Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENGURUS Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memberikan sanksi kepada parpol yang diduga melakukan pencatutan nama 98 orang anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang terdeteksi melalui sistem infomasi partai politik (Sipol).
"Kami mendesak KPU RI segera memberikan sanksi kepada sejumlah parpol yang diduga mencatut nama 98 orang anggota KPUD," kata Hasnu, Koordinator Nasional Pemantau Pemilu PB PMII, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/8).
Menurut Hasnu, mestinya sejumlah parpol tersebut tidak menggunakan cara-cara busuk seperti mencatut nama penyelenggara pemilu.
"Parpol harus profesional, kemudian menjaga integritas dan menjunjung tinggi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," tegas Hasnu.
Berdasarkan data KPU, kata Hasnu, upaya pencatutan nama penyelenggara di daerah tersebut ditengarai dilakukan oleh sejumlah parpol yang dinyatakan status kelengkapan berkas pendaftaran partai politik yang sudah lengkap sebagai calon peserta pemilu 2024 hingga Minggu 7 Agustus 2022.
Baca juga: Kondisi Darurat Keterwakilan Perempuan dalam Seleksi Anggota Bawaslu
Diketahui, lanjut Hasnu, sejumlah parpol tersebut yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Bulan Bintang, Partai Persatuan Indonesia, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Demokrat, dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia.
Hasnu yang juga Wasekjen PB PMII Bidang Politik, Hukum, dan HAM itu mengungkapkan, mengapa KPU agar memberikan sanksi kepada sejumlah parpol tersebut karena berdasarkan informasi yang disampaikan oleh berbagai KPU Provinsi kepada Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI hingga 04 Agustus 2022, ada 98 orang penyelenggara pemilu di daerah yang telah menyampaian pengaduan bahwa nama-nama mereka ada di dalam daftar keanggotaan partai politik yang ada di dalam aplikasi SIPOL.
Selain itu, kata Hasnu, PB PMII juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI agar mengungkap ke publik dan di proses secara hukum kepada parpol-parpol yang melakukan dugaan tindakan kejahatan kepemiluan.
"Pemantau Pemilu PB PMII akan menelusuri, mengawasi secara ketat dan akan melaporkan kepada Bawaslu RI terkait dugaan pencatutan nama 98 orang anggota KPUD oleh sejumlah parpol," tutup Hasnu. (RO/OL-16)
Empat bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari 2 partai politik dipastikan gugur,
Logistik Pemilu tahap kedua yaitu meliputi daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kota Bandung, pasangan capres, hingga formulir C1.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Berdasarkan hasil penghitungan suara di internal Partai NasDem, suara Farhan seharusnya aman dan bisa mendapatkan satu kursi di DPR RI Dapil Jabar I.
PASANGAN Supian Suri dan Candra Rahmansyah yang didukung 12 partai resmi mendaftarkarkan diri sebagai calon wali kota dan wakil wali kota ke Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok.
Bawaslu mewanti-wanti bakal pasangan calon kepala daerah perseorangan atau independen yang mencatut identitas masyarakat sebagai syarat dukungan bisa dipidana.
WAKIL Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bersikap profesional dalam menyikapi Nomor Indik Kependudukan (NIK) yang dicatut.
Dari data sementara yang masuk, sudah ada 70 warga melaporkan terkait pencatutan NIK untuk mendukung pasangan calon perseorangan.
Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi telah menerima laporan polisi tentang dugaan pencatutan KTP warga DKI untuk mendukung Dharma-Kun.
"Disampaikan agar pelapor melaporkan ke Bawaslu sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang."
Mekanisme pengawasan dari jajaran Bawaslu DKI Jakarta belakangan dipertanyakan setelah banyaknya warga DKI Jakarta yang identitasnya dicatut
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved