Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KUASA hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkap dugaan Irjen Ferdy Sambo menggunakan rekening kliennya pascatewas akibat penembakan. Uang Brigadir J yang digasak tidak tanggung-tanggung, mencapai ratusan juta rupiah.
"Ada empat rekening almarhum yang dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp200 juta," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi, Rabu (17/8).
Selain ATM di empat bank, eks Kadiv Propam Polri itu juga diduga merampas ponsel, laptop merek Asus, dan lainnya.
Baca juga: LPSK Dorong KPK Cek CCTV untuk Buktikan Dugaan Suap Irjen Sambo
Kamaruddin mendesak Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mendalami transaksi mencurigakan tersebut.
"Libatkan PPATK, mengapa ada transaksi sedangkan orangnya sudah mati?" tanya Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan dugaan itu telah terkonfirmasi. Tercatat ada transaksi dari rekening Brigadir J ke rekening diduga milik Irjen Ferdy Sambo pada 11 Juli 2022. Padahal, Brigadir J tembak akibat ditembak pada 8 Juli 2022.
"Itu masih transaksi orang mati, mengirimkan duit. Nah terbayang enggak kejahatannya? Orang mati, dalam hal ini almarhum, transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka. Ajaib toh, nah itulah Indonesia," ungkap Kamaruddin.
Dia enggan membeberkan siapa-siapa saja pihak yang terlibat dalam pengiriman uang di rekening Brigadir J. Dia mempersilakan penyidik Bareskrim Polri bekerja.
"Nanti biar diumumkan oleh (polisi), kalau saya umumkan nanti kesannya mereka ndak kerja," ucap Kamaruddin.
Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat alias KM yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (OL-1)
ATLET master Ockben Saor Sinaga akan mewakili Indonesia pada ajang World Police and Fire Games (WPFG) 2025 yang akan berlangsung di Birmingham, Alabama, Amerika Serikat.
Polri menggelar Bakti Kesehatan (baktikes) dengan memberikan bantuan dan pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan ini mendapatkan sambutan hangat dari banyak warga.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.
Selama enam bulan ini Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara telah berkordinasi dengan berbagai kementerian
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan tindak pidana terkait aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved