Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kapolri Tegaskan Irjen Teddy Batal Jadi Kapolda Jatim

Khoerun Nadif Rahmat
14/10/2022 18:38
Kapolri Tegaskan Irjen Teddy Batal Jadi Kapolda Jatim
Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa Putra saat berbicara kepada awak media.(MI/YOSE H)

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit memastikan bahwa Irjen Teddy Minahasa Putra batal dimutasi menjadi Kapolda Jawa Timur. Saat ini, Teddy  masih menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.

Sigit mengatakan bahwa pihaknya akan segera membuat telegram rahasia (TR) pembatalan TR sebelumnya.

"Terkait dengan posisi Irjen Pol TM yang kemarin baru saja kita keluarkan TR untuk mengisi Polda Jatim, hari ini saya akan keluarkan TR pembatalan dan kita ganti dengan pejabat yang baru," kata Sigit saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (14/10).

Diberitakan sebelumnya, Kapolri sebelumnya menunjuk Irjen Teddy Minahasa untuk menjabat Kapolda Jawa Timur.

Irjen Teddy diketahui sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumbar. Sedangkan posisi Kapolda Sumbar akan diisi Irjen Rusdi Hartono.


Baca juga: Kapolri: Irjen Teddy Minahasa Telah Ditahan dan Terancam Dipecat


Mutasi tersebut tertuang dalam TR dengan Nomor: ST/2134/X/KEP/2022 tertanggal 10 October 2022.

Sigit sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa calon Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

"Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar dan tadi pagi Irjen TM sudah dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus," kata Kapolri.

Selanjutnya, Sigit menegaskan bahwa ia segera memerintah Divpropam Polri, guna pemeriksaan secara subjektif dengan ancaman hukuman PTDH atau terkait dengan sanksi etik.

"Dan tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar di Propam melaksanakan pemeriksaan subjektif untuk bisa kita proses ancaman hukuman PTDH," ujar Sigit. (OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya