Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menerima enam surat pemberitahuan penetapan tersangka (SPPT) kasus menghalangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan bahwa SPDT itu diterima dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Adapun keenam SPDT atas nama tersangka dengan inisial ARA, CP, BW, HK, AN dan IW.
Sejumlah inisial tersebut merujuk nama AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria dan AKP Irfan Widyanto.
Baca juga: 6 Anggota Polri Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J
Menurut Ketut, surat penetapan tersangka Arif, Chuck dan Baiquni teregister pada 24 Agustus 2022 dan diterima JAM-Pidum pada 26 Agustus 2022. Sementara itu, surat penetapan tersangka Hendra, Agus dan Irfan tergister 31 Agustus 2022, lalu diterima kejaksaan pada Kamis (1/9) ini.
Keenam tersangka terkait dalam tindakan yang berakibat pada terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya. Serta, mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Baca juga: Pengacara Bandingkan kondisi PC dengan Nasib Ibu Brigadir J
Adapun perbuatan itu diancam dalam Pasal 49 jo Pasal 33 dan atau Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, mereka juga terlibat dalam tindakan menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa para tersangka berperan dalam merusak barang bukti. Itu berupa telepon seluler, rekaman CCTV dan menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara.(OL-11)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sebuah pertikaian keluarga berujung pada tewasnya seorang pria berusia 55 tahun, berinisial MG di Rumah Adat Gendang Palit. Korban diduga menjadi korban penganiayaan oleh tiga keponakan.
SEORANG mahasiswa berinisial A (19) ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Padat Karya I, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Jumat (16/1/2026).
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana kekerasan pada tubuh korban.
Korban ditemukan dalam posisi tengkurap dan tertutup tumpukan dedaunan
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan penemuan mayat pada Sabtu (3/1). Korban ditemukan dengan sejumlah luka bacok di bagian kepala.
UTANG aset kripto disebut sebagai motif utama pelaku pembunuhan anak politikus PKS di Cilegon. Pelaku mengaku mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto hingga terlilit utang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved