Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KADIV Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penyidik memutuskan untuk menghentikan sementara pemeriksaan terhadap tersangka Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. Hal itu diungkapkan Dedi di Bareskrim, Jumat (26/8) malam.
“Untuk pemeriksaan PC pada malam hari ini dihentikan dahulu ya karena sudah larut malam dan menjaga kondisi kesehatan yang bersangkutan. Pemeriksaan masih akan dilanjutkan karena masih belum cukup malam ini” kata Dedi.
Ia juga menyampaikan pemeriksaan akan dilanjutkan pada Rabu (31/8) . Kemudian hasil pemeriksaan itu akan disampaikan oleh Dirtipiddeum karena dari materi semuanya harus seizin dari penyidik.
Baca juga : Kamaruddin Laporkan Ferdy Sambo cs Atas Dugaan Pencurian Uang
“Dilanjutkan kembali dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan pada Rabu tanggal 31 Agustus. Kemudian, hasilnya nanti tentunya akan disampaikan oleh Dirtipiddeum karena dari sisi materi semuanya harus seizin penyidik, karena penyidik yg paling menguasai” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa, pada Selasa (30/8), penyidik akan melakukan rekonstruksi kejadian di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka, termasuk Ferdy Sambo, kelima orang yang sudah ditetapkan tersangka tekait kasus yang dijerat pasal 350 subsider 338 Jo 55 dan 56. Selain tersangka nantinya penyidik akan menghadirkan pengacara kelima tersangka yang akan ikut menyaksikan rekonstruksi tersebut.
“Info kedua dirtipiddeum, rencana, pada Selasa (30/8) akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka, 5 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus 340 subsider 338 jo 55 dan 56. Selain menghadirkan 5 tersangka dan didampingi pengacara, nanti bersama ikut menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah jaksa penuntut umum (JPU)” kata Dedi.
Dedi juga menyampaikan perintah dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Ia menyampaikan bahwa Kapolri meminta untuk memproses pemeriksaan ini dengan cepat. Ia menargetkan pemeriksaan ini akan dapat dilimpahkan ke jpu beberapa minggu kedepan.
“Proses ini harus cepat sesuai perintah Kapolri. Proses pemeriksaan harus cepat, pemberkasan juga harus cepat dilakukan sehingga ditargetkan beberapa minggu ini berkas Perkara harus segera dilimpahkan pada jpu juga” pungkas Dedi. (OL-1)
Kompolnas bukanlah lembaga yang bertugas mengawasi kinerja Polri, melainkan lembaga pembantu Presiden dalam menentukan kebijakan.
Sejak kelahirannya pascakemerdekaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mengalami perubahan posisi dan peran seiring dinamika politik kekuasaan. Dari institusi keamanan yang pernah berada di bawah kementerian dan menyatu dengan militer, hingga menjadi lembaga sipil profesional langsung di bawah Presiden, perjalanan Polri kini kembali diuji oleh wacana penempatannya di bawah kementerian, sebuah gagasan yang menuai penolakan keras karena dinilai mengancam semangat reformasi dan independensi penegakan hukum.
Hasil kesepakatan yang mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden harus didukung penuh oleh seluruh elemen bangsa.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil, karena Polri berpotensi menjadi subordinat kepentingan politik sektoral.
Pemerintah daerah telah menetapkan Status Tanggap Darurat sejak 23 Januari 2026 selama 14 hari guna memastikan penanganan dilakukan secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi.
Sebuah pertikaian keluarga berujung pada tewasnya seorang pria berusia 55 tahun, berinisial MG di Rumah Adat Gendang Palit. Korban diduga menjadi korban penganiayaan oleh tiga keponakan.
SEORANG mahasiswa berinisial A (19) ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Padat Karya I, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Jumat (16/1/2026).
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana kekerasan pada tubuh korban.
Korban ditemukan dalam posisi tengkurap dan tertutup tumpukan dedaunan
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan penemuan mayat pada Sabtu (3/1). Korban ditemukan dengan sejumlah luka bacok di bagian kepala.
UTANG aset kripto disebut sebagai motif utama pelaku pembunuhan anak politikus PKS di Cilegon. Pelaku mengaku mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto hingga terlilit utang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved