Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kuasa Hukum Tuding Irjen Sambo Gasak Rp200 Juta dari Rekening Brigadir J

Siti Yona Hukmana
17/8/2022 11:03
Kuasa Hukum Tuding Irjen Sambo Gasak Rp200 Juta dari Rekening Brigadir J
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak(ANTARA/M Risyal Hidayat)

KUASA hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkap dugaan Irjen Ferdy Sambo menggunakan rekening kliennya pascatewas akibat penembakan. Uang Brigadir J yang digasak tidak tanggung-tanggung, mencapai ratusan juta rupiah.

"Ada empat rekening almarhum yang dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp200 juta," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi, Rabu (17/8).

Selain ATM di empat bank, eks Kadiv Propam Polri itu juga diduga merampas ponsel, laptop merek Asus, dan lainnya. 

Baca juga: LPSK Dorong KPK Cek CCTV untuk Buktikan Dugaan Suap Irjen Sambo

Kamaruddin mendesak Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mendalami transaksi mencurigakan tersebut.

"Libatkan PPATK, mengapa ada transaksi sedangkan orangnya sudah mati?" tanya Kamaruddin.

Kamaruddin mengatakan dugaan itu telah terkonfirmasi. Tercatat ada transaksi dari rekening Brigadir J ke rekening diduga milik Irjen Ferdy Sambo pada 11 Juli 2022. Padahal, Brigadir J tembak akibat ditembak pada 8 Juli 2022.

"Itu masih transaksi orang mati, mengirimkan duit. Nah terbayang enggak kejahatannya? Orang mati, dalam hal ini almarhum, transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka. Ajaib toh, nah itulah Indonesia," ungkap Kamaruddin.

Dia enggan membeberkan siapa-siapa saja pihak yang terlibat dalam pengiriman uang di rekening Brigadir J. Dia mempersilakan penyidik Bareskrim Polri bekerja.

"Nanti biar diumumkan oleh (polisi), kalau saya umumkan nanti kesannya mereka ndak kerja," ucap Kamaruddin.

Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat alias KM yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya