Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Banding Ferdy Sambo Ditolak

Irfan julyusman
19/9/2022 15:18
Banding Ferdy Sambo Ditolak
Tersangka otak pembunuhan Brigadir J Irjen Ferdy Sambo(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

SIDANG KKEP terkait banding yang diajukan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memutuskan untuk menolak banding tersebut.

Putusan tersebut dibacakan oleh Agung Budi Maryoto selaku pimpinan sidang, dalam sidang ini Pimpinan sidang juga memutuskan Ferdy Sambo dijatuhi sanksi berupa pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) dengan nomor putusan, Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor MT/74/VIII/2022 Tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo

"Menolak permohonan banding pemohon banding" ujar Agung dalam sidang banding KKEP Ferdy Sambo, Senin (19/9) di Gedung TNCC Polri.

Komisi sidang juga menjatuhkan sanksi berupa etik yang menyatakan bahwa tindakan Ferdy Sambo adalah tindakan tercela yang dapat merusak marwah institusi Polri.

"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota polri."

Baca juga: Soal Bos Judi dalam Kasus Sambo dan Konsorsium 303, Bagaimana Kabarnya?

Dengan putusan tersebut maka tidak ada upaya atau langkah hukum lain yang dapat dilakukan oleh Ferdy Sambo terkait PTDH atas dirinya tersebut. Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo juga menegaskan bahwa putusan sidang KKEP ini sudah final dan mengikat sehingga tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan oleh Ferdy Sambo.

"Sidang sudah bersifat final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum kepada yang bersangkutan" Ujar Dedi.

Sebelumnya sidang terkait banding PTDH terhadap Ferdy Sambo telah dilaksanakan di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin (19/9) pagi.

Sidang yang di pimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto juga memutuskan bahwa komisi sidang menolak banding Ferdy Sambo, Agung juga terpantau langsung meninggalkan lokasi pasca pembacaan putusan sidang tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.

Sempat diberitakan bahwa Ferdy Sambo telah mengajukan banding ini hari yang sama pasca Komisi Etik melalui sidang KKEP memutuskan pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya