Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PENGACARA Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J, yakni Kamaruddin Simanjuntak, menyebut istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki masalah dengan kliennya ketika berada di Magelang.
Diketahui, Magelang menjadi kota tempat Putri dan Sambo merayakan hari ulang tahun pernikahan ke-22. Kamaruddin menjelaskan saat itu Sambo justru bertengkar dengan Putri.
Sedangkan, Putri tidak memiliki masalah dengan kliennya. Bahkan, Putri pulang ke Jakarta dalam kondisi bahagia. "Dalam ulang tahun itu memang segera terjadi pertengkaran antara si bapak dan si ibu," ujar Kamaruddin, Selasa (16/8).
Baca juga: Pakar: Istri Ferdy Sambo Bisa Jadi Tersangka
"Sehingga si bapak pergi meninggalkan ulang tahun itu segera setelah acara selesai, dengan meninggalkan istri, anak dan ajudan. Kemudian, si ibu juga pulang dari situ happy," imbuhnya.
Kamaruddin menduga pertengkaran antara Sambo dan Putri terkait perselingkuhan. Sambo diduga berselingkuh dengan seseorang yang disebut Kamaruddin sebagai 'si cantik'. Informasi perselingkuhan diduga dibocorkan oleh Brigadir J ke Putri.
"Almarhum ini dituduh memberi informasi tentang kenapa si bapak tidak pulang ke rumah. Lalu, dicariin oleh si ibu. Diduga almarhum itu memberikan informasi tentang keberadaan si cantik dan lainnya itu," jelas dia.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan penyidik dari tim khusus mendatangi Magelang, Jawa Tengah, untuk merunut kejadian pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Penyebab Ferdy Sambo Pulang Duluan dari Magelang
"Tim sedang ke Magelang untuk menelusuri kejadian di sana, agar secara utuh kejadian bisa tergambar," papar Agus.
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengaku emosi setelah menerima laporan perlakuan tidak baik yang dilakukan Brigadir J terhadap istrinya, Putri Candrawathi. Sambo mengungkapkan perlakuan Brigadir J itu terjadi di Magelang.
Hal tersebut diungkapkan Sambo saat diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Mako Brimob Polri. Polri menetapkan Sambo sebagai tersangka, berikut tiga orang lainnya, yakni Bharada E, Brigadir RR dan seseorang berinisial KM.(OL-11)
Peristiwa ini bermula pada pukul 23.40 WIB saat tim opsnal mendapat laporan adanya korban yang ditemukan dalam kondisi tergeletak dan penuh darah di trotoar
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Korban lebih dulu memukul dan menendang hingga pelaku terjatuh, namun saat itu pelaku sudah menggenggam pisau.
PENYEBAB tewasnya diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berinisial ADP, 39, dengan kondisi kepala terlilit lakban di kamar kos di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, masih terus diselidiki.
Sebanyak 10 anggota kartel narkoba Meksiko dijatuhi hukuman masing-masing 141 tahun penjara atas kasus penculikan dan pembunuhan.
POLISI mengungkap kronologi pembunuhan notaris wanita di Bekasi yang jasadnya ditemukan di sungai Citarum.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
ORANG tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua atau Brigardir J mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terkait perbuatan melawan hukum.
Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarata, yang dikenal sebagai Brigadir J, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengajukan gugatan terhadap Ferdy Sambo
Menkumham membantah pernyataan pernyataan pengacara Alvin Lim yang menyebut Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba.
ADVOKAT Alvin Lim tidak gentar atas ultimatum pengacara bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis. Arman bakal memproses hukum bagi pihak yang menyebarkan kebohongan soal kliennya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved