Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLRI Jendral Listyo Sigit Prabowo memutasi 24 anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J. Adapun mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia (STR) dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022.
“Semua itu hasil rekomendasi Itsus (Inspektorat Khusus),” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (23/8).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa 24 perwira tersebut diduga melanggar kode etik dan menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J. Selanjutnya, 24 perwira tersebut dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Baca juga: Wapres Minta Polri Lebih Tegas dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Adapun 24 perwira yang dimutasi mencakup 4 Kombes, 5 AKBP, 2 Kompol, 4 AKP, 2 IPTU, 1 IPDA, 1 Bripka, 1 Brigpol, 2 Briptu dan 2 Bharada.
Ke-24 personel di atas meliputi satuan kerja yang terdiri dari 10 personel dari Divpropam, 2 personel dari Bareskrim, 2 personel dari Korbrimob BKO Propam, 9 personel dari Polda Metro/Polres Jaksel dan 1 personel dari Polda Jateng BKO Propam.(OL-11)
Boni mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membentuk posko pengaduan khusus bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini.
Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum dan perawatan medis terbaik dari negara.
Kesadaran hukum yang tinggi di tengah masyarakat secara otomatis akan memperkuat kredibilitas Polri dalam menjalankan fungsinya.
KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras, Andrie Yunus, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2026)
MABES Polri bersama Jurnalis Trunojoyo menyalurkan santunan kepada 100 anak yatim piatu dan kaum dhuafa di Masjid Al Ikhlas, Joglo, Jakarta Barat, Rabu (11/3).
Korlantas Polri memetakan jalur wisata dan pusat perbelanjaan sebagai klaster rawan kecelakaan menonjol selama masa libur Lebaran 2026
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved