Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Bawaslu Usul DPR Bisa Investigasi Dugaan Pelanggaran Pemilu

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
01/9/2022 19:00
Bawaslu Usul DPR Bisa Investigasi Dugaan Pelanggaran Pemilu
Kantor Bawaslu Jakarta.(Dok MI)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengusulkan ke komisi II DPR untuk bisa melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaraan Pemilu. 

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menerangkan memang dalam Perbawaslu sebelumnya tidak ada bahas soal investigasi.

Baca juga: Top GPR Award 2022 Dorong Kompetensi Pranata Humas Pemerintah

Namun, di dalam UU 7 Tahun 2017 ada bahasan soal investigasi dugaan pelanggaraan pemilu. 

“Kami harus menjelaskan. investigasi ini apa, sesuatu yang dilakukan oleh pengawas pemilu dalam rentang waktu kalau pelanggaran administrasi 7+7 hari itu. Itu namanya bisa investigasi, itu menemukan, mencari tapi nggak bisa menahan itu pro justicia,” ungkap Bagja dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Kamis (1/9). 

“Yang bisa masuk pro justicia itu ketika masuk penyidikan itu pun hanya pidana. di pelanggaran administrasi kemudian bisa enggak menahan? Enggak bisa. kecuali satu alat peraga, karena alat peraga enggak ada yang mau,” tambahnya. 

Intinya, kata Bagja, Bawaslu perlu waktu lebih untuk untuk bisa mengusut kasus dalam pemilu. 

Investigasi ini merupakan proses menemukan alat bukti. Jika ada dugaan pidana, Bagja menuturkan harus melakukan rapat bersama Gakkumdu, polisi dan Jaksa untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan dalam kurun waktu 7+7 hari tersebut. 

“Kami juga bisa minta bantuan polisi untuk ikut tapi tidak menahan karena belum masuk proses pro justicia. kalau sudah penyidikan baru, itu pun kewenangan polisi, Bawaslu tidak punya kewenangan untuk itu,” ungkapnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya