Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KOMISI Kode Etik Polri (KKEP) akan menggelar sidang banding tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, pada pekan depan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa sidang banding yang akan digelar pekan depan, juga telah disahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
"Untuk pelaksanaan sidang banding Irjen FS, akan dilaksanakan pekan depan," ujar Dedi (15/9).
Baca juga: Bripka RR Ubah Keterangan BAP Kasus Pembunuhan Brigadir J
Lebih lanjut, dirinya mengatakan memori banding Ferdy Sambo sudah diterima oleh komisi sidang banding. Sedangkan untuk proses sidang banding, akan berbeda dengan sidang etik pada umumnya.
"Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat. Kemudian, hasil rapat memutuskan kolektif kolegial. Apakah keputusannya mengingatkan, menolak atau menerima," imbuh Dedi.
Akan tetapi, pihaknya belum bisa mengungkapkan lebih detail mengenai jadwal sidang banding tersebut. "Ya minggu depan, nanti jadwalnya kami sampaikan kepada rekan-rekan, jika sudah dapat informasi yang pasti," pungkasnya.
Baca juga: Kejagung: Ferdy Sambo Bisa Disidang dalam Satu Berkas Dakwaan
Sebelumnya, KKEP telah melayangkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Atas sanksi PTDH tersebut, Sambo pun mangajukan banding.
Polri diketahui juga telah menjatuhkan sanksi PTDH kepada Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, serta AKBP Jerry Raymond Siagian.
Lalu, kepolisian juga menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Rinciannya, Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Chandrawati.(OL-11)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
PENYEBAB tewasnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berinisial ADP, 39, dengan kondisi kepala terlilit lakban di kamar kos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, masih terus diselidiki.
Sebanyak 10 anggota kartel narkoba Meksiko dijatuhi hukuman masing-masing 141 tahun penjara atas kasus penculikan dan pembunuhan.
POLISI mengungkap kronologi pembunuhan notaris wanita di Bekasi yang jasadnya ditemukan di sungai Citarum.
Terdapat dua kelompok pelaku yang saat ini dalam penanganan, yaitu terkait tindak pidana pencurian dan kekerasan, dan pertolongan jahat atau penadahan.
Bryan Kohberger, mahasiswa doktoral kriminologi, mengaku bersalah atas pembunuhan empat mahasiswa Idaho tahun 2022.
Setelah membunuh istri, pelaku mendatangi rumah tetangganya pada tengah malam dan secara terbuka mengakui perbuatannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved