Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PENYIDIK tim khusus (timsus) Polri kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan menggunakan alat lie detector (pendeteksi kebohongan).
"Itu namanya uji polygraph, untuk menentukan tingkat kejujuran subjek dalam memberikan keterangan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Selasa (6/9).
Andi tidak membeberkan apa saja materi pertanyaan yang akan disampaikan kepada tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu. Namun, Andi tidak menampik salah satu pertanyaan terkait klaim bahwa Putri mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah.
Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Desak Polri Tahan Putri Candrawathi
Pemeriksaan terhadap Putri dijadwalkan pada hari ini Selasa (6/9) atau Rabu (7/9). Andi belum memastikan apakah Putri akan hadir hari ini atau besok.
Andi menyebut penyidik mengagendakan pemeriksaan dua orang per hari. Pihak yang belum diperiksa menggunakan lie detector ialah tersangka Putri, tersangka eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dan saksi Susi.
"Terjadwal sampai hari Rabu. Saya enggak hafal jadwal per hari siapa-siapa saja. Tapi, semua tersangka akan diuji polygraph, termasuk saksi Susi," ungkap jenderal bintang satu itu.
Penyidik telah memeriksa tersangka Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf menggunakan alat lie detector pada Senin (5/9). Begitu pula Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Dia diperiksa menggunakan alat pendeteksi kebohongan itu lebih dahulu.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah eks Irjen Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu; Bripka Ricky Rizal; dan Kuat Ma'ruf.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (OL-1)
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengiriman bayi ke luar negeri.
Tugas Polri tidaklah mudah karena banyak persoalan internal dan eksternal yang muncul.
STAF Sumber Daya Manusia Polri (SSDM Polri) meluncurkan buku berjudul Policing in Indonesia.
Total ratusan paket disiapkan sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat sekitar.
Jagung, menurut Arief, merupakan komoditas strategis nasional yang berperan penting dalam industri pangan.
Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah mendesak Polri mengusut tuntas kasus kematian tidak wajar diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
Peristiwa ini bermula pada pukul 23.40 WIB saat tim opsnal mendapat laporan adanya korban yang ditemukan dalam kondisi tergeletak dan penuh darah di trotoar
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Korban lebih dulu memukul dan menendang hingga pelaku terjatuh, namun saat itu pelaku sudah menggenggam pisau.
PENYEBAB tewasnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berinisial ADP, 39, dengan kondisi kepala terlilit lakban di kamar kos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, masih terus diselidiki.
Sebanyak 10 anggota kartel narkoba Meksiko dijatuhi hukuman masing-masing 141 tahun penjara atas kasus penculikan dan pembunuhan.
POLISI mengungkap kronologi pembunuhan notaris wanita di Bekasi yang jasadnya ditemukan di sungai Citarum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved