Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
BRIGADIR FF alias Frillyan Fitri Rosadi telah menerima sanksi demosi selama dua tahun terkait tewasnya Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memaparkan pelanggaran yang telah dilakukan oleh FF ini terkaut dengan pelanggaran etik bersama dengan Bharada Sadam (S), yang melakukan perampasan gawai milik wartawan ketika meliput di kediaman Irjen Ferdy Sambo.
“Dia (FF) dan Bharada S merampas ponsel media saat peliputan,” kata Dedi, Rabu (14/7).
Baca juga: Pengamat Sebut Penegakan Kode Etik Satpam Lebih Bagus Ketimbang Polisi
Melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Polri telah menjatuhkan sanksi administratif berupa demosi selama dua tahun.
“Sanksi administratif, yaitu mutasi bersifat demosi selama dua tahun,” ujar Kombes Pol Rachmat Pamudji Wakil Ketua Sidang KKEP mengutip dari Polri TV, Selasa (13/9).
FF telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.
Sekadar informasi, Brigadir Frillyan masuk dalam 24 personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022
Terkait dengan penanganan kasus tewasnya Brigadir J, Polri telah memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nur Patria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, serta AKBP Jerry Raymond Siagian.
Sejauh ini, terdapat tiga anggota polri yang dijatuhi hukuman demosi. AKP Dyah Chandrawathi dan Bharada Sadam masing-masing telah diberikan sanksi demosi selama satu tahun.
Sedangkan Brigadir Fryllian Fitri Rosadi juga dijatuhi hukuman demosi akan tetapi berdurasi selama dua tahun.
Adapun, AKBP Pujiarto diberi hukuman berupa permintaan maaf kepada institusi serta pimpinan Polri.
Polri juga telah menetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polri sudah menetapkan lima tersangka antara lain Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Chandrawati. (OL-1)
WAKIL Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat respons terhadap laporan masyarakat guna mencegah meluasnya aksi main hakim sendiri.
Boni mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membentuk posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini.
Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum dan perawatan medis terbaik dari negara.
Kesadaran hukum yang tinggi di tengah masyarakat secara otomatis akan memperkuat kredibilitas Polri dalam menjalankan fungsinya.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026)
MABES Polri bersama Jurnalis Trunojoyo menyalurkan santunan kepada 100 anak yatim piatu dan kaum dhuafa di Masjid Al Ikhlas, Joglo, Jakarta Barat, Rabu (11/3).
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved