Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
JAKSA penuntut umum (JPU) pada Kejakasan Negeri (Kejari) Bengkalis, Riau, merehabilitasi dua tahanan anak tersangka kasus dugaan tindak pidana narkotika berinisial MA alias R bin A (17 tahun) dan K alias K bin E (16 tahun). Keduanya direhabilitasi ke Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, rehabilitasi itu dilakukan atas persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
"Sebagaimana permintaan Kepala Kejari Riau tanggal 25 Juli 2022 kepada Kepala BNN Provinsi Riau dan rekomendasi tim asesmen terpadu BNNP Riau tanggal 29 Juli 2022 dalam rangka penyelesaian penanganan perkara dalam tahap penuntutan," jelas Ketut melalui keterangan tertulis, Rabu (3/8).
Menurut Ketut, hasil asesmen menunjukkan bahwa kedua tersangka anak itu dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika dan bukan bagian dari jaringan pengedar. Keduanya diduga menyalahgunakan narkotika jenis methamfetamina (F15.2) kategori sedang.
"Rekomendasi rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan di Loka Rehabilitasi BBN Batam, Kepulauan Riau," tandas Ketut.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 dan atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Restorative justice bagi penyalahguna narkotika dimungkinkan melalui Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. Fadil menilai pidana badan tidak efektif diterapkan bagi penyalahguna narkotika.
"Sehingga kita bergeser, bagaimana kita melakukan rehabilitasi agar para penyalahguna tersebut dapat berubah, dapat menjadi hidup kembali ke masyarakat," terang Fadil. (OL-8)
Anak-anak yang belum bisa berkomunikasi dengan baik perlu selalu didampingi saat bermain sendiri maupun bersama teman-temannya.
Sebelum anak dilepas bermain di luar, orangtua diminta memulai dengan pengawasan hingga pemantauan di awal.
Ringgo Agus Rahman mengaku belum ada hal yang dapat ia banggakan pada anak-anaknya untuk ditinggalkan.
PENGUATAN langkah koordinasi dan sinergi antarpara pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah serta masyarakat harus mampu melahirkan gerakan antikekerasan.
Ketika anak mengalami kecemasan saat dijauhkan dari gawainya, itu menjadi salah satu gejala adiksi atau kecanduan.
Upaya untuk mewujudkan peningkatan kualitas anak, perempuan, dan remaja masih banyak menghadapi tantangan.
Salah satu pengungkapan besar ialah membongkar jaringan Meidi yang menyelundupkan sabu dari Aceh ke Jambi dengan truk.
BNN dan TNI AL berhasil mencatatkan sejarah dalam penindakan narkoba terbesar yakni 2 ton sabu (metamfetamina) dari sebuah kapal motor di Perairan Karimun Anak.
Pil ekstasi sebanyak 1.162 butir disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari seorang pria berinisial JS di Penjaringan, Jakarta Utara.
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polres Bandara menggagalkan penyelundupan cartidge vape berisi etomidate oleh sindikat narkotika, melibatkan empat tersangka.
Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia. Narkotika jenis sabu dengan total berat 3 kilogram (kg) berhasil diamankan polisi.
Operasi gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 192 bungkus narkotika jenis sabu di wilayah Bireuen, Aceh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved