Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Kasus Indosurya Rugikan 23 Ribu Korban dengan Nilai Rp106 Triliun

Tri Subarkah
28/9/2022 18:05
Kasus Indosurya Rugikan 23 Ribu Korban dengan Nilai Rp106 Triliun
Tersangka yang merupakan Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya (kanan)(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

JAKSA Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana mengungkap kasus penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) telah merugikan 23 ribu korban. Menurutnya, nilai kerugian kasus tersebut mencapai Rp106 triliun.

Perkara tersebut saat ini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan terdakwa Cipta Henry Surya selaku Ketua KSP Indosurya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria.

"Ini kasus yang menarik perhatian nasional karena kerugian sepanjang sejarah belum ada kerugian yang dialami Rp106 triliun oleh masyrakat Indonesia," kata Fadil di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (28/9).

Baca juga: Kejagung Gabungkan 2 Perkara Ferdy Sambo dalam Surat Dakwaan

Fadil menyebut, pihaknya berusaha melindungi korban dalam persidangan tersebut dengan mengungkap peristiwa pidana yang terjadi. Ia mengakui saat prapenuntutan, perkara itu memang sempat tersendat.

"Kami berupaya bagaimana kerugian korban bisa kami selamatkan sehingga berdasarkan berkas perkara bisa disita Rp2,5 triliun," jelas Fadil.

Dalam perkara ini, para tersangka didakwa dengan Pasal 46 Undang-Undang Perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun dengan kumulatif Undang-Undang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana 20 tahun. Adapun satu tersangka lainnya, yaitu Suwito Ayub masih berstatus buronan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik