Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Bacakan Pledoi, Penyuap Angin Prayitno Keberatan dengan Semua Dakwaan

Mediaindonesia
04/8/2022 14:57
Bacakan Pledoi, Penyuap Angin Prayitno Keberatan dengan Semua Dakwaan
Terdakwa konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Ryan Ahmad Ronas (kedua kiri)(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KASUS penyuapan pajak yang menyeret dua penerima kuasa khusus wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Aulia Imran Magribi (terdakwa I) dan Ryan Ahmad Ronas (terdakwa II) telah memasuki sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/3).

Ryan Ahmad Ronas menyampaikan pledoi di depan majelis hakim bahwa kesaksian Yulmanizar selaku tim pemeriksa pajak dipersangkakan palsu, berdiri sendiri dan tidak didukung bukti-bukti lain, sehingga tidak bisa dijadikan alasan untuk memidana dirinya.

Hal itu disampaikan oleh Tim penasehat Ryan Ahmad Monas, Dr Timbo Mangaranap Sirait, SH dalam keterangan tertulis, kemarin.

Semua saksi Pemeriksa Pajak tidak ada satu pun yang mengatakan Ryan Ahmad Ronas menyuap. Bahkan kata saksi-saksi tersebut tidak mengenal dan tidak pernah bertemu Ryan Ahmad Ronas.

Sementara saksi Iwan Kurniawan yang mengantar uang Rp15 miliar atas inisiatip tunggal Lim Poh Ching, Direktur PT Gunung Madu Plantations untuk diserahkan ke Lee Weng Tien mengatakan tidak ada perintah dari Lim Poh Ching memberikan uang ke Ryan Ahmad Ronas. "Saksi dari PT GMP mengatakan tidak mengenal Ryan Ahmad Ronas," sebut Timbo.

Sebelum sidang pembacaan pledoi, tim penasehat hukum Ryan Ahmad Ronas telah mengajukan Nota Pembelaan di Pengadilan Tipikor yang isinya adalah keberatan dengan seluruh dakwaan dan tuntutan dari JPU KPK.

"Menurut kami tidak memenuhi scientific crime. Alasannya Tempus Delicti dari perkara dalam dakwaan maupun tuntutan sudah ditetapkan JPU antara tahun 2017 sampai dengan 2018. Namun kenapa peristiwa-peristiwa tahun 2010-2015 yang tidak berkaitan dengan kasus dimasukkan menjadi bukti-bukti dan bagian dari uraian dari dakwaan dan tuntutan," terang Timbo.

Disebutkan Ryan Ahmad Ronas adalah konsultan pajak untuk Foresight Consulting. Pada 2010 ada peristiwa perjanjian perdata antara Foresight Consulting dengan PT Gunung Madu Plantations. Kemudian 2013
upaya administrasi di KPP Wajib Pajak Besar 2, dan 2014 upaya keberatan ke Kanwil Pajak, dan 2015 upaya banding di Pengadilan Pajak.

Sehingga kasus tahun 2010-2015 tidak ada kaitannya dengan perkara Tipikor karena kasus itu perkara perdata. Sedangkan pada 2016 Ryan tidak memiliki legal standing untuk campur tangan dalam pemeriksaan pajak PT GMP tahun 2016. Alasannya ia tidak lagi memegang surat kuasa melainkan dipegang oleh Aulia Imran Magribi yang kini menjadi terdakwa.

Dengan banyaknya bukti-bukti pendukung, Timbo berharap Majelis Hakim Tipikor untuk membebaskan Terdakwa II Ryan Ahmad Ronas dari segala dakwaan.

Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan konsultan pajak dari Foresight Consulting, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.

Dalam sidang ini, Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas didakwa menyuap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP, Angin Prayitno beserta timnya. Jaksa KPK menyebut keduanya memberi suap senilai Rp15 miliar.(RO/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya