Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SIDANG KKEP terkait banding yang diajukan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memutuskan untuk menolak banding tersebut.
Putusan tersebut dibacakan oleh Agung Budi Maryoto selaku pimpinan sidang, dalam sidang ini Pimpinan sidang juga memutuskan Ferdy Sambo dijatuhi sanksi berupa pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) dengan nomor putusan, Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor MT/74/VIII/2022 Tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo
"Menolak permohonan banding pemohon banding" ujar Agung dalam sidang banding KKEP Ferdy Sambo, Senin (19/9) di Gedung TNCC Polri.
Komisi sidang juga menjatuhkan sanksi berupa etik yang menyatakan bahwa tindakan Ferdy Sambo adalah tindakan tercela yang dapat merusak marwah institusi Polri.
"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota polri."
Baca juga: Soal Bos Judi dalam Kasus Sambo dan Konsorsium 303, Bagaimana Kabarnya?
Dengan putusan tersebut maka tidak ada upaya atau langkah hukum lain yang dapat dilakukan oleh Ferdy Sambo terkait PTDH atas dirinya tersebut. Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo juga menegaskan bahwa putusan sidang KKEP ini sudah final dan mengikat sehingga tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan oleh Ferdy Sambo.
"Sidang sudah bersifat final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum kepada yang bersangkutan" Ujar Dedi.
Sebelumnya sidang terkait banding PTDH terhadap Ferdy Sambo telah dilaksanakan di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin (19/9) pagi.
Sidang yang di pimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto juga memutuskan bahwa komisi sidang menolak banding Ferdy Sambo, Agung juga terpantau langsung meninggalkan lokasi pasca pembacaan putusan sidang tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.
Sempat diberitakan bahwa Ferdy Sambo telah mengajukan banding ini hari yang sama pasca Komisi Etik melalui sidang KKEP memutuskan pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo. (OL-4)
SETELAH lebih dari dua tahun, misteri kematian ibu dan anak di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, akhirnya terungkap.
Kepolisian dinilai telah mengungkap kasus kematian ibu dan adiknya secara profesional dan terang benderang.
Pra peradilan diajukan karena hingga saat ini polisi belum menunjukan dua alat bukti yang menyeret keterlibatan Yosep dalam kasus itu
Kasus temuan mayat laki-laki terikat lakban terjadi pada 7 November 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Korban ditemukan di dalam mobil minibus berwarna putih dengan nomor polisi B 1774 EYF.
Pada rekonstruksi kali ini, tersangka Yosep sendiri yang memerankan kejadian pembunuhan itu..
Berdasarkan keterangan para saksi terdapat luka robek di bagian perut korban
Penaikkan status ke tahap penyidikan menujukan tim khusus (timsus) bekerja sangat cepat. Namun, tetap menerapkan kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah.
Tim khusus gabungan pengusutan kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat juga menyita rekaman CCTV dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta.
Dedi mengatakan ada dua hp Brigadir Yosua yang tengah diperiksa labfor. Dia menyebut tim labfor masih bekerja.
PENGAMAT Kepolisian Bambang Rukminto menilai kesalahan Polri dalam kasus tewasnta Brigadir J ialah tak membuka hasil autopsinya ke publik.
"Kalau dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia yang saya sudah dapatkan informasi ada tujuh orang,"
Kapolsek Metro Menteng Ajun Komisaris Besar Netty Rosdiana Siagian mengatakan, Bundaran HI bukan untuk tempat melakukan aksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved