Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan empat saksi dihadirkan dalam sidang kode etik yang diselenggarakan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan terdakwa Komisaris Baiquni Wibowo (BW).
"Para saksi ada kurang lebih ada empat orang yang dilaksanakan hari ini," ucap Dedi saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9).
Dedi juga mengatakan, hasil dari sidang etik Baiquni kali ini akan disampaikan setelah sidang tersebut usai. "Nanti hasilnya juga akan kita sampaikan," imbuhnya.
Sebelumnya, Dedi telah mengonfirmasi bahwa hari ini Baiquni menjalani sidang etik. "Hari ini sidang KKEP Kompol BW," ujarnya singkat.
Baiquni sebelumnya menjabat Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Atas dugaan pelanggaran kode etik menghalangi penyelidikan (obstruction of justice) kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, BW telah dipindahkan ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Baca juga: Kompol Chuck Menyusul Sambo Dipecat Tidak Hormat dari Polri
Sebelumnya, Kamis (1/9) lalu, KKEP juga telah menggelar sidang etik terhadap mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Komisaris Chuck Putranto (CP).
Dari hasil sidang tersebut, CP dijatuhi sanksi etik serta sanksi administratif pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dalam sanski etik sendiri, CP didakwa telah melakukan tindakan tercela.
Sedangkan dalam sanski administratif sendiri terdapat dua sanksi, dijelaskan Dedi, pertama ialah penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari.
"Dan yang kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," imbuhnya.
Polri telah menetapkan tujuh anggotanya sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice. Mereka ialah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKB Arif Rahman, Kom Baiquni Wibowo, Kom Chuck Putranto, dan AK Irfan Widyanto.
Para tersangka dikenai Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (OL-16)
Eks Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro ditahan Bareskrim usai dipecat dari Polri. Ia menjadi tersangka kasus kepemilikan narkoba.
AKBP Didik Putra Kuncoro dipecat tidak hormat usai terbukti menyalahgunakan narkoba dan melakukan perbuatan asusila berdasarkan sidang KKEP Polri.
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dijatuhi sanksi pemecatan. Ia terbukti pakai narkoba dan perzinahan
Divisi Propam Polri menggelar sidang etik terhadap Kapolres Bima Kota nonaktif AKBP Didik Putra Kuncoro yang menjadi tersangka dugaan kepemilikan narkoba.
ENAM anggota satuan layanan markas (Yanma) Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan mata elang atau penagih utang di Kalibata. Mereka menjalani sidang etik Rabu depan
Hasilnya, enam anggota satuan pelayanan markas Mabes Polri ditetapkan sebagai terduga pelanggar atas nama Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, Bripda AM.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Ketua (Komjak) Pujiyono Suwadi angkat bicara soal penetapan Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan sangkaan menghalang-halangi proses hukum
Ketiga saksi itu diperiksa untuk tersangka Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan Jak TV, dan Marcella Susanto maupun Junaedi Saebih
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tengah mendongkrak intensitas perburuan buronan Harun Masiku. Caranya, KPK membuka penyidikan terkait obstruction of justice.
KPK memeriksa mantan istri terpidana Saeful Bahri, Dona Berisa terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan tersangka sekaligus buronan Harun Masiku
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved