Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
JAKSA penuntut umum (JPU) pada Kejakasan Negeri (Kejari) Bengkalis, Riau, merehabilitasi dua tahanan anak tersangka kasus dugaan tindak pidana narkotika berinisial MA alias R bin A (17 tahun) dan K alias K bin E (16 tahun). Keduanya direhabilitasi ke Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, rehabilitasi itu dilakukan atas persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
"Sebagaimana permintaan Kepala Kejari Riau tanggal 25 Juli 2022 kepada Kepala BNN Provinsi Riau dan rekomendasi tim asesmen terpadu BNNP Riau tanggal 29 Juli 2022 dalam rangka penyelesaian penanganan perkara dalam tahap penuntutan," jelas Ketut melalui keterangan tertulis, Rabu (3/8).
Menurut Ketut, hasil asesmen menunjukkan bahwa kedua tersangka anak itu dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika dan bukan bagian dari jaringan pengedar. Keduanya diduga menyalahgunakan narkotika jenis methamfetamina (F15.2) kategori sedang.
"Rekomendasi rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan di Loka Rehabilitasi BBN Batam, Kepulauan Riau," tandas Ketut.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 dan atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Restorative justice bagi penyalahguna narkotika dimungkinkan melalui Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. Fadil menilai pidana badan tidak efektif diterapkan bagi penyalahguna narkotika.
"Sehingga kita bergeser, bagaimana kita melakukan rehabilitasi agar para penyalahguna tersebut dapat berubah, dapat menjadi hidup kembali ke masyarakat," terang Fadil. (OL-8)
Pada usia anak-anak, sebaiknya gim yang diberikan bersifat edukatif yang ringan, seperti puzzle, gim bahasa, atau gim strategi dasar yang dapat melatih konsentrasi dan logika.
Susu formula harus diberikan kepada bayi yang mengalami kelainan metabolisme bawaan atau kelainan genetik yang menyebabkan dirinya tidak bisa mencerna ASI.
Gim online atau produk elektronik yang lain memiliki dampak yang serius bagi beragam aspek perkembangan anak sejak dini, terutama jika terpapar secara berlebihan dan tidak sesuai usia.
Mengusung slogan Happy, Creative, & Talented, McKids kini diperbarui dengan pendekatan yang lebih segar dan relevan, sekaligus memperkuat peran sebagai wadah positif bagi anak-anak.
Berdasarkan data Indonesian Pediatric Cancer Registry, tercatat sebanyak 6.623 kasus kanker pada anak selama kurun waktu 2020 hingga 2024.
Anak-anak diajak menyelami berbagai skenario nyata di dunia digital, mulai dari cyberbullying, akun palsu, konten hoaks berbasis AI, hingga pentingnya menjaga privasi dan jejak digital.
Salah satu pengungkapan besar ialah membongkar jaringan Meidi yang menyelundupkan sabu dari Aceh ke Jambi dengan truk.
BNN dan TNI AL berhasil mencatatkan sejarah dalam penindakan narkoba terbesar yakni 2 ton sabu (metamfetamina) dari sebuah kapal motor di Perairan Karimun Anak.
Pil ekstasi sebanyak 1.162 butir disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari seorang pria berinisial JS di Penjaringan, Jakarta Utara.
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polres Bandara menggagalkan penyelundupan cartidge vape berisi etomidate oleh sindikat narkotika, melibatkan empat tersangka.
Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia. Narkotika jenis sabu dengan total berat 3 kilogram (kg) berhasil diamankan polisi.
Operasi gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 192 bungkus narkotika jenis sabu di wilayah Bireuen, Aceh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved