Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pakar Hukum UAI Sebut Proses Hukum Ferdy Sambo Cs Progresif dan Tegas

Mediaindonesia.com
15/9/2022 04:15
Pakar Hukum UAI Sebut Proses Hukum Ferdy Sambo Cs Progresif dan Tegas
Tersangka Irjen Ferdy Sambo (kiri) bersama istrinya Putri Candrawathi (kanan) saat menjalani rekosntruksi kasus pembunuhan Brigadir J.(ANTARA/Asprilla Dwi Adha)

PAKAR Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad mengatakan proses hukum terhadap tersangka pembunuhan berencana Brigadir J telah berjalan progresif dan tegas.

Diketahui ada lima tersangka dalam kasus ini, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Istri Sambo 

"Proses hukum telah progresif, tegas dan mengarah pada tuntas," kata Suparji kepada wartawan, Rabu (14/9).

Baca juga: Dua Perkara Sambo Bisa Disidangkan Bersamaan

Suparji menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membuka kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini menjadi terang benderang.

"Penerapan pasal berlapis kepada FS juga menunjukkan ketegasan Kapolri," ujarnya.

Menurutnya, ketegasan Kapolri dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J tentu akan memulihkan kepercayaan publik kepada Polri.

"Tentunya akan berdampak positif untuk citra Polri," katanya.

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan istri Sambo Putri Candrawathi.

Selain itu, Korps Bhayangkara juga menjerat tujuh perwira sebagai tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J. Para tersangka itu antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan.

Kemudian Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto. Di sisi lain, lima perwira Polri dipecat secara tidak hormat. (RO/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya