Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
KEPALA Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menyebut sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Menurut Syarief, penuntut umum akan bekerja secara profesional dalam sidang yang menyeret mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dan 10 orang lainnya sebagai terdakwa.
"Persiapan (jelang sidang) sudah ada dan kami bekerja profesional," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (11/10).
Baca juga : PN Jaksel Batasi Pengunjung pada Sidang Vonis Sambo
Syarief menjelaskan, 30 jaksa itu akan dibagi untuk menangani dua perkara yang berbeda, yaitu pembunuhan berencana dan upaya merintangi penyidikan pembunuhan berencana tersebut. Sambo sendiri menjadi terdakwa untuk dua perkara itu.
"(Jaksa) akan dibagi sesuai kebutuhan," jelas Syarief.
Persidangan perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nantinya, pengadilan akan menggelar tiga sidang dengan susunan majelis hakim yang berbeda.
Baca juga : Majelis Hakim Jadwalkan Datangi Rumah Sambo pada Esok Siang
Sambo, bersama empat terdakwa pembunuhan berencana lainnya, yaitu Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi, akan diadili oleh majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santosa. Adapun Iman akan didampingi Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono selaku hakim anggota.
Khusus terhadap Sambo, jaksa menggabungkan perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice dalam satu surat dakwaan berdasarkan ketentuan Pasal 141 KUHAP.
Adapun tiga terdakwa obstruction of justice, yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman, akan diadili oleh hakim ketua Ahmad Suhel dengan didampingi hakim anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
Baca juga : Dalam BAP Saksi FS Mengatakan Peristiwa Magelang hanya Ilusi
Sedangkan tiga terdakwa perkara obstruction of justice lainnya, yakni Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto diadili oleh majelis hakim yang diketuai Afrizal Hadi dan Ari Muladi serta M Ramdes selaku hakim anggota.
Sambo sendiri didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE subsider Pasal 48 jo Pasl 32 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Richard, Ricky, Kuat, dan Putri didakwa dengan Pasal Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara terdakwa lainnya dalam perkara obstruction of justice didakwa dengan Pasal Pasal 48 jo Pasl 32 Ayat (1) UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Tri/OL-09)
Seluruh unsur diingatkan berperan aktif dalam mengatasi kemacetan di sepanjang Jalan TB Simatupang.
Sebuah gapura dan dua rumah toko tertimpa tiga pohon yang tumbang saat hujan deras di Jakarta Selatan pada Rabu sore pukul 17.45 WIB.
Setelah melakukan penyisiran, petugas berhasil menangkap mereka beserta barang bukti, yakni tujuh buah senjata tajam (sajam) dan dua botol minuman keras
DINAS Perhubungan DKI Jakarta menerapkan rekayasa lalu lintas di sepanjang Jalan T.B. Simatupang, Jakarta Selatan, menghindari kemacetan di TB Simatupang akibat pemasangan pipa air limbah
DPRD DKI mendesak Pemerintah Provinsi Kota Jakarta melakukan audit sistem kelistrikan terhadap pasar tradisional buntut kebakaran hebat di Pasar Taman Puring
KPAI mempertanyakan keamanan ruang publik bagi anak setelah seorang anak berusia 5 tahun tersengat listrik hingga meninggal di Taman Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved