Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MENKO Polhukam Mahfud MD menilai Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran termakan skenario Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J.
Mahfud juga mengomentari sikap Fadil yang memeluk Ferdy Sambo di awal kemunculan kasus Brigadir. Dia menkankan bahwa tidak pernah menyatakan adanya sinyal Fadil akan menyusul Ferdy Sambo, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Menurutnya, Fadil juga termakan skenario Ferdy Sambo seperti publik pada umumnya. Adapun Sambo sempat mengaku dirinya menjadi korban kepada Kompolnas dan sejumlah pihak. Oleh karena itu, Mahfud menilai Fadil sebagai salah satu pihak yang kena 'prank' skenario Sambo.
Baca juga: Dokter: Ada Lima Luka Tembak Masuk di Tubuh Brigadir J
"Tidak terpikir oleh saya Kapolda terlibat dalam kasus ini. Menurut saya dia (Fadil) kena prank Ferdy Sambo, karena menangis juga ke Kapolda. Banyak yang kena prank FS," tutur Mahfud dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (22/8).
Dirinya pun membayangkan Fadil berusaha menenangkan Sambo dalam momen pelukan tersebut. "Kalau saya diminta klarifikasi, saya enggak tahu Pak Fadil itu akan menyusul (sebagai tersangka) atau tidak," imbuhnya.
Terkait adanya Kerajaan Sambo di Mabes Polri, Mahfud kembali menegaskan bahwa hal itu menyangkut tim Sambo di Propam Polri. Kerajaan Sambo dikatakannya tidak terkait dengan bagan lain yang beredar di publik, yang menurutnya tak jelas sumbernya.
“Keputusan di Propam semua ditentukan oleh Pak Sambo. Itu yang saya maksud dengan Kerajaan Sambo,” pungkas Mahfud.
Baca juga: Polri Pastikan Beri Perlindungan kepada Anak Irjen Sambo
Sebelumnya, Brigadir J ditemukan tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta. Polri kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Mereka dijerat Pasal 340 subsider 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Bharada E berperan sebagai penembak Brigadir J. Sedangkan, Brigadir Ricky Rizal dan KM berperan membantu dan menyaksikan penembakan. Adapun Putri Candrawathi berperan mengajak Ricky Rizal, Bharada E dan Kuwat Ma'ruf menuju ke Duren Tiga.
Sementara itu, Ferdy Sambo menyuruh Bharada E melakukan penembakan. Serta, menyusun skenario seolah-olah terjadi insiden tembak-menembak di rumah dinasnya.(OL-11)
Korban lebih dulu memukul dan menendang hingga pelaku terjatuh, namun saat itu pelaku sudah menggenggam pisau.
PENYEBAB tewasnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berinisial ADP, 39, dengan kondisi kepala terlilit lakban di kamar kos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, masih terus diselidiki.
Sebanyak 10 anggota kartel narkoba Meksiko dijatuhi hukuman masing-masing 141 tahun penjara atas kasus penculikan dan pembunuhan.
POLISI mengungkap kronologi pembunuhan notaris wanita di Bekasi yang jasadnya ditemukan di sungai Citarum.
Terdapat dua kelompok pelaku yang saat ini dalam penanganan, yaitu terkait tindak pidana pencurian dan kekerasan, dan pertolongan jahat atau penadahan.
Bryan Kohberger, mahasiswa doktoral kriminologi, mengaku bersalah atas pembunuhan empat mahasiswa Idaho tahun 2022.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved