Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Panglima TNI akan Pensiun, Mahfud: Nanti Presiden Ajukan Penggantinya ke DPR

Mediaindonesia
09/9/2022 17:08
Panglima TNI akan Pensiun, Mahfud: Nanti Presiden Ajukan Penggantinya ke DPR
Panglima TNI Andika Perkasa( MI/M IRFAN )

PANGLIMA TNI Andika Perkasa akan memasuki masa pensiun pada Desember 2022. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah telah menyiapkan mekanisme penggantian panglima menjelamg Mantan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) itu pensiun.

"Sudah ada mekanismenya. Ditunggu saja," ucap Mahfud ketika ditemui wartawan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (9/9).

Mahfud enggan menjelaskan nama-nama calon yang disiapkan. Ia mengatakan itu menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo. "Oh tidak tahu. Itu presiden itu yang akan ajukan ke DPR. Ditunggu saja," tukas Mahfud.

Baca juga: Elizabeth II Wafat, Presiden Jokowi Sampaikan Bela Sungkawa

Jenderal Andika Perkasa pensiun pada usia 58 tahun. Aturan mengenai pengangkatan calon Panglima TNI tertuang dalam Pasal 13 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

Pasal 13 ayat (3) menyebut Panglima akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR. Pergantian masa tugas tersebut dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.

Lalu Pasal 13 ayat (4) UU TNI berbunyi 'Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya