Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOORDINATOR Bidang Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (Korbid DPP KNPI) Rasminto, menyatakan, lembaganya akan segera ajukan uji materi UU Polri dalam reorganisasi Polri di bawah Kementerian. Hal itu perlu dilakukan buntut dari tragedi berdarah pembunahan Brigadir J oleh mantan Kadiv Provam Polri Irjen FS dan menyeret banyak anggota Polri (perwira tinggi, perwira menengah sampai brigadir dan Bharada yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Bagi KNPI solusi terbaik pemerintah dalam menyikapi tragedi berdarah pembunuhan berencana Brigadir J yang banyak melibatkan anggota Polri dari Pati hingga Tamtama sudah sepatutnya dilakukan mereorganisasi dan mereformasi kelembagaan Polri di bawah kementerian," kata Rasminto, Minggu (14/8)
Menurut dia, DPP KNPI sudah melakukan rapat terbatas bersama bidang-bidang terkait, khususnya tim hukum dalam menyikapi langkah uji materi UU Polri.
"Berdasarkan rumusan analisa tim hukum dan pengurus bidang lainnya bahwa sudah mengkerucut langkah hukum yang akan dilakukan oleh DPP KNPI dengan melakukan uji materi UU Polri melalui berbagai langkah seperti dengan eksekutif reviu, legislatif reviu. Bahkan dengan melakukan judicial reviu di Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Rasminto yang juga alumnus Program Doktoral Pascasarjana Universitas Negeri Jakarta optimis uji materi UU Polri dalam penataan kelembagaan di bawah Kementerian dapat diterima pemerintah.
"KNPI sangat optimis terkait penataan kelembagaan Polri di bawah Kementerian dapat terealisasi. Bertolak dari tragedi ini jadi sorotan rakyat Indonesia, bahkan dunia internasional mereka inginkan adanya reorganisasi Polri. Jika tidak dilakukan reorganisasi dan reformasi kelembagaan Polri maka bukan saja terjadi distrust kepada lembaga bhayangkara saja, tapi juga distrust bagi pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi," kritik Rasminto.
Dia menambahkan, ihwal Polri di bawah kementerian bukan tanpa dasar. Sebelum UU No 2/2002 terbit, Polri masih dalam lingkup ABRI kemudian melalui Inpres No 2/1999 Polri dipisahkan dari ABRI dan istilah ABRI berubah menjadi TNI. Polri yg dipisah kemudian berada dibawah Departemen Pertahanan dan Keamanan. Setelah diundangkannya UU No 2/2002, kini Polri berada langsung dibawah Presiden sesuai Pasal 8 ayat (1) UU No 2/2002.
"Kita cermati saja dalam UUD 1945 tidak ada pasal yang menyebutkan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden. Ketentuan yang mengatur Polri dalam UUD 1945 terdapat dalam Pasal 30 ayat (4) bahwa "Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum," jelas Rasminto.
Dia pun membandingkan pangkal hukum lembaga Polri dan TNI yang sama-sama sebagai "alat negara" diatur dalam UUD 1945. Namun praktek kebijakan dan operasional kedua lembaga tersebut berbeda.
"Sangat jelas bahwa TNI sebagai alat negara termaktub pada Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 dan juga disebutkan TNI berada langsung di bawah Presiden sesuai Pasal 3 ayat (1) UU No 34/2004 tentang TNI. Nah ini ada kerancuan ketatanegaraan di mana walaupun TNI dan Polri sama sama berada langsung di bawah Presiden, tetapi urusan strategi kebijakan TNI dan administrasi berada di bawah Kementerian Pertahanan berbeda dengan Polri segala urusan kebijakan hingga operasional berada pada Polri sendiri," tandas Rasminto.
Dia menambahkan, amanah reformasi dalam Inpres No 2/1999 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Polri sebagai lembaga pertahanan dan keamanan bersifat sebagai lembaga operasional.
"Polri ini bagaimanapun sebagai institusi negara yang bersifat operasional dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penegakan keadilan. Maka jika dilihat sejarahnya, Polri merupakan institusi pemisahan dari ABRI. Maka TNI yang juga bersifat operasional. Menilik dari nilai sejarah dan produk hukum terdahulu, maka sudah seharusnya Polri kembali berada di bawah koordinasi Kementerian dan perlu dilakukan Judicial Review terhadap UU No 2/2002 khususnya pada Pasal 8 UU itu," ujar Rasminto. (OL-13)
Baca Juga: Bharada E tidak Tahu Isi Laporan Istri Ferdy Sambo yang Membuat Brigadir J Dibunuh
Baca Juga: KNPI : Ketua Harian Kompolnas Irjen (Pur) Benny M Diduga Terlibat ...
Baca Juga: DPP KNPI: Kasus Brigadir J Momentum Benahi Institusi Polri di ...
Jika regulasi ini terus ditunda, Indonesia akan semakin tertinggal dan hanya menjadi pasar konsumen teknologi AI dari luar.
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya siap membahas kembali terkait batas wilayah di seluruh Indonesia bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Tersangka maupun terdakwa kasus korupsi tetap akan diproses hukum meski mengembalikan hasil korupsinya.
Total ratusan paket disiapkan sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat sekitar.
Jagung, menurut Arief, merupakan komoditas strategis nasional yang berperan penting dalam industri pangan.
Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah mendesak Polri mengusut tuntas kasus kematian tidak wajar diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
KOMISI III DPR RI menyetujui pagu indikatif anggaran Polri Tahun 2026 sebesar Rp109,6 triliun dalam rapat kerja bersama DPR yang digelar pada Senin (7/7).
Wahyu memerinci penambahan anggaran tersebut. Mulai dari belanja pegawai Rp4,8 triliun.
Para penonton diimbau untuk menjaga ketertiban selama pertandingan dan tidak melakukan perusakan terhadap fasilitas umum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved