Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin diingatkan untuk tidak tebang pilih dalam proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini. Korps Adhyaksa harus profesional menuntaskan semua persoalan tersebut.
"Setiap penegakan hukum (oleh Jaksa Agung) dalam kasus apa saja, penegak hukum termasuk Kejaksaan harus tidak tebang pilih," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Johan Budi SP, di Jakarta, Senin (10/10).
Menurut mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, dalam menangani berbagai kasus, terutama yang menyita perhatian publik seperti kasus impor baja, khususnya terkait berbagai barang bukti harus diungkap secara transparan. Jangan sampai ada yang ditutupi dan ada oknum-oknum yang 'bermain' atau lolos dari jeratan hukum.
"Tentu penegak hukum yang paling tahu, sejauh mana kasus-kasus itu ada barang buktinya untuk pembuktian di Pengadilan," kata dia.
Selain itu, terang dia, Jaksa Agung juga tidak boleh membiarkan ada oknum jaksa nakal. "Jaksa Agung tidak boleh menolelir jika ada oknum jaksa yang nakal, main proyek atau sejenisnya harus ditindak tegas."
Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta Ismail Rumadan mengatakan sangat mendukung Kejagung untuk tidak diskriminatif dalam kasus dugaan korupsi kasus impor baja atau besi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang merugikan negara sebesar Rp23,6 triliun.
"Korupsi tidak akan pernah tuntas jika aparat penegak hukum hanya menyisir para pelaku lebel bawah saja, sementara oknum pelaku level atas tidak pernah tersentuh," kata Ismail.
Ia menambahkan, korupsi pada umumnya adalah tindak pidana yang melibatkan banyak orang terutama berkaitan dengan kebijakan yang strategis. Oleh karena itu, tidak mingkin oknum level bawah itu bekerja sendiri, apalagi dalam kasus impor besi dan baja ini tidak mungkin pihak pimpinan level ats tidak mengetahuinya.
"Ini (kasus dugaan korupsi impor besi baja) adalah kasus korupsi yang serius dan sering terjadi di Kementrian Perdagangan, maka Presiden harus memiliki perhatian khusus dengan memerintahkan Kejaksaan Agung agar tegas dalam membongkar kasua ini," harap dia.
Sebelumnya, Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) menggelar unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (5/10) siang. Mereka meminta Korps Adhyaksa segera meningkatkan status hukum salah satu pejabat di Kemendag menjadi tersangka.
Pengunjuk rasa yang berjumlah sekitar 200 orang juga membentangkan sejumlah spanduk tuntutan agar perkara tersebut segera dituntaskan. Pejabat yang dimaksud ialah VA, salah satu direktur di Kemendag.
Ketua Umum PB KAMI, Sultoni mengatakan pihaknya menuntut VA sebagai tersangka bukan tanpa alasan. Menurut dia, VA adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus impor besi dan baja yang merugikan negara Rp23,6 triliun. "Dia juga sudah dipanggil Kejaksaan Agung sebanyak dua kali. Tetapi hingga saat ini belum juga ditetapkan sebagai tersangka," kata Sultoni.
Ditanya apakah ada rencana pemeriksaan pihak lain termasuk pejabat Kemendag seperti VA, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah menegaskan hal itu menjadi kewenangan penyidik. "Ada keterkaitan dengan saksi, enggak? Harus Dicek dulu. Pasti dipanggil kalau ada unsur pembuktiannya," ujar Febrie, beberapa waktu lalu.
Hingga saat ini Kejagung baru menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Kasubdit Perizinan Impor Kemendag Chandra (sudah meninggal dunia), Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia Taufik (T) dan pemilik PT Meraseti Logistic Indonesia (MLI) Budi Hartono Linardi (BHL).
Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan 6 tersangka korporasi, yaitu PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU. Akibat perbuatannya, para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Pasal 3 atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (J-2)
Jadi sumbangannya dalam bentuk makanan instan, kemudian pakaian, obat-obatan, dan kebutuhan lainnya yang sudah kami identifikasi yang dibutuhkan oleh saudara-saudara kita.
Impor pakaian bekas ini selalu terjadi di mana pun. Pelaku juga sudah punya jaringan dan bekerja secara profesional.
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) memusnahkan sebanyak 16.591 balpres pakaian bekas impor ilegal dari 19.931 temuan balpres pakaian bekas impor ilegal.
Pemerintah secara serius menargetkan penurunan signifikan pada biaya logistik nasional dalam rangka meningkatkan daya saing industri dan nilai tambah perekonomian.
TEMUAN pestisida etilen oksida pada produk mi instan merek Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kulit yang beredar di Taiwan tengah ramai. Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara
Langkah ini diambil untuk menanggapi temuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) Amerika Serikat.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved