Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PENGURUS Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memberikan sanksi kepada parpol yang diduga melakukan pencatutan nama 98 orang anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang terdeteksi melalui sistem infomasi partai politik (Sipol).
"Kami mendesak KPU RI segera memberikan sanksi kepada sejumlah parpol yang diduga mencatut nama 98 orang anggota KPUD," kata Hasnu, Koordinator Nasional Pemantau Pemilu PB PMII, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/8).
Menurut Hasnu, mestinya sejumlah parpol tersebut tidak menggunakan cara-cara busuk seperti mencatut nama penyelenggara pemilu.
"Parpol harus profesional, kemudian menjaga integritas dan menjunjung tinggi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," tegas Hasnu.
Berdasarkan data KPU, kata Hasnu, upaya pencatutan nama penyelenggara di daerah tersebut ditengarai dilakukan oleh sejumlah parpol yang dinyatakan status kelengkapan berkas pendaftaran partai politik yang sudah lengkap sebagai calon peserta pemilu 2024 hingga Minggu 7 Agustus 2022.
Baca juga: Kondisi Darurat Keterwakilan Perempuan dalam Seleksi Anggota Bawaslu
Diketahui, lanjut Hasnu, sejumlah parpol tersebut yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Bulan Bintang, Partai Persatuan Indonesia, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Demokrat, dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia.
Hasnu yang juga Wasekjen PB PMII Bidang Politik, Hukum, dan HAM itu mengungkapkan, mengapa KPU agar memberikan sanksi kepada sejumlah parpol tersebut karena berdasarkan informasi yang disampaikan oleh berbagai KPU Provinsi kepada Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI hingga 04 Agustus 2022, ada 98 orang penyelenggara pemilu di daerah yang telah menyampaian pengaduan bahwa nama-nama mereka ada di dalam daftar keanggotaan partai politik yang ada di dalam aplikasi SIPOL.
Selain itu, kata Hasnu, PB PMII juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI agar mengungkap ke publik dan di proses secara hukum kepada parpol-parpol yang melakukan dugaan tindakan kejahatan kepemiluan.
"Pemantau Pemilu PB PMII akan menelusuri, mengawasi secara ketat dan akan melaporkan kepada Bawaslu RI terkait dugaan pencatutan nama 98 orang anggota KPUD oleh sejumlah parpol," tutup Hasnu. (RO/OL-16)
Komisionet KPU August Mellaz mendorong seluruh jajaran KPU di seluruh daerah untuk berhati-hati dalam memberikan maupun mencabut akreditasi terhadap lembaga pemantau pemilihan.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dinilai tidak profesional menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di 24 daerah.
Proses penyelesaian sengketa ini menjadi bagian dari tahapan penting dalam memastikan pilkada berlangsung sesuai prinsip demokrasi dan hukum.
Akan tetapi, bila diukur dengan indikator jumlah kabupaten/kota maka yang paling banyak terdapat pengaduan adalah Papua Pegunungan.
KPU Daerah (KPUD) Bantul menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut dan Penetapan Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Bantul 2024, Senin (24/9).
Empat bakal pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar 2024 telah memenuhi syarat administratif.
Mekanisme pengawasan dari jajaran Bawaslu DKI Jakarta belakangan dipertanyakan setelah banyaknya warga DKI Jakarta yang identitasnya dicatut
"Disampaikan agar pelapor melaporkan ke Bawaslu sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang."
Polda Metro Jaya telah mengonfirmasi telah menerima laporan polisi tentang dugaan pencatutan KTP warga DKI untuk mendukung Dharma-Kun.
Dari data sementara yang masuk, sudah ada 70 warga melaporkan terkait pencatutan NIK untuk mendukung pasangan calon perseorangan.
WAKIL Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bersikap profesional dalam menyikapi Nomor Indik Kependudukan (NIK) yang dicatut.
Bawaslu mewanti-wanti bakal pasangan calon kepala daerah perseorangan atau independen yang mencatut identitas masyarakat sebagai syarat dukungan bisa dipidana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved