Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Surya Darmadi Kirim Surat Penyerahan Diri Dua Pekan Lalu

Siti Yona Hukmana
15/8/2022 16:55
Surya Darmadi Kirim Surat Penyerahan Diri Dua Pekan Lalu
Surya Darmadi(Dok.Antara)

TERSANGKA kasus penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau, Surya Darmadi (SD) menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelum menyerahkan diri, buron itu berkirim surat ke Korps Adhyaksa.

"Sebelumnya SD ini, dua minggu lalu telah berkirim surat kepada kami dalam rangka untuk menyerahkan diri," kata Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dalam Konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus 2022.

Menurutnya, surat itu datang setelah penyidik melayangkan surat panggilan terhadap tersangka yang diduga berada di Singapura. Kemudian, pengacara Surya, Juniver Girsang melakukan koordinasi dan memastikan kliennya akan menyerahkan diri hari ini.

Burhanuddin mengatakan pemilik PT Duta Palma Group itu dijemput penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) ke Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Surya disebut mendarat di Soetta pukul 13.30 WIB dari Taiwan menggunakan China Airlines C1762.

Baca juga: Kejagung Berkoordinasi dengan KPK Terkait Surya Darmadi

"Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," ujar Burhanuddin.

Namun, Burhanuddin belum memastikan tempat penahanan. Dia akan menentukan usai pemeriksaan.

Surya Darmadi ditetapkan tersangka oleh Kejagung beberapa waktu lalu. Surya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Surya juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus rasuah ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp78 triliun. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya