Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum (JPU) pada Kejakasan Negeri (Kejari) Bengkalis, Riau, merehabilitasi dua tahanan anak tersangka kasus dugaan tindak pidana narkotika berinisial MA alias R bin A (17 tahun) dan K alias K bin E (16 tahun). Keduanya direhabilitasi ke Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, rehabilitasi itu dilakukan atas persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
"Sebagaimana permintaan Kepala Kejari Riau tanggal 25 Juli 2022 kepada Kepala BNN Provinsi Riau dan rekomendasi tim asesmen terpadu BNNP Riau tanggal 29 Juli 2022 dalam rangka penyelesaian penanganan perkara dalam tahap penuntutan," jelas Ketut melalui keterangan tertulis, Rabu (3/8).
Menurut Ketut, hasil asesmen menunjukkan bahwa kedua tersangka anak itu dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika dan bukan bagian dari jaringan pengedar. Keduanya diduga menyalahgunakan narkotika jenis methamfetamina (F15.2) kategori sedang.
"Rekomendasi rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan di Loka Rehabilitasi BBN Batam, Kepulauan Riau," tandas Ketut.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 dan atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Restorative justice bagi penyalahguna narkotika dimungkinkan melalui Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. Fadil menilai pidana badan tidak efektif diterapkan bagi penyalahguna narkotika.
"Sehingga kita bergeser, bagaimana kita melakukan rehabilitasi agar para penyalahguna tersebut dapat berubah, dapat menjadi hidup kembali ke masyarakat," terang Fadil. (OL-8)
Kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan isu sektoral semata, melainkan persoalan kebangsaan yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Kasus gangguan jiwa anak dan remaja di Jawa Barat meningkat. RSJ Cisarua mencatat kunjungan naik hingga 30 pasien per hari, depresi jadi kasus dominan.
Edukasi seksual tidak perlu menunggu anak dewasa. Sebaliknya, langkah perlindungan ini justru harus dimulai sejak usia dini untuk membentengi anak dari pelecehan seksual.
Pendekatan bermain jauh lebih efektif dalam memberikan edukasi seksual karena membuat informasi lebih mudah diterima tanpa menciptakan rasa takut pada anak.
Langkah preventif harus dimulai bahkan sebelum keberangkatan. Orangtua diminta untuk tidak meremehkan pemeriksaan kesehatan awal bagi anak.
Kurangnya paparan sinar matahari akibat cuaca mendung dan hujan terus-menerus berisiko menurunkan produksi Vitamin D alami dalam tubuh.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali berhasil menyita ratusan kemasan liquid yang biasa digunakan untuk rokok elektrik karena mengandung sediaan narkotika.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat 9,4 kilogram di wilayah Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan sebanyak 2.189 warga binaan kategori risiko tinggi (high risk) ke Lapas Nusakambangan
Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan BNN menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di Aceh Timur.
Ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas kelembagaan BNN RI dalam menghadapi tantangan permasalahan narkotika yang semakin kompleks, lintas sektor, dan dinamis.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen zero tolerance terhadap peredaran narkotika di Jakarta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved