Selasa 11 Oktober 2022, 08:28 WIB

KY Hormati Keputusan PN Jakarta Selatan Terkait Safe House Hakim

 Indriyani Astuti | Politik dan Hukum
KY Hormati Keputusan PN Jakarta Selatan Terkait Safe House Hakim

MI/Rommy Pujianto
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting.

 

JURU Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting mengatakan KY menghormati keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang belum membutuhkan pengawalan khusus dan safe house bagi hakim atss perkara kasus pembunuhan brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan belum membutuhkan pengawalan yang bersifat khusus, termasuk misalnya safe house bagi hakim dan sebagainya," ujar Miko melalui keterangan tertulis, Senin (10/10) malam.

Seperti diberitakan, sidang perdana kasus dugaan pembunuhan dan perintangan penyidikan dengan tersangka mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian RI Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10) pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Ini Majelis Hakim yang akan Mengadili Ferdy Sambo Dkk

Ferdy diduga membunuh ajudannya Brigadir J di rumah dinas Polri, Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7).

Kasus tersebut menyedot perhatian publik. KY, sambung Miko, menghormati keputusan tersebut. Pasalnya, penilaian terhadap kesiapan serta risik berada di tangan penyelenggara persidangan atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada awalnya KY memberikan opsi agar lokasi persidangan dipindah.

Namun, Miko menjelaskan dari hasil koordinasi KY dengan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, lokasi persidangan akan tetap berada dalam wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Meski demikian ia mengatakan bahwa KY tetap menjalankan tugas pemantauan terhadap perilaku hakim. Tujuannya untuk menjaga kemandirian hakim.

"KY melakukan pengamatan terhadap perkembangan yang terjadi serta mendengarkan aspirasi. Apabila diperlukan, KY akan mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi demi terjaganya kemandirian hakim dalam memeriksa dan memutus perkara ini," tukasnya. (Ind/OL-09)

Baca Juga

Medcom/Fachri Audhia Hafiez

Kasus Rafael Alun Trisambodo, KPK Percepat Penyelidikan

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 06:00 WIB
KPK berkomitmen mempercepat proses penyeledikan terhadap Rafael Alun...
MI / Lina Herlina

Ketua MPR desak pemerintah menambah kekuatan TNI/Polri di Papua

👤Antara 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 00:50 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendesak pemerintah untuk menambah kekuatan personel aparat gabungan TNI dan Polri di...
Metro TV

NasDem, Demokrat, dan PKS akan Bagi Jadwal Safari Politik Anies

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Sabtu 25 Maret 2023, 00:27 WIB
Agenda safari politik bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan akan terbagi bersama tiga partai politik (parpol) Koalisi...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya