Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan terkait pemberian amplop yang diduga berisi uang dari Irjen Ferdy Sambo kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), beberapa waktu lalu. LPSK mendorong KPK mengecek CCTV untuk membuktikan dugaan suap tersebut.
"Ya gampang, betul (bisa cek CCTV). Kalau membuktikan kan gampang, kalau ada upaya membuktikan menurut saya enggak sulit karena itu staf di kantor Propam, itu di waktu dan hari kerja, gitu lo," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dikonfirmasi, Rabu (17/8).
Edwin mengatakan satu-satu cara membuktikan ada pemberian amplop itu ialah mengecek rekaman CCTV. Dia meyakini hal itu terekam kamera tersembunyi tersebut.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Ragu Putri Chandrawathi Alami Masalah Psikologis
"Termasuk bisa (cek CCTV), kan kami juga pasti tercatat di situ. kehadiran kami tercatat di situ," ujar Edwi.
Namun, Edwin mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut. Dia mempersilakan KPK bertanya kepada pihak yang memberikan, yakni staf di Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri.
Staf LPSK dipastikan tidak membuka amplop karena diyakini bukan bagian dari persyaratan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
"Jadi, ketika diberikan map ini titipan dari bapak, dibuka isinya ada 2 amplop tebal. Karena itu bukan bagian dari persyaratan, bukan KTP, bukan Kartu Keluarga (KK) kami langsung tolak. Jadi jangan tanya isinya apa, kami enggak tahu isinya apa karena belum pernah dilihat, belum disentuh," jelas Edwin.
LPSK dipastikan langsung menolak pemberian amplop itu dan meminta dikembalikan kepada pemberi yang disebut 'bapak'.
"Penolakan kami ya karena ada culture (budaya) yang terbangun di LPSK ini antikorupsi. Ini bukan percobaan pertama kali, tapi ini juga bukan pertama kali ditolak," ungkapnya.
Laporan dugaan suap oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu dilayangkan Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (Tampak). Laporan dibuat pada Senin (15/8).
"Kami meminta KPK mengusut dugaan suap kepada staf LPSK," kata Koordinator Tampak Roberth Keytimu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/8).
Roberth mengatakan pihaknya membawa bukti berupa pemberitaan media daring dalam laporan itu. Bukti itu diyakini kuat untuk menjelaskan adanya dugaan suap yang dilakukan Sambo kepada LPSK. (OL-1)
PASCAPENETAPAN status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen langsung kunjungi Pati.
Hak menentukan hasil akhir ini sering kali disalahgunakan untuk mengakomodasi kepentingan politik atau materiil.
Transparansi di level daerah harus ditingkatkan secara radikal melalui pembagian kewenangan yang jelas antara pusat dan daerah.
Pemerintah juga meminta KPK memberikan dukungan untuk menyelesaikan proyek bangunan di Meikarta
Berdasarkan catatan KPK, Endin Samsudin sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.03 WIB.
KETUA Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons kasus Bupati Pati Sudewo yang menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved