Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRI menetapkan enam anggotanya, termasuk jenderal bintang satu, sebagai tersangka. Langkah ini buntut dari kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang diotaki mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Ditsiber (Direktrat Tindak Pidana Siber) Bareskrim Polri telah menetapkan 6 anggota Polri sebagai tersangka," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (1/9).
Baca juga: Putri Candrawathi Ajukan Permohonan Agar tidak Ditahan dengan Alasan Kemanusiaan
Adapun keenam anggota polri dijadikan tersangka karena menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka adalah mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, serta mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Lalu, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, Mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Baca juga: Polri belum Terima Memori Banding Ferdy Sambo
Dedi memastikan bahwa penyidikan kasus tindak pidana obstruction of justice yang dilakukan enam tersangka berjalan secara paralel, dengan sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Misalnya pada hari ini, sidang KKEP digelar untuk terduga pelanggar Kompol Chuck Putranto.
Sebelumnya, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan beleid yang disangkakan dalam kasus obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J adalah Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Ini ancamannya lumayan tinggi. Juga Pasal 221, 223 KUHP dan Pasal 55, 56 KUHP," pungkas Asep.(OL-11)
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Sifat rekomendasi tersebut cenderung konvensional dan sudah umum dikenal dalam diskursus reformasi kepolisian di Indonesia.
Komitmen tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pucuk pimpinan Korps Bhayangkara.
Menurutnya, Perpol ini justru hadir untuk mengakhiri ambiguitas dalam implementasi Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
putusan Mahkamah Konstitusi nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum pensiun atau mengundurkan diri dari kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved