Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Kantongi 5 Surat Kuasa untuk Laporkan FS dan PC

Mediaindonesia.com
18/8/2022 22:08
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Kantongi 5 Surat Kuasa untuk Laporkan FS dan PC
Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjutak.(ANTARA/M Risyal Hidayat)

KUASA hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, dan anggota tim kuasa hukum lainnya tiba di Kota Jambi pada Kamis (18/8) siang sekitar pukul 13.20 WIB guna mengambil atau meminta tanda tangan surat kuasa dari keluarga Brigadir Yosua untuk melaporkan Irjen Ferdi Sambo dan istrinya yakni Putri Candrawathi.

"Kita buat lima surat kuasa untuk laporan Putri dan suaminya," kata Kamaruddin seraya menambahkan bahwa saat ini pihaknya sudah mengantongi lima surat kuasa yang dimaksud.   

Dia menjelaskan, surat kuasa pertama untuk melaporkan FS dan istrinya yang telah membuat laporan palsu terkait tuduhan kepada Brigadir Yosua melakukan pelecehan seksual kemudian tuduhan kepada Brigadir Yosua yang sudah menodongkan senjata kepada Putri Chandrawathi.
 
"Padahal tidak benar dan laporan itu sudah dihentikan karena tidak ditemukan tindak pidananya, maka itu melanggar pasal 317 dan 318 KUHPidana juncto pasal pasal 556," kata Kamarudin saat tiba di Bandara Sultan Thaha Jambi.   

Dia menerangkan untuk surat kuasa kedua diperuntukkan terkait soal pencurian. Di mana terjadi aktivitas pemindahan dana dari rekening Brigadir Yosua ke rekening tersangka sebesar Rp200 juga pada 11 Juli 2022.

"Kemudian melakukan juga transaksi tindak pidana pencucian uang, jadi melanggar pasal 362 juncto 365 juncto UU tentang tindak pidana
pencucian uang," tuturnya.    


Baca juga: Hasil Autopsi Ulang Brigadir J Dipaparkan Besok


Dia juga menjelaskan, surat kuasa ketiga terkait adanya upaya penghalangan penyidikan atau melakukan 'obstruction of justice' yaitu melanggar pasal 221 KUHPidana juncto 223 juncto pasal 88 tentang pemufakatan jahat.

Kemudian, kata dia, surat kuasa berikutnya mengenai penyebaran hoaks atau menyebar informasi bohong mengenai laporan pelecehan seksual yaitu melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yaitu menyebar informasi bohong dan juga memfitnah orang mati yaitu melanggar pasal 321 KUHPidana.  

"Itu fitnah terhadap orang mati," ujarnya.

Kamaruddin menerangkan, surat kuasa berikutnya tentang surat kuasa perbuatan melawan hukum. "Akan kami gugat secara perdata," lanjutnya.

Terkait aliran dana yang keluar dari rekening Brigadir Yosua sebesar Rp200 juta tersebut, dia menjelaskan pihaknya sudah melakukan analisis terkait hal itu.

"Saya sudah ditemukan buktinya ada aliran uang keluar dari rekening Brigadir Yosua pada 11 Juli 2022," ujarnya.    

Sementara itu, Kamaruddin dan tim kuasa hukum lainnya bertemu dengan keluarga Brigadir J di Kota Jambi pada Kamis sore. Adapun pihak keluarga Brigadir J yang datang yakni ayah, ibu, serta dua saudara almarhum. (Ant/OL-16)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya