Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap adanya rumah tahanan yang dikhususkan bagi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator). Fasilitas itu dinilai penting untuk menjamin perlindungan.
"Idealnya, ke depan ada semacam rumah tahanan khusus bagi justice collaborator. Itu pasti akan memudahkan pengamanan dan perlindungan oleh LPSK," jelas ujar Juru Bicara LPSK Rully Novian, Kamis (18/8).
Baca juga: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Dipaparkan Besok
Hingga saat ini, LPSK belum memiliki rutan khusus. Sebab, hal itu secara administratif berada di bawah kewenangan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham. Wacana tahanan khusus untuk justice collaborator sudah pernah disampaikan kepada Menkumham Yasonna Laoly.
"Sudah kita sampaikan wacana itu tentang kemungkinan adanya rutan di bawah LPSK. Tapi, tetap cabangnya rutan yang secara administrasi menjadi kewenangan Ditjen Pemasyarakatan," imbuh Rully.
Terkait perlindungan yang diberikan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus penembakan Brigadir J, pihaknya sudah menempatkan pengawal khusus di ruang tahanan Bareskrim Polri.
Baca juga: IPW Duga Informasi Konsorsium Sambo Berasal dari Internal Polri
"Sejak Jumat lalu, perlindungan darurat sudah jalan. LPSK menempatkan pengawalan, yang sementara kita koordinasikan dengan Bareskrim. Tapi, petugasnya dari LPSK," pungkas dia.
Diketahui, LPSK mengabulkan permohonan perlindungan yang diajukan Bharada E justice collaborator dalam kasus penembakan Brigadir J.(Ant/OL-11)
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Sebanyak 30 jaksa akan bergabung dalam tim penuntut umum dalam perkara pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat.
Kompol Baiquni Wibowo (BW) menjabat Kasubbagriksq Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dengan dugaan kode etik, BW dipindahkan ke Yanma Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
PELAKU AS, 21, membunuh atasannya yang merupakan bos sembako berinisial ALS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, karena tersinggung dengan perkataan korban.
POLISI mengungkap motif di balik pembunuhan tragis yang terjadi di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif terkait motif dari kejahatan tersebut.
POLISI menangkap pelaku pembunuhan terhadap bos sembako berinisial AS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Polisi masih menyelidiki penemuan mayat pemilik toko sembako berinisial AS, berusia 64 tahun, di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved