Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Hakim Agung Kamar Pidana Prof. Topane Gayus Lumbuun mengusulkan agar reformasi peradilan yang dikehendaki oleh Presiden Joko Widodo dilakukan secara konkrit. Presiden sebelumnya menginstruksikan pada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk mereformasi peradilan pascakasus suap yang melibatkan Hakim Agung Kamar Perdata Sudrajad Dimyati.
Gayus mengatakan reformasi bisa dimulai dari pembenahan ketua dan wakil ketua mulai dari jenjang pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga ketua kamar di Mahkamah Agung (MA). Menurut Gayus, presiden sebagai kepala negara bisa melakukan hal itu. Reformasi peradilan, tegas Gayus, bukan berarti eksekutif ikut campur dalam urusan yudikatif.
Baca juga: Mantan Jubir KPK Jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi
"Presiden bukan sebagai eksekutif saja tetapi kepala negara yang mengatasi situasi keadaan darurat. Kalau hakim agung tertangkap tangan, sudah situasi darurat. Kepercayaan publik pada lembaga hukum tertinggi bisa runtuh. Presiden sebaiknya mengambil langkah agar mengevaluasi pejabat pengadilan," terang Gayus ketika dihubungi, Rabu (28/9).
Gayus menjelaskan di Indonesia, ada sekitar 300 pengadilan negeri (PN) dengan 700 pejabat yakni ketua dan wakil ketua. Lalu jumlah pengadilan tinggi (PT) sebanyak 35 yang dipimpin 70 pejabat, sedangkan di Mahkamah Agung ada 10 ketua kamar. "Sehingga total 800 orang. Tidak perlu semua hakim dievaluasi. Ingat there's no bad soldiers but commanders." ucap Gayus.
Adapun kriteria yang menjadi bahan evaluasi, terangnya, dengan melibatkan tim promosi dan mutasi hakim di lingkungan peradilan. Gayus mengusulkan agar presiden membentuk tim evaluasi atau presiden dapat meminta MA melakukannya dengan pengawasan langsung dari presiden.
"Presiden bisa membuat tim seleksi seperti pada pemilihan komisioner KPK," ucap Gayus.
Terlibatnya hakim agung dalam kasus suap, terang Gayus, mencerminkan pengawasan internal dan eksternal di lembaga peradilan kurang efektif. Menurutnya Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga yang melakukan pengawasan eksternal terhadap kode etik dan perilaku hakim, diberikan kewenangan lebih.
"Saya dua periode di Komisi III DPR mengusulkan agar KY diberikan kewenangan menyadap hakim di semua tingkatan yang dicurigai atau dilaporkan bisa direspons dengan cepat," tegas Gayus.
Saat ini, imbuhnya, KY tidak mempunyai kantor cabang hingga ke daerah. KY hanya mempunyai penghubung sehingga sulit melakukan pengawasan.
Terkait kasus dugaan suap di MA, terangnya, hal yang paling banyak disorot masyarakat mengenai putusan hakim. Gayus juga mengusulkan MA dapat melakukan eksaminasi putusan pengadilan yang dianggap publik kontroversial. Ia berpendapat kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat staff dan hakim agung kamar perdata di MA potensial berdampak pada citra Indonesia.
"Investor asing takut kalau ada masalah dalam penegakan hukum. Ini hampir tidak pernah terjadi di negara lain hakim di Mahkamah Agung tertangkap tangan," tukas Gayus. (OL-6)
Menurut Gayus, sikap yang diambil pihaknya sesuai dengan asas hukum di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Gayus menyebut, putusan hakim terhadap Gazalba bukan yang pertama kali dilakukan. Tanpa tedeng aling-aling, terdapat pula banyak hakim yang kena operasi tangkap tangan (OTT).
Vonis bebas Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dalam perkara korupsi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), menjadi keputusan yang sah dimata hukum.
Kejaksaan adalah lembaga permanen yang keberadaannya diatur dengan undang-undang. Sehingga tidak seharusnya kewenangannya dikurangi.
MANTAN hakim agung, Gayus Lumbuun berpendapat langkah banding yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Kanjuruhan merupakan upaya mencari keadilan hukum atau legal justice.
MANTAN hakim agung, Gayus Lumbuun berpendapat, tersangka kasus kekerasan terhadap David, tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice (RJ).
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved