Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kejagung akan Sita Helikopter Milik Surya Darmadi

Tri Subarkah
23/8/2022 14:06
Kejagung akan Sita Helikopter Milik Surya Darmadi
Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi.(Antara Foto/RENO ESNIR)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) akan menyita helikopter milik bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, sampai saat ini, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap aset-aset Surya.

"Ada informasi juga heli yang akan mau disita," kata Ketut di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (23/8).

Sejauh ini, penyidik telah menyita 32 aset Surya yang tersebar di Jakarta, Riau, dan Bali. Menurut Ketut, penyidik juga sedang melakukan pelacakan aset Surya lainnya di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jambi, dan Batam.

Adapun aset-aset tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penguasaan lahan kelapa sawit di Indragiri Hulu yang telah disita itu berupa kebun sawit, bangunan, kapal tongkang, dan hotel. Ketut belum bisa mengungkap nilai aset yang telah disita karena belum semuanya diverifikasi.

Baca juga: Kejagung Periksa Apeng, Pelaku Dugaan Kasus Korupsi, Hari ini

Surya sendiri rencananya akan diperiksa lagi sebagai tersangka hari ini setelah dinyatakan sembuh dan dirawat di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa. Namun, rencana itu urung dilakukan karena penasihat hukum Surya tidak datang ke Kejagung.

"Yang bersangkutan tetap diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi atas nama tersangka RTR (Raja Thamsir Rachman)," tandas Ketut.

Diketahui, Surya bersama Raja ditetapkan sebagi tersangka sejak Senin (1/8). Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjelaskan, Surya melakukan kesepakatan dengan Raja untuk mempermudah izin kegiatan usaha lima perusahaannya di bawah grup Duta Palma pada 2003.

Dalam hal ini, kelengkapan perizinan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan izin prinsip maupun analisis dampak lingkungan. Di samping itu, grup perusahaan Surya juga tidak memenuhi kewajiban hukum dalam menyediakan pola kemitraan sebesar 20% dari total areal kebun yang dikelola.

Menurut Burhanuddin, estimasi kerugian negara yang timbul dari rasuah tersebut mencapai Rp78 triliun. Angka itu terdiri dari kerugian keuangan dan perekonomian. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya