Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

LPSK akan Temui Istri Irjen Sambo untuk Tentukan Permohonan Perlindungan

Kautsar Widya Prabowo
09/8/2022 09:36
LPSK akan Temui Istri Irjen Sambo untuk Tentukan Permohonan Perlindungan
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (kanan), bersama anaknya dengan didampingi pengacara Arman Hanis (kiri).(METRO TV)

LEMBAGA Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mendatangi rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, hari ini, Selasa (9/8) pukul 10.00 WIB. LPSK akan memeriksa kondisi psikis istri Sambo, Putri Candrawathi. 

"(Untuk) assessment psikologis Ibu P," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Selasa (9/8).

Edwin menjelaskan beberapa hal yang akan menentukan apakah institusinya akan memberikan perlindungan kepada Putri. Seperti urgensi keterangan yang disampaikan Putri, tingkat ancaman, kondisi medis psikologis, dan rekam jejaknya. 

Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Minta Bharada E dan Brigadir RR Bicara Jujur

Selain itu, pihaknya tidak dapat langsung menentukan untuk memberikan perlindungan. Pasalnya, hasil pemeriksaan Putri akan dibawa ke rapat pimpinan terlebih dahulu.

"Kami akan telaah keteranganya dilengkapi hasil investigasi kami," jelasnya.

Namun, kehadiran Edwin akan diwakilkan oleh jajarannya yang didampingi oleh psikolog dan psikiater. Sebab, secara bersamaan, ia akan mendatangi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait permohonan perlindungan hukum dan justice collaborator tersangka Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E). 

Sebelumnya, istri Irjen Ferdy Sambo itu batal memenuhi panggilan LPSK, Selasa (2/8). Sedianya dia dimintai keterangan dalam rangka assessement dan pemeriksaan psikologis sebagai syarat permohonan perlindungan saksi dan korban. 

Kuasa Hukum dan Psikolog Putri Candrawathi mendatangi gedung LPSK untuk menyampaikan kondisi terkini kliennya. Kuasa Hukum Putri, Arman Hanis, menjelaskan kondisi Putri masih terguncang dan trauma berat. 

Arman menyerahkan sepenuhnya kepada LPSK yang memiliki wewenang memutuskan permohonan perlindungan terhadap kliennya.

Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bhayangkara Dua (Bharada) Richard Eliezer Pudihang Lumiu (E). Baku tembak dipicu Brigadir J melakukan pelecehan seksual dan penodongan senjata terhadap Putri. 

Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal (RR). Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. 

Bharada E dijerat Pasal 388 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 388 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Jumlah tersangka berpotensi bertambah, khususnya dari orang-orang yang menghilangkan barang bukti di TKP.  (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya