Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Polri Pastikan Beri Perlindungan kepada Anak Irjen Sambo 

Siti Yona Hukmana
22/8/2022 15:10
Polri Pastikan Beri Perlindungan kepada Anak Irjen Sambo 
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kiri)(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi)

KADIV Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan pihaknya akan memberi perlindungan pada anak eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi. Perlindungan tersebut diberikan usai pasangan suami istri itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Nanti dari sumber daya manusia (SDM) tentunya yang akan memberikan pendampingan psikologi dan lain-lain," kata Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (22/8).

Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto meminta Polri melindungi anak-anak Ferdy Sambo dan istrinya. Kak Seto khawatir dengan kondisi psikologis anak-anak jenderal bintang dua itu usai orangtuanya menjadi tersangka pembunuhan.

"Kami mendesak keluarga besar Polri juga bisa melindungi anak-anak," kata Kak Seto saat dikonfirmasi, Minggu (21/8).

Baca juga: Begini Peran Putri Candrawathi dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J

Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah Irjen Ferdy Sambo; Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik