Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengusulkan ke komisi II DPR untuk bisa melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaraan Pemilu.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menerangkan memang dalam Perbawaslu sebelumnya tidak ada bahas soal investigasi.
Baca juga: Top GPR Award 2022 Dorong Kompetensi Pranata Humas Pemerintah
Namun, di dalam UU 7 Tahun 2017 ada bahasan soal investigasi dugaan pelanggaraan pemilu.
“Kami harus menjelaskan. investigasi ini apa, sesuatu yang dilakukan oleh pengawas pemilu dalam rentang waktu kalau pelanggaran administrasi 7+7 hari itu. Itu namanya bisa investigasi, itu menemukan, mencari tapi nggak bisa menahan itu pro justicia,” ungkap Bagja dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR, Kamis (1/9).
“Yang bisa masuk pro justicia itu ketika masuk penyidikan itu pun hanya pidana. di pelanggaran administrasi kemudian bisa enggak menahan? Enggak bisa. kecuali satu alat peraga, karena alat peraga enggak ada yang mau,” tambahnya.
Intinya, kata Bagja, Bawaslu perlu waktu lebih untuk untuk bisa mengusut kasus dalam pemilu.
Investigasi ini merupakan proses menemukan alat bukti. Jika ada dugaan pidana, Bagja menuturkan harus melakukan rapat bersama Gakkumdu, polisi dan Jaksa untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan dalam kurun waktu 7+7 hari tersebut.
“Kami juga bisa minta bantuan polisi untuk ikut tapi tidak menahan karena belum masuk proses pro justicia. kalau sudah penyidikan baru, itu pun kewenangan polisi, Bawaslu tidak punya kewenangan untuk itu,” ungkapnya. (OL-6)
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Jika nantinya terjadi perubahan desain pilkada menjadi tidak langsung, mekanisme tersebut akan tetap menjamin partisipasi publik secara maksimal dan transparan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan DPR belum mengambil sikap terkait rencana pemisahan pemilu nasional dan lokal setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Ahmad Safei meminta Kementerian Perhubungan bersama Basarnas, TNI, dan Polri untuk segera melakukan pencarian korban hilangnya pesawat ATR 42-500
Wakil Ketua Komisi V DPR RI mendesak Kemenhub melakukan audit soal insiden hilangnya kontak pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) dengan registrasi PK-THT di wilayah Maros
Pesawat tersebut dilaporkan hilang kontak pada Sabtu (17/1) sekitar pukul 13.17 WITA, dan hingga kini proses pencarian serta verifikasi masih dilakukan oleh Basarnas, TNI/Polri
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta mengatakan inisiatif pemerintah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing
SEJUMLAH ruas jalan tol nasional mengalami kenaikan tarif pada awal 2026 ini. Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda menegaskan kenaikan tarif tersebut harus dibarengi pemenuhan standar
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved