Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPU Didesak Beri Sanksi Parpol yang Catut Nama 98 Anggota KPUD

Mediaindonesia.com
08/8/2022 16:55
KPU Didesak Beri Sanksi Parpol yang Catut Nama 98 Anggota KPUD
Koordinator Nasional Pemantau Pemilu PB PMII Hasnu.(Ist)

PENGURUS Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memberikan sanksi kepada parpol yang diduga melakukan pencatutan nama 98 orang anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang terdeteksi melalui sistem infomasi partai politik (Sipol).

"Kami mendesak KPU RI segera memberikan sanksi kepada sejumlah parpol yang diduga mencatut nama 98 orang anggota KPUD," kata Hasnu, Koordinator Nasional Pemantau Pemilu PB PMII, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/8).

Menurut Hasnu, mestinya sejumlah parpol tersebut tidak menggunakan cara-cara busuk seperti mencatut nama penyelenggara pemilu.

"Parpol harus profesional, kemudian menjaga integritas dan menjunjung tinggi amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun  2017 tentang Pemilu," tegas Hasnu.

Berdasarkan data KPU, kata Hasnu, upaya pencatutan nama penyelenggara di daerah tersebut ditengarai dilakukan oleh sejumlah parpol yang dinyatakan status kelengkapan berkas pendaftaran partai politik yang sudah lengkap sebagai calon peserta pemilu 2024 hingga Minggu 7 Agustus 2022.


Baca juga: Kondisi Darurat Keterwakilan Perempuan dalam Seleksi Anggota Bawaslu


Diketahui, lanjut Hasnu, sejumlah parpol tersebut yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Bulan Bintang, Partai Persatuan Indonesia, Partai NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Demokrat, dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia.

Hasnu yang juga Wasekjen PB PMII Bidang Politik, Hukum, dan HAM itu mengungkapkan, mengapa KPU agar memberikan sanksi kepada sejumlah parpol tersebut karena berdasarkan informasi yang disampaikan oleh berbagai KPU Provinsi kepada Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI hingga 04 Agustus 2022, ada 98 orang penyelenggara pemilu di daerah yang telah menyampaian pengaduan bahwa nama-nama mereka ada di dalam daftar keanggotaan partai politik yang ada di dalam aplikasi SIPOL.

Selain itu, kata Hasnu, PB PMII juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI agar mengungkap ke publik dan di proses secara hukum kepada parpol-parpol yang melakukan dugaan tindakan kejahatan kepemiluan.

"Pemantau Pemilu PB PMII akan menelusuri, mengawasi secara ketat dan akan melaporkan kepada Bawaslu RI terkait dugaan pencatutan nama 98 orang anggota KPUD oleh sejumlah parpol," tutup Hasnu. (RO/OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya