Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Usut Kasus Kematian Brigadir J, 31 Polisi Diperiksa 

Khoerun Nadif Rahmat
11/8/2022 20:19

TIM Inspektorat Khusus Polri telah memeriksa sebanyak 31 anggota polisi terkait pelanggaran kode etik dalam kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan dari sekian anggota kepolisian yang diperiksa, terbukti melanggar kode etik. "31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik," jelasnya, Kamis (11/8).

Baca juga: Kabareskrim dan Kadiv Humas Kompak tidak Mau Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah polisi diperiksa karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP, serta dugaan obstrution of justice. "Karena tidak profesional dalam olah TKP. Kemudian ada dugaan obstruction of justice," imbuhnya.

Pihaknya juga memastikan, jika anggota polisi terbukti melakukan pelanggaran pidana, akan diserahkan ke penyidik Bereskrim Polri guna penindakan lebih lanjut.

Baca juga: Hasil Autopsi Kedua Brigadir J Akan Segera Disampaikan ke Publik

"Kalau misalnya dari 31 itu terbukti ada pelanggaran pidana, dari Inspektorat Khusus menyerahkan ke penyidik. Nanti dari penyidik Bareskrim akan menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi," kata Dedi.

Dalam kasus penembakan tersebut, kepolisian sudah menetapkan sejumlah tersangka, yakni FS, E, RR dan KM. Mereka dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 Sub Pasal 56 KUHP dan rerancam hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya