Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) akan menyita helikopter milik bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, sampai saat ini, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap aset-aset Surya.
"Ada informasi juga heli yang akan mau disita," kata Ketut di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (23/8).
Sejauh ini, penyidik telah menyita 32 aset Surya yang tersebar di Jakarta, Riau, dan Bali. Menurut Ketut, penyidik juga sedang melakukan pelacakan aset Surya lainnya di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jambi, dan Batam.
Adapun aset-aset tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penguasaan lahan kelapa sawit di Indragiri Hulu yang telah disita itu berupa kebun sawit, bangunan, kapal tongkang, dan hotel. Ketut belum bisa mengungkap nilai aset yang telah disita karena belum semuanya diverifikasi.
Baca juga: Kejagung Periksa Apeng, Pelaku Dugaan Kasus Korupsi, Hari ini
Surya sendiri rencananya akan diperiksa lagi sebagai tersangka hari ini setelah dinyatakan sembuh dan dirawat di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa. Namun, rencana itu urung dilakukan karena penasihat hukum Surya tidak datang ke Kejagung.
"Yang bersangkutan tetap diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi atas nama tersangka RTR (Raja Thamsir Rachman)," tandas Ketut.
Diketahui, Surya bersama Raja ditetapkan sebagi tersangka sejak Senin (1/8). Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan, Surya melakukan kesepakatan dengan Raja untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaannya di bawah grup Duta Palma pada 2003.
Dalam hal ini, kelengkapan perizinan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan izin prinsip maupun analisis dampak lingkungan. Di samping itu, grup perusahaan Surya juga tidak memenuhi kewajiban hukum dalam menyediakan pola kemitraan sebesar 20% dari total areal kebun yang dikelola.
Menurut Burhanuddin, estimasi kerugian negara yang timbul dari rasuah tersebut mencapai Rp78 triliun. Angka itu terdiri dari kerugian keuangan dan perekonomian. (OL-4)
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
ICW berpendapat simpati itu semestinya diarahkan Presiden Prabowo terhadap masyarakat yang selama ini menjadi korban atas praktik korupsi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Keterlibatan keluarganya diusut.
KETUA Komisi V DPR RI Lasarus mendukung rencana pemerintah menggunakan lahan sitaan koruptor untuk dijadikan permukiman rakyat dalam rangka mendukung program 3 juta rumah.
Penyitaan tersebut lantaran Rea Wiradinata sudah dinyatakan pailit sejak 1 Juli 2024 setelah proposal perdamaian yang diajukannya ditolak mayoritas krediturnya.
KPK melakukan penyitaan terhadap satu rumah di wilayah Jakarta, hari ini, 11 September 2024. Hunian itu diyakini milik mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved