Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menerima enam surat pemberitahuan penetapan tersangka (SPPT) kasus menghalangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan bahwa SPDT itu diterima dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Adapun keenam SPDT atas nama tersangka dengan inisial ARA, CP, BW, HK, AN dan IW.
Sejumlah inisial tersebut merujuk nama AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria dan AKP Irfan Widyanto.
Baca juga: 6 Anggota Polri Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J
Menurut Ketut, surat penetapan tersangka Arif, Chuck dan Baiquni teregister pada 24 Agustus 2022 dan diterima JAM-Pidum pada 26 Agustus 2022. Sementara itu, surat penetapan tersangka Hendra, Agus dan Irfan tergister 31 Agustus 2022, lalu diterima kejaksaan pada Kamis (1/9) ini.
Keenam tersangka terkait dalam tindakan yang berakibat pada terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya. Serta, mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Baca juga: Pengacara Bandingkan kondisi PC dengan Nasib Ibu Brigadir J
Adapun perbuatan itu diancam dalam Pasal 49 jo Pasal 33 dan atau Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, mereka juga terlibat dalam tindakan menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa para tersangka berperan dalam merusak barang bukti. Itu berupa telepon seluler, rekaman CCTV dan menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara.(OL-11)
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Vance Luther Boelter didakwa membunuh legislator Melissa Hortman dan penembakan terhadap senator negara bagian Minnesota, John Hoffman.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
PELAKU AS, 21, membunuh atasannya yang merupakan bos sembako berinisial ALS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, karena tersinggung dengan perkataan korban.
POLISI mengungkap motif di balik pembunuhan tragis yang terjadi di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif terkait motif dari kejahatan tersebut.
POLISI menangkap pelaku pembunuhan terhadap bos sembako berinisial AS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved