Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
SIDANG KKEP terkait banding yang diajukan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memutuskan untuk menolak banding tersebut.
Putusan tersebut dibacakan oleh Agung Budi Maryoto selaku pimpinan sidang, dalam sidang ini Pimpinan sidang juga memutuskan Ferdy Sambo dijatuhi sanksi berupa pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) dengan nomor putusan, Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor MT/74/VIII/2022 Tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo
"Menolak permohonan banding pemohon banding" ujar Agung dalam sidang banding KKEP Ferdy Sambo, Senin (19/9) di Gedung TNCC Polri.
Komisi sidang juga menjatuhkan sanksi berupa etik yang menyatakan bahwa tindakan Ferdy Sambo adalah tindakan tercela yang dapat merusak marwah institusi Polri.
"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota polri."
Baca juga: Soal Bos Judi dalam Kasus Sambo dan Konsorsium 303, Bagaimana Kabarnya?
Dengan putusan tersebut maka tidak ada upaya atau langkah hukum lain yang dapat dilakukan oleh Ferdy Sambo terkait PTDH atas dirinya tersebut. Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo juga menegaskan bahwa putusan sidang KKEP ini sudah final dan mengikat sehingga tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan oleh Ferdy Sambo.
"Sidang sudah bersifat final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum kepada yang bersangkutan" Ujar Dedi.
Sebelumnya sidang terkait banding PTDH terhadap Ferdy Sambo telah dilaksanakan di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin (19/9) pagi.
Sidang yang di pimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto juga memutuskan bahwa komisi sidang menolak banding Ferdy Sambo, Agung juga terpantau langsung meninggalkan lokasi pasca pembacaan putusan sidang tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.
Sempat diberitakan bahwa Ferdy Sambo telah mengajukan banding ini hari yang sama pasca Komisi Etik melalui sidang KKEP memutuskan pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo. (OL-4)
Peristiwa ini bermula pada pukul 23.40 WIB saat tim opsnal mendapat laporan adanya korban yang ditemukan dalam kondisi tergeletak dan penuh darah di trotoar
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Korban lebih dulu memukul dan menendang hingga pelaku terjatuh, namun saat itu pelaku sudah menggenggam pisau.
PENYEBAB tewasnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berinisial ADP, 39, dengan kondisi kepala terlilit lakban di kamar kos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, masih terus diselidiki.
Sebanyak 10 anggota kartel narkoba Meksiko dijatuhi hukuman masing-masing 141 tahun penjara atas kasus penculikan dan pembunuhan.
POLISI mengungkap kronologi pembunuhan notaris wanita di Bekasi yang jasadnya ditemukan di sungai Citarum.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved