Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polda Metro Jaya Beri Bantuan Hukum AKBP Jerry, Pengamat: Tontonan Buruk

Rahmatul Fajri
13/9/2022 12:59
Polda Metro Jaya Beri Bantuan Hukum AKBP Jerry, Pengamat: Tontonan Buruk
Mantan Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian menjalani sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta.(Foto/Tangkapan layar/Polri TV/Presisi )

POLDA Metro Jaya siap memberikan bantuan hukum kepada eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian yang diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait dengan kasus tewasnya Brigadir J.

Peneliti ISESS Bidang Kepolisian Bambang Rukminto mengatakan penawaran bantuan hukum tersebut merupakan tontonan buruk bagi masyarakat. Ia menilai institusi Polri masih saja membela personelnya yang diduga terlibat pelanggaran kode etik dan pidana.

"Upaya pembelaan ini selain menunjukan adanya insubordinasi, sekaligus tontonan yang buruk untuk masyarakat bahwa bagaimana institusi masih begitu membela personelnya yang diduga terlibat pelanggaran pidana," kata Bambang, melalui keterangannya, Selasa (13/9).

Bambang menilai pernyataan Polda Metro Jaya juga seakan-akan menunjukkan perlawanan terhadap Mabes Polri yang memutus vonis terhadap AKBP Jerry. Ia kemudian mempertanyakan bantuan hukum yang akan dilakukan Polda Metro Jaya. Dalam hal ini pendampingan hukum seharusnya tidak dilakukan institusi Polri.

Baca juga; Komisi Kode Etik Polri Sidang Brigadir FF Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J

"Pendampingan hukum memang hak seseorang, tetapi bukan serta merta dibela institusi. Keberatan pada hasil sidang KKEP, personel masih bisa menggunakan haknya di PTUN dengan didampingi pengacara dari luar institusi," katanya.

Lebih lanjut, ia meminta Polri belajar dari Satpam soal sanksi PTDH. Ia mengatakan Satpam yang melakukan pelanggaran etik dan disiplin langsung dipecat atau tidak diperpanjang masa kontraknya, apalagi menjadi tersangka pidana.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya siap memberikan bantuan hukum kepada eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian yang diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait dengan kasus tewasnya Brigadir J.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya menghormati putusan terhadap AKBP Jerry.

Ia juga menghormati AKBP Jerry yang dimutasi ke Yanma Polri itu mengajukan banding atas putusan tersebut.

Ia mengatakan Polda Metro Jaya akan memberikan bantuan hukum jika AKBP Jerry membutuhkannya.

"Polda Metro Jaya sebagai Polda di mana yang bersangkutan berdinas, walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Polri, tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum mana kala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Zulpan, di Jakarta, Senin (12/9).

Sebelumnya, mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerey Raymond Siagian mengajukan banding atas hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait dengan kasus tewasnya Brigadir J.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (12/9).

Putusan ini diterima oleh Jerry setelah melewati sidang etik selama hampir 13 jam sejak Jumat (9/9) sampai Sabtu (10/9). Dalam sidang tersebut, Nurul mengatakan bahwa Polri menghadirkan 13 saksi.

Melalui siaran TR Radio Polri, pimpinan sidang kode etik Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing menyampaikan putusan PTDH kepada Jerry.

"Nama AKBP Jerry Reymond Siagian jabatan pamen kesatuan Yanma Polri. Terbukti secara sah melangagr Pasal 13 ayat 1 tentang pemberhentian Polri. Anggota polisi dapat diberhentikan PTDH karena melanggar sumpah," kata Tornagogo dalam tayangan TV Radio Polri.

AKBP Jerry melanggar Pasal 13 Ayat 1 Perpol Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf P dan C, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 10 Ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik.

AKBP Jerry diduga telah melanggar terkait ketidakprofesionalan dalam menangani dua laporan polisi yang telah diberhentikan oleh pihak kepolisian dengan terlapor Brigadir J.

Ada juga terkait dugaan pengancaman Bharada Richard yang dilaporkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Briptu Martin Gabe.

AKBP Jerry sempat masuk dalam 24 daftar personel yang dimutasi ke Yanma Polri imbas kasus pembunuhan berenca Brigadir J.

Sejauh ini, Polri telah menetapkan tujuh anggota terkait obstraction of justice dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Sedangkan untuk tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Polri sudah menetapkan lima tersangka antara lain Bharada Richard Eliezer, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. (Faj/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya