Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
TERSANGKA kasus penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare di Riau, Surya Darmadi (SD) menyerahkan diri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelum menyerahkan diri, buron itu berkirim surat ke Korps Adhyaksa.
"Sebelumnya SD ini, dua minggu lalu telah berkirim surat kepada kami dalam rangka untuk menyerahkan diri," kata Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dalam Konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 15 Agustus 2022.
Menurutnya, surat itu datang setelah penyidik melayangkan surat panggilan terhadap tersangka yang diduga berada di Singapura. Kemudian, pengacara Surya, Juniver Girsang melakukan koordinasi dan memastikan kliennya akan menyerahkan diri hari ini.
Burhanuddin mengatakan pemilik PT Duta Palma Group itu dijemput penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) ke Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Surya disebut mendarat di Soetta pukul 13.30 WIB dari Taiwan menggunakan China Airlines C1762.
Baca juga: Kejagung Berkoordinasi dengan KPK Terkait Surya Darmadi
"Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," ujar Burhanuddin.
Namun, Burhanuddin belum memastikan tempat penahanan. Dia akan menentukan usai pemeriksaan.
Surya Darmadi ditetapkan tersangka oleh Kejagung beberapa waktu lalu. Surya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Surya juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus rasuah ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp78 triliun. (OL-4)
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
Kementerian Transmigrasi sedang mengusulkan untuk Revisi Undang-Undang Transmigrasi.
Motif pelaku melakukan tindakan tersebut karena merasa kesal, korban dan rekan-rekannya memaksa masuk dan merusak gerbang di lokasi yang dijaga oleh kelompok pelaku.
Dengan total harta kekayaan yang dimiliki, LKHPN Deddy tercatat memiliki 19 bidang tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan mencapai Ro 66,5 miliar.
KUASA Hukum PT Mutiara Idaman Jaya Petrus Selestinus meminta semua pihak mewaspadai blackmail (pemerasan) terhadap pejabat Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta yang membawa nama KPK.
Puluhan ribu karyawan yang tersebar di berbagai provinsi yang mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh perusahaan.
Budi Gunawan saat Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) 2025, menyampaikan pesan Prabowo Subianto agar karhutla jangan menjadi isu internasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved