Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KEJAKSAAN Agung membuka peluang untuk menggabungkan dua perkara yang saat ini membelit mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo dalam satu persidangan. Sebab, dua tindak pidana yang disangkakan terhadap Sambo masih dalam satu rangkaian perisitwa.
"Itu bisa digabungkan dalam satu surat dakwaan berdasarkan kewenangan dari penuntut umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Rabu (14/9).
Jika hal itu dilakukan, nantinya surat dakwaan Sambo dalam persidangan akan bersifat kumulatif. Diketahui, Sambo saat ini berstatus tersangka untuk dua perkara. Pertama, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam perkara itu, penyidik Bareskrim Polri menjerat Sambo dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara itu, status tersangka kedua Sambo terkait merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Yosua itu sendiri. Penyidik Bareskrim menjerat Sambo dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Kendati demikian, Ketut belum bisa memastikan apakah penuntut umum akan menggabungkan dua perkara tersebut dalam satu surat dakwaan. Sejauh ini, Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) telah mengembalikan berkas perkara Sambo dan tersangka lain terkait kasus pembunuhan berencana karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan materiil.
Sementara untuk perkara obstruction of justice, penyidik Bareskrim masih menyusun berkas perkara yang akan dikirim ke jaksa peneliti pada JAM-Pidsus. Menurut Ketut, penggabungan dua perkara itu bisa saja dilakukan oleh penyidik.
"Harapan kita, karena ini keterkaitan dengan satu peristiwa yang sama, lebih mudah kalau pembuktian dalam satu berkas yang sama," pungkasnya. (OL-8)
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak yang nantinya bakal disita untuk negara terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar buka suara soal klaim Nadiem Makarim, yang mengaku melibatkan Jam-datun dalam proses pengadaan laptop chromebook.
Kejaksaan Agung menanggapi soal Nadiem Makarim yang menggandeng tim kuasa hukum yang dipimpin advokat kondang Hotman Paris Hutapea di kasus pengadaan laptop Chromebook.
Mendikbudristek Nadiem Makarim melibatkan Jamdatun dalam pengadaan laptop Chromebook. Kejagung menilai perlu dituangkan dalam berita acara.
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved