Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KUASA hukum Brigadir J, Jonhson Panjaitan mempertanyakan alasan kemanusiaan yang menjadi dasar penangguhan penahanan tewasnya Brigadir J, Putri Candrawathi (PC) yang diketahui merupakan istri Irejen Ferdy Sambo (FS).
Jonhson mengatakan, alasan kemanusian yang menjadi dasar penangguhan penahan itu harus lengkap. Lalu, ia pun membandingkan kondisi PC dengan kondisi ibu Brigadir J.
"Kemanusian itu harus lengkap, ibu Brigadir J nangis-nangis, syock, apakah negara pernah ngurusin itu?", papar Jonshon pada Kamis (1/9).
Menurut Jonhson, PC seharusnya tetap ditahan karena berstatus pembunuhan berancana. "Sementara yang ini, ingat loh sangkaanya 340 pembunuhan berencana loh," imbuhnya.
Seorang tersangka pembunuhan berencana, bagi Jonshon harus tetap ditahan. Alasan kemanusian sebagai penangguhan penahan PC dinilainya tidak cukup. "Mau bicara kemanusian? Yang bener aja," pungkasnya.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Kasus Brigadir J merupakan Pembunuhan di Luar Hukum
Sebelumnya kuasa hukum PC, Arman Hanis mengatakan PC mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan beberapa alasan sesuai dengan Pasal 31 ayat 1 KUHAP.
Terkait dengan pengajuan permohonan penangguhan penahanan PC, dikatakan Arman, pihak penyidik mengabulkan permohonan tersebut dengan alasan kemanusiaan.
"Karena dengan alasan kemanusiaan karena alasannya itu, ibu Putri memiliki anak kecil itu yang pertama. Yang kedua kondisi kesehatan ibu Putri tidak stabil sehingga kami mengajukan permohonan itu ya Alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi," pungkasnya.
PC sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya FS. Adapun tersangka lain ialah, RE, RR dan KM. Mereka dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 Sub Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup. (OL-4)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
TIGA hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat mendapat sorotan keras masyarakat.
MENKOPOLHUKAM Mahfud MD meminta seluruh pihak bisa mengawal putusan MA tersebut. Ia pun berharap, MA tidak melakukan mempermainkan hukum yang dapat menurunkan lagi vonis Ferdy Sambo.
Terdakwa Ferdy Sambo bisa menjalani hukuman yang lebih ringan lagi setelah adanya putusan penjara seumur hidup dari Mahkamah Agung (MA).
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan dalam sidang etik Kombes Pol Agus Nurpatria pihaknya menghadirkan 14 saksi dalam persidangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved