Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
MENKO Polhukam Mahfud MD menilai Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran termakan skenario Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J.
Mahfud juga mengomentari sikap Fadil yang memeluk Ferdy Sambo di awal kemunculan kasus Brigadir. Dia menkankan bahwa tidak pernah menyatakan adanya sinyal Fadil akan menyusul Ferdy Sambo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurutnya, Fadil juga termakan skenario Ferdy Sambo seperti publik pada umumnya. Adapun Sambo sempat mengaku dirinya menjadi korban kepada Kompolnas dan sejumlah pihak. Oleh karena itu, Mahfud menilai Fadil sebagai salah satu pihak yang kena 'prank' skenario Sambo.
Baca juga: Dokter: Ada Lima Luka Tembak Masuk di Tubuh Brigadir J
"Tidak terpikir oleh saya Kapolda terlibat dalam kasus ini. Menurut saya dia (Fadil) kena prank Ferdy Sambo, karena menangis juga ke Kapolda. Banyak yang kena prank FS," tutur Mahfud dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (22/8).
Dirinya pun membayangkan Fadil berusaha menenangkan Sambo dalam momen pelukan tersebut. "Kalau saya diminta klarifikasi, saya enggak tahu Pak Fadil itu akan menyusul (sebagai tersangka) atau tidak," imbuhnya.
Terkait adanya Kerajaan Sambo di Mabes Polri, Mahfud kembali menegaskan bahwa hal itu menyangkut tim Sambo di Propam Polri. Kerajaan Sambo dikatakannya tidak terkait dengan bagan lain yang beredar di publik, yang menurutnya tak jelas sumbernya.
“Keputusan di Propam semua ditentukan oleh Pak Sambo. Itu yang saya maksud dengan Kerajaan Sambo,” pungkas Mahfud.
Baca juga: Polri Pastikan Beri Perlindungan kepada Anak Irjen Sambo
Sebelumnya, Brigadir J ditemukan tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta. Polri kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Mereka dijerat Pasal 340 subsider 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Bharada E berperan sebagai penembak Brigadir J. Sedangkan, Brigadir Ricky Rizal dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan. Adapun Putri Candrawathi berperan mengajak Ricky Rizal, Bharada E dan Kuwat Ma'ruf menuju ke Duren Tiga.
Sementara itu, Ferdy Sambo menyuruh Bharada E melakukan penembakan. Serta, menyusun skenario seolah-olah terjadi insiden tembak-menembak di rumah dinasnya.(OL-11)
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
PELAKU AS, 21, membunuh atasannya yang merupakan bos sembako berinisial ALS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, karena tersinggung dengan perkataan korban.
POLISI mengungkap motif di balik pembunuhan tragis yang terjadi di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif terkait motif dari kejahatan tersebut.
POLISI menangkap pelaku pembunuhan terhadap bos sembako berinisial AS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Polisi masih menyelidiki penemuan mayat pemilik toko sembako berinisial AS, berusia 64 tahun, di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved