Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KEPALA Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan ada kemungkinan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disidang dalam satu surat dakwaan dengan dua perkara berbeda karena kedua perkara terjadi dalam satu rangkaian peristiwa.
"Kemungkinan itu ada, (kedua berkas perkara) bisa digabungkan dalam satu surat dakwaan berdasarkan kewenangan penuntut umum," kata Ketut saat dimintai konfirmasi di Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu (14/9).
Khusus Ferdy Sambo, katanya, jaksa penuntut umum menerima penetapan tersangka untuk dua perkara, yakni pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan sangkaan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Kemudian, tambah dia, jaksa penuntut umum menerima penetapan tersangka Ferdy Sambo untuk perkara menghalangi penegakan hukum perkara pembunuhan Brigadir J atau obstruction of justice, disangka dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, katanya, terlibat dalam tindakan menghalangi dan menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
221 Ayat (1) ke-2 dan 223 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
"Khusus tersangka FS (Ferdy Sambo) ada satu berkas perkara yang dilimpahkan, itu Pasal 340 subsider Pasal 338 artinya satu berkas perkara tersebut, pasal primer dan subsider bukan pasal berlapis. Adanya penetapan tersangka baru terhadap FS terkait dengan UU ITE Pasal 49 dan Pasal 40 di-juncto-kan Pasal 221 dan Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP," kata Ketut.
Selain kewenangan jaksa penuntut umum, katanya, penggabungan berkas perkara untuk tersangka Ferdy Sambo bisa dilakukan oleh penyidik
kepolisian.
Baca juga: Brigadir FF Didemosi Dua Tahun Karena Rampas Gawai Wartawan
"Kalau misalnya perkara itu ada dua, namun oleh penyidik berkas perkaranya digabungkan juga boleh karena berkaitan dalam satu
peristiwa perkara pidana," ujarnya.
Namun, lanjut Ketut, saat ini pihaknya belum menempuh kedua alternatif untuk menggabungkan kedua perkara tersebut, mengingat pelimpahan berkas kedua perkara untuk tersangka Ferdy Sambo dilakukan tidak bersamaan atau terpisah.
Penyidik Direktorat Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap I tersangka Ferdy Sambo kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (19/8), namun berkas perkara dikembalikan karena tidak lengkap (P-19) pada Kamis (1/9).
Sementara itu, untuk perkara obstruction of justice Ferdy Sambo baru ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (1/9) bersama enam tersangka lainnya. Hingga kini belum ada pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
"Bisa (disidang satu berkas) tapi dengan syarat berkas perkara itu bersamaan dilimpahkan ke penuntut umum," ujar Ketut.
Ketut mengatakan Ferdy Sambo bisa disidang dua kali, apabila jarak pelimpahan berkas perkara pertama dengan perkara kedua cukup jauh,
mengingat tersangka memiliki batas masa penahanan.
Namun, Ketut berharap khusus untuk Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara dalam satu rangkaian peristiwa, yaitu pembunuhan Brigadir J dapat disidang dalam satu berkas.
"Harapan kami karena perkara ini saling keterkaitan antara satu perkara dengan perkara lain dalam satu peristiwa yang sama, lebih
mudah dalam satu pembuktian menjadi satu berkas," kata Ketut. (Ant/OL-16)
JAKSA Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan kebijakan impor gula mentah (raw sugar) yang dilakukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong
Jaksa akan menyusun berkas dakwaan Hasto. Setelah rampung, dokumen itu bakal diserahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi.
Jaksa diminta memerinci aliran dana itu dalam persidangan. Sebab, kata Jerry, keterbukaan penuntut umum penting untuk kebutuhan pembuktian.
PN Kelas 1A Kupang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara pada tiga terdakwa pengelolaan dana PEN di Lembata, Nusa Tenggara Timur. Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding.
JPU sudah mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap terdakwa kasus korupsi Harvey Moeis terkait tata niaga timah
JPU mengajukan upaya banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap beberapa terdakwa kasus korupsi komoditas timah.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved