Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Mahkamah Konstitusi resmi menerima pencabutan gugatan hasil Pilkada Jateng 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi). Dengan demikian, perkara yang teregister dengan Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 itu tidak akan dilanjutkan.
“Kami terima permohonan pencabutan ini dan untuk itu Perkara 263 menurut kami, majelis, tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan,” ucap Ketua MK Suhartoyo selaku ketua majelis hakim sidang panel 1 dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada 2024 di MK, Jakarta, Senin (20/1).
Pada persidangan hasil Pilkada Jateng tersebut, kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian menjelaskan bahwa kliennya telah menandatangani permohonan pencabutan perkara pada tanggal 13 Januari 2024. Andika-Hendi mencabut gugatan demi menjaga suasana kondusif masyarakat. Keduanya berharap, pencabutan gugatan itu dapat mengakhiri keretakan dan ketidakkompakan selama berlangsungnya pemilihan umum hingga pemilihan kepala daerah di Jateng.
“Permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusivitas masyarakat di Jateng karena Jateng adalah masyarakat yang mencintai kerukunan, kedamaian, dan guyub. Dengan pencabutan ini, mudah-mudahan adanya keretakan dan ketidakkompakan selama dua tahun terakhir sejak pemilu pilpres dan sekarang pilkada, mudah-mudahan bisa mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jateng,” ucap Mulyadi.
Gugatan hasil pilkada oleh Andika-Hendi sejatinya sempat bergulir di MK. Andika-Hendi, melalui kuasa hukum, telah membacakan petitum sekaligus dalil-dalil permohonan dalam sidang perdana pada Kamis (9/1).
Keduanya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jateng Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng, sepanjang mengenai perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Selain itu, Andika-Hendi juga meminta MK membatalkan atau mendiskualifikasi Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang atau calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada Jateng 2024.
Turut dimintakan agar MK memerintahkan KPU Jateng menerbitkan surat keputusan yang menetapkan Andika-Hendi, pasangan calon nomor urut 1, sebagai calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Jateng.
Andika-Hendi mendalilkan adanya indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilkada Jateng 2024. Pasalnya, menurut mereka, terdapat perencanaan maupun perbuatan pihak tertentu yang menguntungkan pasangan Luthfi-Yasin.
KPU Jateng sebelumnya menetapkan pasangan Luthfi-Yasin memperoleh suara terbanyak, yakni 11.390.191 suara (59,14%), sementara pasangan Andika-Hendi memperoleh 7.870.084 suara (40,86%). Dengan dicabutnya gugatan Andika-Hendi, kemenangan Luthfi-Yasin tidak lagi dipersoalkan. (Ant/Z-11)
KAPOLDA Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi menanggapi enteng hasil survei Pilgub Jawa Tengah yang dirilis Lembaga Survei Indonesia (LSI). Nama Kaesang mengungguli nama Ahmad Luthfi.
LEMBAGA SPIN merilis hasil survei terkait elektabilitas sejumlah tokoh yang digadang-gadang bakal maju dalam Pilkada Jateng 2024. Ada tujuh nama yang tingkat disukainya mencapai 50%.
Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana optimis bahwa partisipasi pemilih pada perhelatan Pilkada serentak 2024 mencapai 82%.
DPW PPP Jawa Tengah (Jateng) mengadakan fit and proper test bagi bakal calon kepala dan wakil kepala daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Semarang, Selasa (9/7/2024).
BALIHO sosialisasi pasangan Ahmad Lutfi-Taj Yasin Maimoen untuk Pilkada Jateng mulai dipasang di daerah Purwokerto, Jawa Tengah, sejak dua hari terakhir.
Berdasarkan survei, Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Tengah Sudaryono dan Kapolda Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersaing ketat di bursa Pilgub Jateng yang akan digelar November mendatang.
TIM pemenangan pasangan calon Vivit Dinarini Atnasari-Zaimul Umam berencana menggugat hasil Pilkada Rembang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ridwan Kamil (RK)-Suswono akan mengajukan gugatan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
TIM kuasa hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (9/12) malam untuk konsultasi soal gugatan Pilkada Jakarta.
Hamdan Zoelva Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan hasil Pilkada Jawa Tengah yang dilayangkan pasangan Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi alias Andika-Hendi.
HASIL Pilkada Jakarta 2024 tidak disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, Pramono Anung-Rano Karno ditetapkan sebagai Gubernur-Wakil Gubernur terpilih.
PASANGAN Sukirman dan Bong Ming Ming meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Bangka Barat untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah kecamatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved