Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) berencana mempercepat proses pelantikan Penjabat (PJ) 3 Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo menuturkan proses pelantikan PJ 3 DOB Papua akan dilakukan di akhir bulan Oktober 2022.
"Kita akan percepat pelantikan PJ kalau tidak ada halangan berarti akhir bulan ini peresmian dan pelantikan PJ nya. Paling lambat kalau molor itu di awal november 2022," ungkap Wempi saat ditemui di Kantor KPU RI Jakarta, Jumat (14/10).
Baca juga: IPW Minta Kapolri Tidak Pandang Bulu Berantas Narkoba
Wempi menjelaskan, percepatan proses pelantikan PJ 3 DOB Papua dilakukan agar 3 provinsi yang baru dimekarkan di Papua tersebut bisa mengikuti perhelatan Pemilu Serentak 2024 mendatang. Jika mengacu pada ketentuan Undang-Undang (UU), Kemendagri masih memiliki waktu paling lambat untuk melantik ke-3 PJ DOB Papua Januari 2023 mendatang.
"Iya, kalau (pelantikan) 2022 kan pasti ikut. Dengan tambahan 3 DOB baru secara otomatis mereka akan terlibat dalam pemilu serentak 2024," ungkapnya.
Terkait potensi masifnya imigran non Papua ke wilayah 3 DOB Papua, Wempi menuturkan bahwa pemerintah tidak bisa melarang setiap orang untuk menetap di sebuah provinsi. Wempi menjelaskan pemekaran 3 DOB di Papua memiliki semangat untuk memajukan tingkat perekonomian warga asli Papua dengan upaya meningkatkan daya saing.
"Agar saudara-saudara kita di sana juga kehidupan ekonomi pembangunan bisa dirasakan lebih baik. Kalau awalnya Papua 1 wilayahnya terlalu luas fokus pembangunannya tidak berjalan lebih maksimal," ungkapnya.
Wempi beharap pelaksanaan pemilu khususnya pemilu kepala daerah (pilkada) di ketiga DOB Papua nantinya bisa melahirkan pemimpin yang mampu membawa provinsinya masing-masing menjadi lebih baik. Pemerintah pusat berharap ketiga DOB mampu meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan infrastruktur.
"Sekarang tergantung semua pemimpin yang akan lahir, pemimpin yang memiliki visi yang baik sehingga bisa mengangkat derajat martabat orang Papua setinggi-tingginya sehingga dia bisa sama dengan warga lain di luar Papua," ungkapnya. (OL-6)
Bila kebijakan moratorium dicabut, kata dia, maka disepakati agar pembentukan daerah dilakukan secara terbatas dan betul-betul berkaitan dengan kepentingan strategis nasional.
Kemendagari melakukan finalisasi perumusan strategi kebijakan daerah 4 DOB Papua
Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen mendampingi 4 Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua
Kemendagri juga mengingatkan empat DOB di Papua ikut bertanggung jawab mengawal proses penyelenggaraan Pemilu serentak 2024,
PPP di Papua, kata Mardiono, bukan merupakan partai yang asing karena terbukti bisa menghasilkan kader-kader yang bisa duduk di legislatif dan eksekutif.
Provinsi induk diminta untuk segera memastikan ASN yang mau bekerja atau mau dipindahkan ke DOB
Kemendagri didesak untuk menindaklanjuti temuan keterlibatan pegawai Dukcapil dalam sindikasi perdagangan bayi ke Singapura yang terjadi di Bandung, Jawa Barat.
Kementerian Dalam Negeri diharapkan untuk menyederhanakan regulasi dengan menghapuskan pertimbangan teknis (pertek).
Struktur pengawasan internal Kemendagri terhadap BUMD ditangani oleh pejabat eselon III yang secara struktural tidak terlalu kuat untuk berkoordinasi dengan kepala daerah.
Mendagri Tito Karnavian menyebut pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Menurut Bahtiar, partai politik merupakan salah satu pilar utama demokrasi sehingga negara perlu berkomitmen dalam mendukung operasional partai secara berkelanjutan.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, pihaknya akan mendalami substansi putusan tersebut sambil melakukan pembahasan secara internal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved