Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGACARA Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J, yakni Kamaruddin Simanjuntak, menyebut istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki masalah dengan kliennya ketika berada di Magelang.
Diketahui, Magelang menjadi kota tempat Putri dan Sambo merayakan hari ulang tahun pernikahan ke-22. Kamaruddin menjelaskan saat itu Sambo justru bertengkar dengan Putri.
Sedangkan, Putri tidak memiliki masalah dengan kliennya. Bahkan, Putri pulang ke Jakarta dalam kondisi bahagia. "Dalam ulang tahun itu memang segera terjadi pertengkaran antara si bapak dan si ibu," ujar Kamaruddin, Selasa (16/8).
Baca juga: Pakar: Istri Ferdy Sambo Bisa Jadi Tersangka
"Sehingga si bapak pergi meninggalkan ulang tahun itu segera setelah acara selesai, dengan meninggalkan istri, anak dan ajudan. Kemudian, si ibu juga pulang dari situ happy," imbuhnya.
Kamaruddin menduga pertengkaran antara Sambo dan Putri terkait perselingkuhan. Sambo diduga berselingkuh dengan seseorang yang disebut Kamaruddin sebagai 'si cantik'. Informasi perselingkuhan diduga dibocorkan oleh Brigadir J ke Putri.
"Almarhum ini dituduh memberi informasi tentang kenapa si bapak tidak pulang ke rumah. Lalu, dicariin oleh si ibu. Diduga almarhum itu memberikan informasi tentang keberadaan si cantik dan lainnya itu," jelas dia.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan penyidik dari tim khusus mendatangi Magelang, Jawa Tengah, untuk merunut kejadian pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Penyebab Ferdy Sambo Pulang Duluan dari Magelang
"Tim sedang ke Magelang untuk menelusuri kejadian di sana, agar secara utuh kejadian bisa tergambar," papar Agus.
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengaku emosi setelah menerima laporan perlakuan tidak baik yang dilakukan Brigadir J terhadap istrinya, Putri Candrawathi. Sambo mengungkapkan perlakuan Brigadir J itu terjadi di Magelang.
Hal tersebut diungkapkan Sambo saat diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Mako Brimob Polri. Polri menetapkan Sambo sebagai tersangka, berikut tiga orang lainnya, yakni Bharada E, Brigadir RR dan seseorang berinisial KM.(OL-11)
Sebuah pertikaian keluarga berujung pada tewasnya seorang pria berusia 55 tahun, berinisial MG di Rumah Adat Gendang Palit. Korban diduga menjadi korban penganiayaan oleh tiga keponakan.
SEORANG mahasiswa berinisial A (19) ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya yang berlokasi di Jalan Padat Karya I, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Jumat (16/1/2026).
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana kekerasan pada tubuh korban.
Korban ditemukan dalam posisi tengkurap dan tertutup tumpukan dedaunan
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan penemuan mayat pada Sabtu (3/1). Korban ditemukan dengan sejumlah luka bacok di bagian kepala.
UTANG aset kripto disebut sebagai motif utama pelaku pembunuhan anak politikus PKS di Cilegon. Pelaku mengaku mengalami kerugian besar dalam perdagangan aset kripto hingga terlilit utang.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved