Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA DPR RI Puan Maharani mendukung sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait praktik ilegal yang terjadi di dalam tubuh Polri. Dukungan ini diberikannya usai Kapolri berjanji akan mencopot petinggi Polri yang terbukti terlibat dalam tindakan penyakit masyarakat (pekat).
“DPR RI mendukung upaya tegas yang dilakukan Kapolri terkait praktik-praktik ilegal, termasuk bila terjadi di tubuh Polri sendiri,” tutur Puan dalam keterangan tertulisnya.
Ketegasan itu, jelas Puan, diterapkan ketika muncul isu Konsorsium 303 yang diduga terlibat berbagai bisnis ilegal, salah satunya perjudian. Konsorsium ini disebut dipimpin oleh petinggi Polri.
“Kami juga mengapresiasi Polri melalui Bareskrim yang langsung mendalami informasi terkait dugaan adanya petinggi Polri yang terlibat dalam berbagai kasus kejahatan, baik itu judi online hingga peredaran narkoba,” terang politisi PDI-Perjuangan itu.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Kapolri menegaskan tidak akan ragu mencopot pejabat polisi apabila terlibat dengan tindak pidana ilegal, mulai dari peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online, pungutan liar (pungli), illegal minning, penyalahgunaan BBM dan LPG, sikap arogan, hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat.
Menurut Puan, ketegasan Kapolri dibutuhkan untuk menumbuhkan kepercayaan rakyat. Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Polri bertugas di antaranya untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga : Pelaku Obstruction of Justice dalam Kasus kematian Brigadir J, seluruhnya dari DivPropam Polri
“Jadi apabila pengayom masyarakat justru memberikan ruang yang merugikan rakyat, sudah sewajarnya mendapat hukuman berat,” sambung mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayan (PMK) ini.
Puan memastikan DPR akan terus melakukan pengawasan terhadap kinerja Polri. Puan pun menyebut DPR akan ikut mengawal isu terkait Konsorsium 303 karena telah menyita perhatian besar masyarakat.
"Sebagai lembaga perwakilan rakyat, kami mendorong Polri untuk bekerja secara profesional,” tegasnya.
Puan juga menuntut Polri untuk transparan dalam setiap pengusutan kasus. Ia mengingatkan Polri terus meningkatkan perlindungan kepada warga negara.
“Kita tidak ingin kepercayaan masyarakat kepada Polri menurun. Pastikan Polri bekerja untuk memberikan pengabdian yang sebaik-baiknya kepada rakyat,” tutupnya. (RO/OL-7)
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Ia menyoroti langkah Presiden yang telah membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri sebagai upaya yang seharusnya dihormati oleh parlemen.
Penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan masalah baru dalam sistem komando dan pengambilan keputusan.
Salah satu poin fundamental dalam rekomendasi tersebut adalah penegasan kedudukan Polri sebagai alat negara yang berada langsung di bawah otoritas Presiden.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menyatakan bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden sebagai alat negara di bidang keamanan.
Listyo menyatakan bahwa Polri terus melangkah dengan berbagai upaya sosialisasi skala besar untuk menyamakan persepsi seluruh jajaran penegak hukum di lapangan.
Hasil kesepakatan yang mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden harus didukung penuh oleh seluruh elemen bangsa.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil, karena Polri berpotensi menjadi subordinat kepentingan politik sektoral.
Pemerintah daerah telah menetapkan Status Tanggap Darurat sejak 23 Januari 2026 selama 14 hari guna memastikan penanganan dilakukan secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi.
Pemenuhan kebutuhan alutsista TNI dan Polri harus mengutamakan produksi dalam negeri, serta diperkuat oleh berbagai kebijakan turunan.
Mandat Reformasi 1998 tidak pernah mengamanatkan pemindahan posisi institusional Polri dari bawah Presiden.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved