Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KEJAKSAAN Agung membuka peluang untuk menggabungkan dua perkara yang saat ini membelit mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo dalam satu persidangan. Sebab, dua tindak pidana yang disangkakan terhadap Sambo masih dalam satu rangkaian perisitwa.
"Itu bisa digabungkan dalam satu surat dakwaan berdasarkan kewenangan dari penuntut umum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Rabu (14/9).
Jika hal itu dilakukan, nantinya surat dakwaan Sambo dalam persidangan akan bersifat kumulatif. Diketahui, Sambo saat ini berstatus tersangka untuk dua perkara. Pertama, kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam perkara itu, penyidik Bareskrim Polri menjerat Sambo dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara itu, status tersangka kedua Sambo terkait merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Yosua itu sendiri. Penyidik Bareskrim menjerat Sambo dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Kendati demikian, Ketut belum bisa memastikan apakah penuntut umum akan menggabungkan dua perkara tersebut dalam satu surat dakwaan. Sejauh ini, Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) telah mengembalikan berkas perkara Sambo dan tersangka lain terkait kasus pembunuhan berencana karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan materiil.
Sementara untuk perkara obstruction of justice, penyidik Bareskrim masih menyusun berkas perkara yang akan dikirim ke jaksa peneliti pada JAM-Pidsus. Menurut Ketut, penggabungan dua perkara itu bisa saja dilakukan oleh penyidik.
"Harapan kita, karena ini keterkaitan dengan satu peristiwa yang sama, lebih mudah kalau pembuktian dalam satu berkas yang sama," pungkasnya. (OL-8)
HASIL survei terbaru Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Denny JA menyatakan, tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) cukup tinggi.
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved