Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan terkait pemberian amplop yang diduga berisi uang dari Irjen Ferdy Sambo kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), beberapa waktu lalu. LPSK mendorong KPK mengecek CCTV untuk membuktikan dugaan suap tersebut.
"Ya gampang, betul (bisa cek CCTV). Kalau membuktikan kan gampang, kalau ada upaya membuktikan menurut saya enggak sulit karena itu staf di kantor Propam, itu di waktu dan hari kerja, gitu lo," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi, Rabu (17/8).
Edwin mengatakan satu-satu cara membuktikan ada pemberian amplop itu ialah mengecek rekaman CCTV. Dia meyakini hal itu terekam kamera tersembunyi tersebut.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Ragu Putri Chandrawathi Alami Masalah Psikologis
"Termasuk bisa (cek CCTV), kan kami juga pasti tercatat di situ. kehadiran kami tercatat di situ," ujar Edwi.
Namun, Edwin mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut. Dia mempersilakan KPK bertanya kepada pihak yang memberikan, yakni staf di Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri.
Staf LPSK dipastikan tidak membuka amplop karena diyakini bukan bagian dari persyaratan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
"Jadi, ketika diberikan map ini titipan dari bapak, dibuka isinya ada 2 amplop tebal. Karena itu bukan bagian dari persyaratan, bukan KTP, bukan Kartu Keluarga (KK) kami langsung tolak. Jadi jangan tanya isinya apa, kami enggak tahu isinya apa karena belum pernah dilihat, belum disentuh," jelas Edwin.
LPSK dipastikan langsung menolak pemberian amplop itu dan meminta dikembalikan kepada pemberi yang disebut 'bapak'.
"Penolakan kami ya karena ada culture (budaya) yang terbangun di LPSK ini antikorupsi. Ini bukan percobaan pertama kali, tapi ini juga bukan pertama kali ditolak," ungkapnya.
Laporan dugaan suap oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu dilayangkan Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (Tampak). Laporan dibuat pada Senin (15/8).
"Kami meminta KPK mengusut dugaan suap kepada staf LPSK," kata Koordinator Tampak Roberth Keytimu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/8).
Roberth mengatakan pihaknya membawa bukti berupa pemberitaan media daring dalam laporan itu. Bukti itu diyakini kuat untuk menjelaskan adanya dugaan suap yang dilakukan Sambo kepada LPSK. (OL-1)
KPK menyita uang ratusan juta rupiah dalam OTT Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka suap proyek.
KPK resmi tetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan 4 orang lainnya sebagai tersangka suap proyek di Bengkulu.
KPK yakin memenangkan gugatan praperadilanyang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji itu
KPK ungkap dampak sosial korupsi kuota haji yang menjerat eks Menag Yaqut Cholil Qoumas. Pembagian kuota 50:50 dinilai langgar aturan dan rugikan jemaah reguler.
KPK periksa Ketum PP Japto Soerjosoemarno terkait dugaan aliran uang jasa keamanan dari hasil tambang PT ABP dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kukar Rita Widyasari.
KPK melakukan OTT terhadap Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab. Total 9 orang diamankan, termasuk ASN dan pihak swasta.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved