Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
KUASA hukum Brigadir J, Jonhson Panjaitan mempertanyakan alasan kemanusiaan yang menjadi dasar penangguhan penahanan tewasnya Brigadir J, Putri Candrawathi (PC) yang diketahui merupakan istri Irejen Ferdy Sambo (FS).
Jonhson mengatakan, alasan kemanusian yang menjadi dasar penangguhan penahan itu harus lengkap. Lalu, ia pun membandingkan kondisi PC dengan kondisi ibu Brigadir J.
"Kemanusian itu harus lengkap, ibu Brigadir J nangis-nangis, syock, apakah negara pernah ngurusin itu?", papar Jonshon pada Kamis (1/9).
Menurut Jonhson, PC seharusnya tetap ditahan karena berstatus pembunuhan berancana. "Sementara yang ini, ingat loh sangkaanya 340 pembunuhan berencana loh," imbuhnya.
Seorang tersangka pembunuhan berencana, bagi Jonshon harus tetap ditahan. Alasan kemanusian sebagai penangguhan penahan PC dinilainya tidak cukup. "Mau bicara kemanusian? Yang bener aja," pungkasnya.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Kasus Brigadir J merupakan Pembunuhan di Luar Hukum
Sebelumnya kuasa hukum PC, Arman Hanis mengatakan PC mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan beberapa alasan sesuai dengan Pasal 31 ayat 1 KUHAP.
Terkait dengan pengajuan permohonan penangguhan penahanan PC, dikatakan Arman, pihak penyidik mengabulkan permohonan tersebut dengan alasan kemanusiaan.
"Karena dengan alasan kemanusiaan karena alasannya itu, ibu Putri memiliki anak kecil itu yang pertama. Yang kedua kondisi kesehatan ibu Putri tidak stabil sehingga kami mengajukan permohonan itu ya Alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi," pungkasnya.
PC sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama suaminya FS. Adapun tersangka lain ialah, RE, RR dan KM. Mereka dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 Sub Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup. (OL-4)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kejari Jaksel melaksanakan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023 yang menjatuhkan pidana 10 tahun penjara.
Kejaksaan Agung sudah menerima petikan keputusan MA dan dalam waktu dekat akan mengeksekusi Ferdy Sambo dkk ke Lapas.
TIGA hakim Mahkamah Agung (MA) yang menyunat hukuman Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat mendapat sorotan keras masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved