Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin diingatkan untuk tidak tebang pilih dalam proses penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini. Korps Adhyaksa harus profesional menuntaskan semua persoalan tersebut.
"Setiap penegakan hukum (oleh Jaksa Agung) dalam kasus apa saja, penegak hukum termasuk Kejaksaan harus tidak tebang pilih," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Johan Budi SP, di Jakarta, Senin (10/10).
Menurut mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, dalam menangani berbagai kasus, terutama yang menyita perhatian publik seperti kasus impor baja, khususnya terkait berbagai barang bukti harus diungkap secara transparan. Jangan sampai ada yang ditutupi dan ada oknum-oknum yang 'bermain' atau lolos dari jeratan hukum.
"Tentu penegak hukum yang paling tahu, sejauh mana kasus-kasus itu ada barang buktinya untuk pembuktian di Pengadilan," kata dia.
Selain itu, terang dia, Jaksa Agung juga tidak boleh membiarkan ada oknum jaksa nakal. "Jaksa Agung tidak boleh menolelir jika ada oknum jaksa yang nakal, main proyek atau sejenisnya harus ditindak tegas."
Sementara itu, pengamat hukum dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta Ismail Rumadan mengatakan sangat mendukung Kejagung untuk tidak diskriminatif dalam kasus dugaan korupsi kasus impor baja atau besi di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang merugikan negara sebesar Rp23,6 triliun.
"Korupsi tidak akan pernah tuntas jika aparat penegak hukum hanya menyisir para pelaku lebel bawah saja, sementara oknum pelaku level atas tidak pernah tersentuh," kata Ismail.
Ia menambahkan, korupsi pada umumnya adalah tindak pidana yang melibatkan banyak orang terutama berkaitan dengan kebijakan yang strategis. Oleh karena itu, tidak mingkin oknum level bawah itu bekerja sendiri, apalagi dalam kasus impor besi dan baja ini tidak mungkin pihak pimpinan level ats tidak mengetahuinya.
"Ini (kasus dugaan korupsi impor besi baja) adalah kasus korupsi yang serius dan sering terjadi di Kementrian Perdagangan, maka Presiden harus memiliki perhatian khusus dengan memerintahkan Kejaksaan Agung agar tegas dalam membongkar kasua ini," harap dia.
Sebelumnya, Komunitas Aktivis Muda Indonesia (KAMI) menggelar unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (5/10) siang. Mereka meminta Korps Adhyaksa segera meningkatkan status hukum salah satu pejabat di Kemendag menjadi tersangka.
Pengunjuk rasa yang berjumlah sekitar 200 orang juga membentangkan sejumlah spanduk tuntutan agar perkara tersebut segera dituntaskan. Pejabat yang dimaksud ialah VA, salah satu direktur di Kemendag.
Ketua Umum PB KAMI, Sultoni mengatakan pihaknya menuntut VA sebagai tersangka bukan tanpa alasan. Menurut dia, VA adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus impor besi dan baja yang merugikan negara Rp23,6 triliun. "Dia juga sudah dipanggil Kejaksaan Agung sebanyak dua kali. Tetapi hingga saat ini belum juga ditetapkan sebagai tersangka," kata Sultoni.
Ditanya apakah ada rencana pemeriksaan pihak lain termasuk pejabat Kemendag seperti VA, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah menegaskan hal itu menjadi kewenangan penyidik. "Ada keterkaitan dengan saksi, enggak? Harus Dicek dulu. Pasti dipanggil kalau ada unsur pembuktiannya," ujar Febrie, beberapa waktu lalu.
Hingga saat ini Kejagung baru menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Kasubdit Perizinan Impor Kemendag Chandra (sudah meninggal dunia), Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia Taufik (T) dan pemilik PT Meraseti Logistic Indonesia (MLI) Budi Hartono Linardi (BHL).
Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan 6 tersangka korporasi, yaitu PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU. Akibat perbuatannya, para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Pasal 3 atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (J-2)
perluasan kesempatan kerja ke luar negeri amat penting. Namun, pendekatan pemerintah seharusnya lebih manusiawi dan berkeadilan.
Pelepasan ekspor ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat ekonomi biru melalui integrasi digital, keberlanjutan, dan kolaborasi lintas sektor.
Jumlah ekspor gula kelapa kristal atau gula semut sebanyak 18,5 ton senilai US$35 ribu
MENTERI Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memantau harga dan pasokan barang kebutuhan pokok (bapok) di Pasar Kebon Kembang, Bogor, Jawa Barat pada Rabu, (26/3).
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) mendukung peningkatan volume dan nilai ekspor produk sarang burung walet Indonesia ke Tiongkok.
Kemendag mengimbau para pelaku usaha pengemas (repacker) minyak goreng Minyakita untuk mematuhi ketentuan.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
MANAJEMEN PT Hutama Karya (Persero) menegaskan mendukung aksi bersih-bersih BUMN yang dilakukan KPK setelah mantan dirut perusahaan itu terjerat kasus korupsi tol transsumatra
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memanggil dua menteri di era pemerintahan periode kedua Joko Widodo
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved