Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengusulkan ke komisi II DPR untuk bisa melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaraan Pemilu.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menerangkan memang dalam Perbawaslu sebelumnya tidak ada bahas soal investigasi.
Baca juga: Top GPR Award 2022 Dorong Kompetensi Pranata Humas Pemerintah
Namun, di dalam UU 7 Tahun 2017 ada bahasan soal investigasi dugaan pelanggaraan pemilu.
“Kami harus menjelaskan. investigasi ini apa, sesuatu yang dilakukan oleh pengawas pemilu dalam rentang waktu kalau pelanggaran administrasi 7+7 hari itu. Itu namanya bisa investigasi, itu menemukan, mencari tapi nggak bisa menahan itu pro justicia,” ungkap Bagja dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Kamis (1/9).
“Yang bisa masuk pro justicia itu ketika masuk penyidikan itu pun hanya pidana. di pelanggaran administrasi kemudian bisa enggak menahan? Enggak bisa. kecuali satu alat peraga, karena alat peraga enggak ada yang mau,” tambahnya.
Intinya, kata Bagja, Bawaslu perlu waktu lebih untuk untuk bisa mengusut kasus dalam pemilu.
Investigasi ini merupakan proses menemukan alat bukti. Jika ada dugaan pidana, Bagja menuturkan harus melakukan rapat bersama Gakkumdu, polisi dan Jaksa untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan dalam kurun waktu 7+7 hari tersebut.
“Kami juga bisa minta bantuan polisi untuk ikut tapi tidak menahan karena belum masuk proses pro justicia. kalau sudah penyidikan baru, itu pun kewenangan polisi, Bawaslu tidak punya kewenangan untuk itu,” ungkapnya. (OL-6)
Rifqi mengeluhkan bahwa isu kepemiluan selalu hadir. Meski pesta demokrasi itu sudah beres
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved