Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
PERJANJIAN ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang ditandatangani pada 25 Januari lalu, ternyata belum diratifikasi sampai saat ini.
Hal tersebut berdampak pada pemulangan Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi, yang ditersangkakan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penguasaan lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu.
Sambil menunggu proses ratifikasi dilakukan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) mengambil langkah informal. Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi menyebut jalur ini dilakukan setelah berkomunikasi dengan konsulat kejaksaan di Singapura.
"Saya sudah berkomunikasi dengan konsulat mengenai langkah apa yang kira-kira pas. Draf perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Singapura sudah ada, cuman sampai sekarang belum realisasi," jelas Supardi saat dikonfirmasi, Rabu (3/8).
Pihaknya juga menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Agung Singapura untuk membahas langkah pemulangan Surya. Sebelum perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura diratifikasi, Kejagung berupaya menerapkan asas resiprositas dengan Singapura. Singkatnya, kerja sama ini seperti tukar guling buronan antara Indonesia dan Singapura.
Adapun Kejagung menilai perjanjian ekstradisi yang diteken Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Hukum Singapura K Shanmugam di Bintan, Kepulauan Riau, bertujuan baik. "Itu kan komitmen bersama dalam bentuk formal. Sehingga ketika ada peristiwa yang sama, itu nanti akan mudah," imbuhnya.
Peristiwa serupa yang dimaksud Supardi, yakni ketika ada warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan tindak pidana dan bersembunyi di Singapura, otoritas setempat memiliki kewajiban untuk menyerahkan ke Indonesia. Begitu pula sebaliknya.
Dari hasil pengecekan paspor di Direktorat Jenderal Imigrasi, Kejagung memastikan bahwa Surya masih berstatus sebagai WNI. Jika Surya mengganti status kewarganegaraan menjadi WN Singapura, Supardi menyatakan bahwa pihaknya masih bisa memulangkannya melalui perjanjian ekstradisi.
"Sudah terkonfirmasi, bahwa sekalipun dia berubah warga negara sana, itu masing-masing (Indonesia dan Singapura) akan saling komitmen menyerahkan," tandasnya.(OL-11)
KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
KPK mengungkap adanya Rp400 juta uang untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
Di samping itu, penetapan tersangka itu juga diduga untuk pengalihan isu terkait Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
KEPOLISIAN Resor Kota Barelang (Polresta Barelang) telah menetapkan dua pekerja PT Makmur Elok Graha (MEG) sebagai tersangka dalam kasus penyerangan yang terjadi di Rempang.
KPK mengubah format penetapan tersangka, kini penetapan tersangka akan langsung diumumkan pada publik.
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
SINGAPURA mencatat lonjakan signifikan kasus chikungunya pada 2025. Tercatat ada 17 kasus sejak awal tahun hingga 2 Agustus dan jumlah ini melonjak dua kali lipat.
Diaspora Indonesia di Singapura menyambut kedatangan Presiden RI Prabowo Subianto yang hadir untuk menghadiri Parade Hari Nasional
Presiden Prabowo melakukan kunjungan ke Singapura pada Sabtu untuk menghadiri Parade Hari Nasional 2025
SINGAPURA kini tengah mengalami peningkatan penyakit demam akibat virus yang dibawa nyamuk chikungunya dan bahkan peningkatannya mencapai dua kali lipat.
Cakra Khan baru saja menyelesaikan dua konser luar biasa di Asia Tenggara lewat rangkaian Divine Concert Cakra Khan, yang digelar di dua negara yaitu Singapura dan Malaysia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved