SEBANYAK 18 orang suporter Arema atau Aremania mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu diungkapkan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.
Adapun 18 orang Aremania itu merupakan saksi sekaligus korban dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 131 orang. Mereka khawatir mendapat ancaman atau intimidasi dari pihak tertentu, jika memberikan kesaksian terkait insiden mematikan.
"Ada kekhawatiran bahwa kalau menjadi saksi gimana? Aman gak? Kekhawatiran itu ada dan wajar saja. Memang peristiwanya mencekam ya. Peristiwa itu kan para pelakunya juga aparat," ujar Edwin saat dihubungi, Sabtu (8/10).
Baca juga: Polri Periksa 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Pekan Depan
Edwin menjelaskan bahwa 18 orang tersebut bersedia menjadi saksi dalam proses peradilan dalam tragedi Kanjuruhan. Pihaknya pun akan memberikan perlindungan dan memastikan keselamatan 18 orang Aremania, baik sebelum, saat, maupun esudah memberikan kesaksian.
Diketahui, tragedi di Stadion Kanjuruhan terjadi setelah laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Pada laga itu, Arema dikalahkan oleh Persebaya. Kejadian bermula saat sejumlah Aremania turun ke lapangan untuk mendatangi pemain dan mengungkapkan kekecewaan.
Baca juga: FIFA Dukung Transformasi Sepak Bola RI, Menpora: Terima Kasih
Tak lama berselang, sejumlah suporter juga masuk ke lapangan. Dari situ, kemudian keadaan menjadi bergejolak. Aparat kepolisian berusaha membubarkan suporter dan pada akhirnya menembakkan gas air mata.
Polri telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Rinciannya, Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKB Hasdarman dan Kepala Bagian Operasional Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Lalu, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.(OL-11)