Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
Mahkamah Konstitusi resmi menerima pencabutan gugatan hasil Pilkada Jateng 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi). Dengan demikian, perkara yang teregister dengan Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 itu tidak akan dilanjutkan.
“Kami terima permohonan pencabutan ini dan untuk itu Perkara 263 menurut kami, majelis, tidak ada relevansinya lagi untuk dilanjutkan,” ucap Ketua MK Suhartoyo selaku ketua majelis hakim sidang panel 1 dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada 2024 di MK, Jakarta, Senin (20/1).
Pada persidangan hasil Pilkada Jateng tersebut, kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian menjelaskan bahwa kliennya telah menandatangani permohonan pencabutan perkara pada tanggal 13 Januari 2024. Andika-Hendi mencabut gugatan demi menjaga suasana kondusif masyarakat. Keduanya berharap, pencabutan gugatan itu dapat mengakhiri keretakan dan ketidakkompakan selama berlangsungnya pemilihan umum hingga pemilihan kepala daerah di Jateng.
“Permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga kondusivitas masyarakat di Jateng karena Jateng adalah masyarakat yang mencintai kerukunan, kedamaian, dan guyub. Dengan pencabutan ini, mudah-mudahan adanya keretakan dan ketidakkompakan selama dua tahun terakhir sejak pemilu pilpres dan sekarang pilkada, mudah-mudahan bisa mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jateng,” ucap Mulyadi.
Gugatan hasil pilkada oleh Andika-Hendi sejatinya sempat bergulir di MK. Andika-Hendi, melalui kuasa hukum, telah membacakan petitum sekaligus dalil-dalil permohonan dalam sidang perdana pada Kamis (9/1).
Keduanya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jateng Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng, sepanjang mengenai perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Selain itu, Andika-Hendi juga meminta MK membatalkan atau mendiskualifikasi Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang atau calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dalam Pilkada Jateng 2024.
Turut dimintakan agar MK memerintahkan KPU Jateng menerbitkan surat keputusan yang menetapkan Andika-Hendi, pasangan calon nomor urut 1, sebagai calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Jateng.
Andika-Hendi mendalilkan adanya indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilkada Jateng 2024. Pasalnya, menurut mereka, terdapat perencanaan maupun perbuatan pihak tertentu yang menguntungkan pasangan Luthfi-Yasin.
KPU Jateng sebelumnya menetapkan pasangan Luthfi-Yasin memperoleh suara terbanyak, yakni 11.390.191 suara (59,14%), sementara pasangan Andika-Hendi memperoleh 7.870.084 suara (40,86%). Dengan dicabutnya gugatan Andika-Hendi, kemenangan Luthfi-Yasin tidak lagi dipersoalkan. (Ant/Z-11)
Seusai bertemu Jokowi, mantan Kapolda Jateng itu mengatakan, bahwa setelah gugatan dicabut, ia bersama Taj Yasin selaku termohon menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Pencabutan tersebut akan mempermudah konsolidasi politik untuk kepentingan Jawa Tengah ke depan.
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi resmi menggugat hasil Pilkada Jateng 2024 ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
KETUA DPP PDIP Puan Maharani merespon soal Provinsi Jawa Tengah yang disebut tak lagi menjadi kandang banteng atau PDIP setelah kekalahan di Pilgub Jateng versi quick count.
Jawa Tengah masih menjadi kandang banteng atau provinsi dengan basis pemilih terbesar bagi partainya. Itu dia katakana dengan berkaca dari hasil Pilkada 2024.
Masalah teknis di TPS dan kinerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang belum mahir, menjadi penyebab utama dari adanya 7 PSU Pilkada yang kembali digugat.
Sejak penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 22 Maret, 5 dan 9 April 2025. Ada tujuh PSU pilkada di berbagai wilayah yang kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Banyak warga yang belum melakukan perekaman e-KTP dan diduga terjadi di 203 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 796 TPS se-Kabupaten Muaro Jambi.
PASANGAN Sukirman dan Bong Ming Ming meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Bangka Barat untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah kecamatan.
HASIL Pilkada Jakarta 2024 tidak disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, Pramono Anung-Rano Karno ditetapkan sebagai Gubernur-Wakil Gubernur terpilih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved