Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
PASANGAN Calon Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi Nomor Urut 2, Zuwanda dan Sawaluddin Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), mendalilkan masifnya pelanggaran mengenai adanya orang-orang yang memilih padahal tidak mempunyai hak pilih dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi 2024 (Pilbup Muaro Jambi).
Kuasa hukum pemohon, Heru Widodo mengatakan hal ini disebabkan karena banyaknya warga yang belum melakukan perekaman e-KTP dan diduga terjadi di 203 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 796 TPS se-Kabupaten Muaro Jambi.
“Penggunaan hak pilih dari orang-orang yang secara hukum tidak mempunyai hak pilih di berbagai TPS yang Pemohon dapatkan buktinya terdapat di 203 TPS yang tersebar di 3 kecamatan,” ujar Heru dalam sidang perkara nomor 139/PHPU.BUP-XXIII/2025. di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 2 MK pada Selasa (14/1).
Heru menjelaskan pelanggaran tersebut terjadi karena banyaknya warga yang belum melakukan perekaman e-KTP. Akan tetapi, orang-orang yang tidak punya hak pilih tersebut difasilitasi dan dibiarkan mencoblos di TPS.
“Hal ini dinilai telah merugikan perolehan suara sah Pemohon karena pada dasarnya pelanggaran terhadap penggunaan hak pilih berimplikasi pada adanya penggelembungan suara terhadap pasangan calon tertentu,” jelasnya.
Budi menilai KPU Muaro Jambi dinilai membiarkan praktik pelanggaran dan kecurangan yang merugikan perolehan suara Pemohon tersebut dan menguntungkan perolehan suara pasangan calon lain.
Untuk itu, dalam petitumnya, Budi meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi Tahun 2024 yang ditetapkan dan diumumkan pada tanggal 7 Desember 2024, sepanjang perolehan suara di 203 TPS yang tersebar di 46 Desa dan berada di wilayah 3 Kecamatan di Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi.
“Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemilihan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di 203 (dua ratus tiga) TPS yang tersebar di 46 Desa yang berada di wilayah 3 Kecamatan, pada Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi,” tandasnya. (H-2)
Mendagri Tito Karnavian menyebut pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Menurutnya, pelibatan publik dalam pembahasan undang-undang merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, karena merupakan hak dari publik.
Terdapat 30 wamen yang saat ini merangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN.
Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA, Rizkiansyah Panca Yunior Utomo menyoroti sejumlah ketentuan dalam UU Kejaksaan yang dinilai menimbulkan polemik, salah satunya Pasal 8 ayat (5).
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Ironisnya dalam praktik pengesahan UU TNI, proses pembentukannya justru terkesan politis menjadi alat kuasa dari Presiden dan DPR.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved