Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkap dugaan Irjen Ferdy Sambo menggunakan rekening kliennya pascatewas akibat penembakan. Uang Brigadir J yang digasak tidak tanggung-tanggung, mencapai ratusan juta rupiah.
"Ada empat rekening almarhum yang dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp200 juta," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi, Rabu (17/8).
Selain ATM di empat bank, eks Kadiv Propam Polri itu juga diduga merampas ponsel, laptop merek Asus, dan lainnya.
Baca juga: LPSK Dorong KPK Cek CCTV untuk Buktikan Dugaan Suap Irjen Sambo
Kamaruddin mendesak Polri menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mendalami transaksi mencurigakan tersebut.
"Libatkan PPATK, mengapa ada transaksi sedangkan orangnya sudah mati?" tanya Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan dugaan itu telah terkonfirmasi. Tercatat ada transaksi dari rekening Brigadir J ke rekening diduga milik Irjen Ferdy Sambo pada 11 Juli 2022. Padahal, Brigadir J tembak akibat ditembak pada 8 Juli 2022.
"Itu masih transaksi orang mati, mengirimkan duit. Nah terbayang enggak kejahatannya? Orang mati, dalam hal ini almarhum, transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka. Ajaib toh, nah itulah Indonesia," ungkap Kamaruddin.
Dia enggan membeberkan siapa-siapa saja pihak yang terlibat dalam pengiriman uang di rekening Brigadir J. Dia mempersilakan penyidik Bareskrim Polri bekerja.
"Nanti biar diumumkan oleh (polisi), kalau saya umumkan nanti kesannya mereka ndak kerja," ucap Kamaruddin.
Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE) atau E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat alias KM yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (OL-1)
Momentum kebangkitan Putri di awal tahun ini bertepatan dengan apresiasi yang diterimanya dari instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan ada wacana soal penempatan Polri di bawah naungan kementerian
Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus Bripda Muhammad Rio, mantan personel Satuan Brimob Polda Aceh, yang diketahui bergabung dengan pasukan tentara bayaran di Rusia
Desersi adalah tindakan meninggalkan tugas atau dinas tanpa izin pimpinan dalam jangka waktu tertentu dengan maksud untuk tidak kembali lagi.
WACANA penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian kembali mencuat ke ruang publik.
KPK telah menjalankan aturan pada KUHAP baru tersebut. Yakni tidak lagi menampilkan lima tersangka saat konferensi pers kasus dugaan suap pegawai pajak.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved