Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA penuntut umum (JPU) pada Kejakasan Negeri (Kejari) Bengkalis, Riau, merehabilitasi dua tahanan anak tersangka kasus dugaan tindak pidana narkotika berinisial MA alias R bin A (17 tahun) dan K alias K bin E (16 tahun). Keduanya direhabilitasi ke Loka Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, rehabilitasi itu dilakukan atas persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
"Sebagaimana permintaan Kepala Kejari Riau tanggal 25 Juli 2022 kepada Kepala BNN Provinsi Riau dan rekomendasi tim asesmen terpadu BNNP Riau tanggal 29 Juli 2022 dalam rangka penyelesaian penanganan perkara dalam tahap penuntutan," jelas Ketut melalui keterangan tertulis, Rabu (3/8).
Menurut Ketut, hasil asesmen menunjukkan bahwa kedua tersangka anak itu dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika dan bukan bagian dari jaringan pengedar. Keduanya diduga menyalahgunakan narkotika jenis methamfetamina (F15.2) kategori sedang.
"Rekomendasi rehabilitasi rawat inap selama tiga bulan di Loka Rehabilitasi BBN Batam, Kepulauan Riau," tandas Ketut.
Kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 dan atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Restorative justice bagi penyalahguna narkotika dimungkinkan melalui Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. Fadil menilai pidana badan tidak efektif diterapkan bagi penyalahguna narkotika.
"Sehingga kita bergeser, bagaimana kita melakukan rehabilitasi agar para penyalahguna tersebut dapat berubah, dapat menjadi hidup kembali ke masyarakat," terang Fadil. (OL-8)
Persepsi ini lahir dari cara pandang lama yang mengabaikan prinsip gizi seimbang. Padahal ukuran kesehatan tidak bisa hanya dilihat dari tampilan fisik semata.
Paparan gawai pada fase krusial pertumbuhan (usia 5 hingga 15 tahun) berisiko memicu gangguan tumbuh kembang yang menetap hingga dewasa.
Skrining pendengaran pada anak sejak dini menjadi kunci vital dalam menjaga kualitas hidup dan fungsi komunikasi buah hati.
Fungsi pendengaran memiliki kaitan erat dengan kemampuan bicara anak.
Orangtua diimbau untuk tidak membawa anak ke tempat yang terlalu padat guna meminimalisir risiko infeksi.
Kunci utama keberhasilan aturan pembatasan gawai bukan hanya pada larangan, melainkan pada keteladanan orangtua sebagai role model.
Bareskrim Polri menangkap Direktur dan Manajer White Rabbit terkait dugaan peredaran narkoba sejak 2024. Polisi kini memburu aliran dana dan TPPU.
Mephedrone adalah hasil fermentasi yang dikelompokkan narkotika golongan 1 sehingga dilarang di Indonesia.
Seorang ibu rumah tangga di Aceh Besar ditangkap polisi setelah nekat menukarkan mobil rental Toyota Avanza Veloz dengan narkotika jenis sabu seberat satu ons.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
ANGGOTA Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, mewanti-wanti jajaran Polri agar tidak menjadikan instruksi tes urine serentak sebagai formalitas belaka
Fokus BNN seharusnya diarahkan pada pelaku ilegal, bukan justru menuding semua pelaku industri legal yang sudah patuh pada aturan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved