Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung membuka peluang untuk menggabungkan dua perkara yang saat ini membelit mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo dalam satu persidangan. Sebab, dua tindak pidana yang disangkakan terhadap Sambo masih dalam satu rangkaian perisitwa.
"Itu bisa digabungkan dalam satu surat dakwaan berdasarkan kewenangan dari penuntut umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Rabu (14/9).
Jika hal itu dilakukan, nantinya surat dakwaan Sambo dalam persidangan akan bersifat kumulatif. Diketahui, Sambo saat ini berstatus tersangka untuk dua perkara. Pertama, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam perkara itu, penyidik Bareskrim Polri menjerat Sambo dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara itu, status tersangka kedua Sambo terkait merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Yosua itu sendiri. Penyidik Bareskrim menjerat Sambo dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Kendati demikian, Ketut belum bisa memastikan apakah penuntut umum akan menggabungkan dua perkara tersebut dalam satu surat dakwaan. Sejauh ini, Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) telah mengembalikan berkas perkara Sambo dan tersangka lain terkait kasus pembunuhan berencana karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan materiil.
Sementara untuk perkara obstruction of justice, penyidik Bareskrim masih menyusun berkas perkara yang akan dikirim ke jaksa peneliti pada JAM-Pidsus. Menurut Ketut, penggabungan dua perkara itu bisa saja dilakukan oleh penyidik.
"Harapan kita, karena ini keterkaitan dengan satu peristiwa yang sama, lebih mudah kalau pembuktian dalam satu berkas yang sama," pungkasnya. (OL-8)
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved