Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DOKTER Forensik selesai menganalisa autopsi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dokter Forensik menegaskan tak ada luka kekerasan di tubuh Brigadir J, melainkan hanya tembakan.
"Jadi saya bisa yakinkan sesuai hasil pemeriksaan kami baik pada saat kita lakukan autopsi maupun dengan pemeriksaan penunjang dengan pencahayaan dan hasil pemeriksaan mikroskopik, tidak ada luka-luka pada tubuhnya selain luka-luka akibat kekerasan senjata api," kata Ketua Umum Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Ade Firmansyah Sugiharto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hari ini.
Ade menegaskan informasi dari pihak keluarga ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban tidak benar. Dia memastikan luka itu hanya akibat tembakan.
"Kami sudah bisa pastikan dengan keilmuan forensik yang sebaik-baiknya bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan selain kekerasan senjata api dari tubuh korban, seperti itu," ujar Ade.
Ade mengaku telah menyerahkan hasil autopsi itu ke pihak Bareskrim Polri. Tujuannya agar bisa membantu penyidik dalam membuat terang perkara pembunuhan tersebut.
Menurut dia, penyidik berwenang membuat terang kasus dengan autopsi sesuai Pasal 133 ayat 1 KUHP. Dia berharap hasil autopsi itu dapat semakin meyakinkan penyidik terkait luka-luka yang terdapat di tubuh korban, serta efek terhadap jenazah tersebut. Ade mengaku siap membantu penyidik memberikan keterangan sesuai yang diperlukan dalam pembuktian.
Baca juga: Polri Pastikan Beri Perlindungan kepada Anak Irjen Sambo
"Termasuk mungkin nanti memberikan keterangan ahli lebih jauh pada saat di berita acara pemeriksaan atau pun juga memberikan pendapat-pendapat lebih jauh sesuai keahlian kami dan kompetensi kami, baik itu di luar persidangan maupun di dalam persidangan nantinya," ungkap Kepala Departemen Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) itu.
Ade menegaskan informasi-informasi yang disampaikan secara lengkap ke Bareskrim Polri didapat dari hasil analisa menggunakan ilmu kedokteran forensik yang terbaik yang ia dan rekannya miliki. Dia memastikan PDFI independen dalam hal kegiatan autopsi tersebut.
"Tidak memihak dan tidak dipengaruhi oleh apapun. Kami bisa yakinkan tidak ada tekanan-tekanan apapun kepada kami, sehingga kami bisa bekerja secara leluasa dan kami bisa menyampaikan hasilnya dalam kurun waktu empat minggu kurang sedikit ya sejak kita autopsi ulang di sana," tutur dia.
Brigadir J teras akibat ditembak pada dirumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022. Sambi adalah otak penembakan tersebut.
Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kelimanya ialah Irjen Ferdy Sambo; Putri Candrawathi; Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E; Bripka Ricky Rizal (RR); dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri.
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (OL-4)
Penaikkan status ke tahap penyidikan menujukan tim khusus (timsus) bekerja sangat cepat. Namun, tetap menerapkan kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah.
Tim khusus gabungan pengusutan kasus tewasnya Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat juga menyita rekaman CCTV dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta.
Dedi mengatakan ada dua hp Brigadir Yosua yang tengah diperiksa labfor. Dia menyebut tim labfor masih bekerja.
PENGAMAT Kepolisian Bambang Rukminto menilai kesalahan Polri dalam kasus tewasnta Brigadir J ialah tak membuka hasil autopsinya ke publik.
"Kalau dari Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia yang saya sudah dapatkan informasi ada tujuh orang,"
Kapolsek Metro Menteng Ajun Komisaris Besar Netty Rosdiana Siagian mengatakan, Bundaran HI bukan untuk tempat melakukan aksi.
Jika pihak kepolisian tidak mampu mengungkap penyebab kematian satu keluarga tersebut, Reza menilai bahwa itu bukan kegagalan dari penyidik.
Saat itu, keluarga tidak mampu melakukan pemakaman, karena kondisi keuangan yang menipis.
Tim Psikologi Forensik masih mendalami kepribadian dari tersangka kasus pembunuhan berantai di Bekasi dan Cianjur.
"Bagaimana memastikan bahwa yang bersangkutan bunuh diri dan bukan kecelakaan? Ada catatan yang mendiang tinggalkan?" kata Reza
Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan ahli psikologi forensik untuk mengetahui motif Yudha Arfandi menenggelamkan anak artis Tamara Tyasmara, Dante, 6, di kolam renang.
POLISI masih mendalami motif seorang remaja berinisial MAS, dengan melibatkan Asosiasi Psikologi Forensik untuk mendalami motif MAS hingga tega membunuh keluarganya sendiri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved