Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Polri Periksa 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Pekan Depan

Khoerun Nadif Rahmat
07/10/2022 20:26
Polri Periksa 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Pekan Depan
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo(ANTARA/Muhammad Adimaja)

KEPOLISIAN Negara Republik Indonesia berencana kembali memeriksa enam orang tersangka terkait tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang menewaskan sekitar 131 orang pada pekan depan.
 
"Kepada enam tersangka akan dilaksanakan pemeriksaan tambahan pada pekan depan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat mengumumkan perkembangan kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (7/10).

Polri telah menetapkan enam orang tersangka, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
 
Dedi mengatakan, para tersangka tragedi Kanjuruhan masih belum ditahan. Sejumlah langkah teknis diklaim telah disiapkan, seperti halnya penyekalan, supaya para tersangka tidak ada yang melarikan diri ke luar negeri.


Baca juga: Penyidikan Tragedi Kanjuruhan Berlanjut ke Surabaya


"Belum (ditahan), minggu depan diperiksa kembali, dipanggil kembali. Langkah-langkah teknis sudah diterapkan (untuk jaminan tidak kabur)," ujar jenderal dua bintang ini.

Selain itu, tim Labfor Polri dan Inafis kembali memeriksa sejumlah kamera pengawas atau CCTV yang berada di dalam dan luar Stadion Kanjuruhan.
 
"Labfor dan Inafis memeriksa tiga CCTV yang berada berada di dalam maupun sekitar stadion. Lalu juga diperiksa dua CCTV di luar stadion,"
ujar dia.

Pada kasus tersebut, tiga tersangka yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema FC AH, Security Officer SS dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022
tentang Keolahragaan.

Sedangkan tiga tersangka dari unsur kepolisian yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP. (Ant/OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya