Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Dipaparkan Besok

Mediaindonesia
18/8/2022 20:52
Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Dipaparkan Besok
Pemakaman kembali jenazah setelah autopsi ulang di Sungai Bahar, Muarojambi, Jambi.(ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

DOKTER forensik selesai menganalisa sampel autopsi kedua jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hasilnya akan diumumkan Jumat siang.

"Infonya akan diumumkan besok," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, hari ini.

Dedi mengatakan penyampaian hasil autopsi itu sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Dia menjamin dokter forensik yang ditunjuk dari Perkumpulan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) bekerja independen.

"Artinya dalam hal ini Polri terbuka, Polri transparan dan juga proses pembuktiannya harus betul-betul dapat dibuktikan secara ilmiah," ungkap jenderal bintang dua itu.

Autopsi ulang jenazah Brigadir J dilakukan di RSUD Sungai Bahar, Jambi pada Rabu, 27 Juli 2022. Autopsi ulang dilakukan atas permintaan orang tua Brigadir J yang tidak percaya anaknya tewas akibat baku tembak. Mereka meyakini Brigadir J tewas akibat pembunuhan berencana.

Baca juga: IPW Duga Informasi Konsorsium Sambo Berasal dari Internal Polri

Meski hasil autopsi belum keluar, fakta kematian Brigadir J telah terbongkar. Ajudan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu tewas akan dibunuh dengan cara ditembak.

Penembakan dilakukan rekannya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E. Namun, atas permintaan Irjen Ferdy Sambo. Sambo mengaku membunuh Brigadir J karena telah melukai harkat dan martabat keluarga. Namun, detail motif pembunuhan tidak diungkap karena dianggap sensitif.

Polri Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Sambo.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya