Headline
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.
Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.
KOMISI Kode Etik Polri (KKEP) akan menggelar sidang banding tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, pada pekan depan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa sidang banding yang akan digelar pekan depan, juga telah disahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
"Untuk pelaksanaan sidang banding Irjen FS, akan dilaksanakan pekan depan," ujar Dedi (15/9).
Baca juga: Bripka RR Ubah Keterangan BAP Kasus Pembunuhan Brigadir J
Lebih lanjut, dirinya mengatakan memori banding Ferdy Sambo sudah diterima oleh komisi sidang banding. Sedangkan untuk proses sidang banding, akan berbeda dengan sidang etik pada umumnya.
"Sidang banding jangan disamakan dengan sidang kode etik yang seperti lalu. Sidang banding sifatnya hanya rapat. Kemudian, hasil rapat memutuskan kolektif kolegial. Apakah keputusannya mengingatkan, menolak atau menerima," imbuh Dedi.
Akan tetapi, pihaknya belum bisa mengungkapkan lebih detail mengenai jadwal sidang banding tersebut. "Ya minggu depan, nanti jadwalnya kami sampaikan kepada rekan-rekan, jika sudah dapat informasi yang pasti," pungkasnya.
Baca juga: Kejagung: Ferdy Sambo Bisa Disidang dalam Satu Berkas Dakwaan
Sebelumnya, KKEP telah melayangkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo terkait kasus kematian Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Atas sanksi PTDH tersebut, Sambo pun mangajukan banding.
Polri diketahui juga telah menjatuhkan sanksi PTDH kepada Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, serta AKBP Jerry Raymond Siagian.
Lalu, kepolisian juga menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Rinciannya, Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Chandrawati.(OL-11)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pemerintahan Donald Trump merilis ratusan ribu dokumen terkait pembunuhan Martin Luther King Jr. demi transparansi sejarah.
Berikut sejumlah fakta dari hasil penyidikan dan keterangan polisi.terkait pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan muda berinisial APSD, 22, di Cisauk, Kabupaten Tangerang,
Peristiwa ini bermula pada pukul 23.40 WIB saat tim opsnal mendapat laporan adanya korban yang ditemukan dalam kondisi tergeletak dan penuh darah di trotoar
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Korban lebih dulu memukul dan menendang hingga pelaku terjatuh, namun saat itu pelaku sudah menggenggam pisau.
PENYEBAB tewasnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berinisial ADP, 39, dengan kondisi kepala terlilit lakban di kamar kos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, masih terus diselidiki.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved