Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
PERJANJIAN ekstradisi antara Indonesia dan Singapura yang ditandatangani pada 25 Januari lalu, ternyata belum diratifikasi sampai saat ini.
Hal tersebut berdampak pada pemulangan Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi, yang ditersangkakan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penguasaan lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu.
Sambil menunggu proses ratifikasi dilakukan, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) mengambil langkah informal. Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Supardi menyebut jalur ini dilakukan setelah berkomunikasi dengan konsulat kejaksaan di Singapura.
"Saya sudah berkomunikasi dengan konsulat mengenai langkah apa yang kira-kira pas. Draf perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Singapura sudah ada, cuman sampai sekarang belum realisasi," jelas Supardi saat dikonfirmasi, Rabu (3/8).
Pihaknya juga menjalin koordinasi dengan Kejaksaan Agung Singapura untuk membahas langkah pemulangan Surya. Sebelum perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura diratifikasi, Kejagung berupaya menerapkan asas resiprositas dengan Singapura. Singkatnya, kerja sama ini seperti tukar guling buronan antara Indonesia dan Singapura.
Adapun Kejagung menilai perjanjian ekstradisi yang diteken Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Hukum Singapura K Shanmugam di Bintan, Kepulauan Riau, bertujuan baik. "Itu kan komitmen bersama dalam bentuk formal. Sehingga ketika ada peristiwa yang sama, itu nanti akan mudah," imbuhnya.
Peristiwa serupa yang dimaksud Supardi, yakni ketika ada warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan tindak pidana dan bersembunyi di Singapura, otoritas setempat memiliki kewajiban untuk menyerahkan ke Indonesia. Begitu pula sebaliknya.
Dari hasil pengecekan paspor di Direktorat Jenderal Imigrasi, Kejagung memastikan bahwa Surya masih berstatus sebagai WNI. Jika Surya mengganti status kewarganegaraan menjadi WN Singapura, Supardi menyatakan bahwa pihaknya masih bisa memulangkannya melalui perjanjian ekstradisi.
"Sudah terkonfirmasi, bahwa sekalipun dia berubah warga negara sana, itu masing-masing (Indonesia dan Singapura) akan saling komitmen menyerahkan," tandasnya.(OL-11)
KPK bakal melanjutkan proses hukum untuk Alwin. Dia sejatinya sudah dipanggil penyidik kemarin, namun, mangkir bersama dengan istrinya Hevearita.
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
KPK mengungkap adanya Rp400 juta uang untuk menyuap Wahyu Setiawan dari Hasto. Duit itu diserahkan melalui staf Hasto, Kusnadi.
Di samping itu, penetapan tersangka itu juga diduga untuk pengalihan isu terkait Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
KEPOLISIAN Resor Kota Barelang (Polresta Barelang) telah menetapkan dua pekerja PT Makmur Elok Graha (MEG) sebagai tersangka dalam kasus penyerangan yang terjadi di Rempang.
KPK mengubah format penetapan tersangka, kini penetapan tersangka akan langsung diumumkan pada publik.
Percepatan pemulangan Tannos itu merupakan komitmen perjanjian ekstradisi yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia dan Singapura.
Buktinya, permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E itu ditolak.
kesempatan banding yang diberikan pengadilan Singapura Paulus Tannos mengenai putusan ekstradisi, justru merugikan Indonesia.
Penolakan otoritas Singapura terhadap pengajuan penangguhan Paulus Tannos, harus dimanfaatkan oleh pemerintah Indonesia untuk segera mempercepat proses ekstradisi.
Kawasan industri ini akan dirancang sebagai ekosistem komprehensif berbasis energi bersih.
Pemerintah Indonesia dan Singapura resmi menyepakati kerja sama strategis dalam pembangunan Kawasan Industri Hijau terintegrasi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved