KEPALA Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan empat saksi dihadirkan dalam sidang kode etik yang diselenggarakan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan terdakwa Komisaris Baiquni Wibowo (BW).
"Para saksi ada kurang lebih ada empat orang yang dilaksanakan hari ini," ucap Dedi saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9).
Dedi juga mengatakan, hasil dari sidang etik Baiquni kali ini akan disampaikan setelah sidang tersebut usai. "Nanti hasilnya juga akan kita sampaikan," imbuhnya.
Sebelumnya, Dedi telah mengonfirmasi bahwa hari ini Baiquni menjalani sidang etik. "Hari ini sidang KKEP Kompol BW," ujarnya singkat.
Baiquni sebelumnya menjabat Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Atas dugaan pelanggaran kode etik menghalangi penyelidikan (obstruction of justice) kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, BW telah dipindahkan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Baca juga: Kompol Chuck Menyusul Sambo Dipecat Tidak Hormat dari Polri
Sebelumnya, Kamis (1/9) lalu, KKEP juga telah menggelar sidang etik terhadap mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Komisaris Chuck Putranto (CP).
Dari hasil sidang tersebut, CP dijatuhi sanksi etik serta sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dalam sanski etik sendiri, CP didakwa telah melakukan tindakan tercela.
Sedangkan dalam sanski administratif sendiri terdapat dua sanksi, dijelaskan Dedi, pertama ialah penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari.
"Dan yang kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," imbuhnya.
Polri telah menetapkan tujuh anggotanya sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice. Mereka ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKB Arif Rahman, Kom Baiquni Wibowo, Kom Chuck Putranto, dan AK Irfan Widyanto.
Para tersangka dikenai Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (OL-16)