Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Pengacara Bandingkan kondisi PC dengan Nasib Ibu Brigadir J

Khoerun Nadif Rahmat
01/9/2022 17:34
Pengacara Bandingkan kondisi PC dengan Nasib Ibu Brigadir J
Ibu almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak (tengah)(ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

KUASA hukum Brigadir J, Jonhson Panjaitan mempertanyakan alasan kemanusiaan yang menjadi dasar penangguhan penahanan tewasnya Brigadir J, Putri Candrawathi (PC) yang diketahui merupakan istri Irejen Ferdy Sambo (FS).

Jonhson mengatakan, alasan kemanusian yang menjadi dasar penangguhan penahan itu harus lengkap. Lalu, ia pun membandingkan kondisi PC dengan kondisi ibu Brigadir J.

"Kemanusian itu harus lengkap, ibu Brigadir J nangis-nangis, syock, apakah negara pernah ngurusin itu?", papar Jonshon pada Kamis (1/9).

Menurut Jonhson, PC seharusnya tetap ditahan karena berstatus pembunuhan berancana. "Sementara yang ini, ingat loh sangkaanya 340 pembunuhan berencana loh," imbuhnya.

Seorang tersangka pembunuhan berencana, bagi Jonshon harus tetap ditahan. Alasan kemanusian sebagai penangguhan penahan PC dinilainya tidak cukup. "Mau bicara kemanusian? Yang bener aja," pungkasnya.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Kasus Brigadir J merupakan Pembunuhan di Luar Hukum

Sebelumnya kuasa hukum PC, Arman Hanis mengatakan PC mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan beberapa alasan sesuai dengan Pasal 31 ayat 1 KUHAP.

Terkait dengan pengajuan permohonan penangguhan penahanan PC, dikatakan Arman, pihak penyidik mengabulkan permohonan tersebut dengan alasan kemanusiaan.

"Karena dengan alasan kemanusiaan karena alasannya itu, ibu Putri memiliki anak kecil itu yang pertama. Yang kedua kondisi kesehatan ibu Putri tidak stabil sehingga kami mengajukan permohonan itu ya Alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi," pungkasnya.

PC sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya FS. Adapun tersangka lain ialah, RE, RR dan KM. Mereka dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 Sub Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya