Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Brigadir FF Didemosi Dua Tahun Karena Rampas Gawai Wartawan

Khoerun Nadif Rahmat
14/9/2022 11:45
Brigadir FF Didemosi Dua Tahun Karena Rampas Gawai Wartawan
Ilustrasi--Polisi berjaga-jaga di depan kediaman Ferdy Sambo.(ANTARA/Sigid Kurniawan)

BRIGADIR FF alias Frillyan Fitri Rosadi telah menerima sanksi demosi selama dua tahun terkait tewasnya Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memaparkan pelanggaran yang telah dilakukan oleh FF ini terkaut dengan pelanggaran etik bersama dengan Bharada Sadam (S), yang melakukan perampasan gawai milik wartawan ketika meliput di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

“Dia (FF) dan Bharada S merampas ponsel media saat peliputan,” kata Dedi, Rabu (14/7).

Baca juga: Pengamat Sebut Penegakan Kode Etik Satpam Lebih Bagus Ketimbang Polisi

Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Polri telah menjatuhkan sanksi administratif berupa demosi selama dua tahun.

“Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun,” ujar Kombes Pol Rachmat Pamudji Wakil Ketua Sidang KKEP mengutip dari Polri TV, Selasa (13/9).

FF telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.

Sekadar informasi, Brigadir Frillyan masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022

Terkait dengan penanganan kasus tewasnya Brigadir J, Polri telah memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, serta AKBP Jerry Raymond Siagian.

Sejauh ini, terdapat tiga anggota polri yang dijatuhi hukuman demosi. AKP Dyah Chandrawathi dan Bharada Sadam masing-masing telah diberikan sanksi demosi selama satu tahun.

Sedangkan Brigadir Fryllian Fitri Rosadi juga dijatuhi hukuman demosi akan tetapi berdurasi selama dua tahun. 

Adapun, AKBP Pujiarto diberi hukuman berupa permintaan maaf kepada institusi serta pimpinan Polri.

Polri juga telah menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polri sudah menetapkan lima tersangka antara lain Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Chandrawati. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya