Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Dua Perkara Sambo Bisa Disidangkan Bersamaan

Tri Subarkah
14/9/2022 23:28
Dua Perkara Sambo Bisa Disidangkan Bersamaan
Irjen Ferdy Sambo(Dok MI)

KEJAKSAAN Agung membuka peluang untuk menggabungkan dua perkara yang saat ini membelit mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo dalam satu persidangan. Sebab, dua tindak pidana yang disangkakan terhadap Sambo masih dalam satu rangkaian perisitwa.

"Itu bisa digabungkan dalam satu surat dakwaan berdasarkan kewenangan dari penuntut umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Rabu (14/9).

Jika hal itu dilakukan, nantinya surat dakwaan Sambo dalam persidangan akan bersifat kumulatif. Diketahui, Sambo saat ini berstatus tersangka untuk dua perkara. Pertama, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam perkara itu, penyidik Bareskrim Polri menjerat Sambo dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara itu, status tersangka kedua Sambo terkait merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Yosua itu sendiri. Penyidik Bareskrim menjerat Sambo dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Kendati demikian, Ketut belum bisa memastikan apakah penuntut umum akan menggabungkan dua perkara tersebut dalam satu surat dakwaan. Sejauh ini, Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) telah mengembalikan berkas perkara Sambo dan tersangka lain terkait kasus pembunuhan berencana karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan materiil.

Sementara untuk perkara obstruction of justice, penyidik Bareskrim masih menyusun berkas perkara yang akan dikirim ke jaksa peneliti pada JAM-Pidsus. Menurut Ketut, penggabungan dua perkara itu bisa saja dilakukan oleh penyidik.

"Harapan kita, karena ini keterkaitan dengan satu peristiwa yang sama, lebih mudah kalau pembuktian dalam satu berkas yang sama," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya