Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Kapolri Resmi Bubarkan Satgassus

Rahmatul Fajri
11/8/2022 20:28
Kapolri Resmi Bubarkan Satgassus
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo(Antara)

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membubarkan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Polri Kamis (11/8) malam menyusul ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pertimbangan Kapolri untuk membubarkan Satgassus adalah untuk efektivitas kinerja organisasi.

Dedi menjelaskan penanganan kasus atau perkara akan ditangani satuan kerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

"Maka lebih diutamakan atau diberdayakan satker-satker yang tangani berbagai macam kasus permasalahan sesuai tupoksinya masing-masing. Itu alasan utama," kata Dedi, di Mako Brimob Polri, Depok, Jawa Barat, Rabu (11/8).

Baca juga: Usut Kasus Kematian Brigadir J, 31 Polisi Diperiksa 

Diketahui, Irjen Ferdy Sambo memimpin Satgassus Polri. Hal tersebut sesuai dengan Surat Perintah (Sprin) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan nomor: Sprin/1583/VII/HUK.6.6./2022 yang diteken 1 Juli 2022.

Surat tersebut berlaku mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2022. Sprin tersebut merupakan perpanjangan dari Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020 yang diteken pada 20 Mei 2020.

Adapun kewenangan Satgassus Polri adalah melakukan penyelidikan sejumlah perkara antara lain yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya