Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
DOKTER forensik selesai menganalisa sampel autopsi kedua jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hasilnya akan diumumkan Jumat siang.
"Infonya akan diumumkan besok," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, hari ini.
Dedi mengatakan penyampaian hasil autopsi itu sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Dia menjamin dokter forensik yang ditunjuk dari Perkumpulan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) bekerja independen.
"Artinya dalam hal ini Polri terbuka, Polri transparan dan juga proses pembuktiannya harus betul-betul dapat dibuktikan secara ilmiah," ungkap jenderal bintang dua itu.
Autopsi ulang jenazah Brigadir J dilakukan di RSUD Sungai Bahar, Jambi pada Rabu, 27 Juli 2022. Autopsi ulang dilakukan atas permintaan orang tua Brigadir J yang tidak percaya anaknya tewas akibat baku tembak. Mereka meyakini Brigadir J tewas akibat pembunuhan berencana.
Baca juga: IPW Duga Informasi Konsorsium Sambo Berasal dari Internal Polri
Meski hasil autopsi belum keluar, fakta kematian Brigadir J telah terbongkar. Ajudan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu tewas akan dibunuh dengan cara ditembak.
Penembakan dilakukan rekannya Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E. Namun, atas permintaan Irjen Ferdy Sambo. Sambo mengaku membunuh Brigadir J karena telah melukai harkat dan martabat keluarga. Namun, detail motif pembunuhan tidak diungkap karena dianggap sensitif.
Polri Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maruf (KM), yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Sambo.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (OL-4)
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Remisi hanya diberikan kepada Putri. Sementara itu, untuk suaminya Ferdy Sambo tidak diberikan.
Pemotongan vonis Putri Candrawathi oleh majelis hakim karena dinilai bukan inisiator pembunuhan Brigadir J dan memiliki empat anak.
Riwayat hidup Ferdy Sambo yang mengabdi selama 30 tahun di Polri masuk dalam pertimbangan meringankan putusan hakim.
Tidak ada peningkatan pengamanan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba.
Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawati telah dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved