Rabu 03 Agustus 2022, 11:47 WIB

KPU: Tercatat 48 Parpol Sudah Miliki Akses Sipol

Yakub Pryatama Wijayaatmaja | Politik dan Hukum
KPU: Tercatat 48 Parpol Sudah Miliki Akses Sipol

MI/M Soleh
Tercatat ada 48 partai politik bisa akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), hingga Rabu (3/8).

 

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut ada 48 partai politik (parpol) yang telah memiliki akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), hingga Rabu (3/8).

Dari 48 parpol, sebanyak 40 partai politik merupakan tingkat nasional dan sisanya 8 partai politik lokal Aceh.

"Ada tambahan partai politik nasional pada nomor 40, yakni Partai Indonesia Bangkit Bersatu," ujar Komisioner KPU RI Idham Holik, Rabu (3/8).

Adapun Sipol sekarang bukan lagi kebutuhan penyelenggara pemilu, namun menjadi program strategis nasional. Idham menuturkan bahwa internetisasi tahapan tidak bisa dihindari, maka dari itu KPU harus mengikuti perkembangan tersebut.

“Kami sudah diskusi dengan pimpinan partai, mereka antusias dengan Sipol karena merasakan banyak manfaat,” ungkap Idham.

Rencananya, kata Idham, Sipol akan terintegrasi dengan situs infopemilu. Artinya, masyarakat bisa ikut memantau proses pendaftaran calon peserta pemilu.

Berikut daftar parpol yang telah memiliki akses Sipol KPU:

Partai Politik level Nasional (nomor urutan bukan nomor parpol)

1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10.Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11.Partai Solidaritas Indonesia
12.Partai Keadilan dan Persatuan
13.Partai Ummat
14.Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15.Partai Kebangkitan Nusantara
16.Partai Pandu Bangsa
17.Partai Persatuan Pembangunan
18.Partai Republikku Indonesia
19.Partai Keadilan Sejahtera
20.Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21.Partai Garda Perubahan Indonesia
22.Partai Gerakan Indonesia Raya
23.Partai Amanat Nasional
24.Partai Negeri Daulat Indonesia
25.Partai Buruh
26.Partai Berkarya
27.Partai Kebangkitan Bangsa
28.Partai Reformasi
29.Partai Kedaulatan
30.Partai Republik
31.Partai Mahasiswa Indonesia
32.Partai Pelita
33.Partai Pemersatu Bangsa
34.Partai Rakyat
35.Partai Damai Kasih Bangsa
36.Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
37.Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
38.Partai Republik Satu
39.Partai Kedaulatan Rakyat
40.Partai Indonesia Bangkit Bersatu

Partai Politik Lokal Aceh

1.Partai Adil Sejahtera
2.Partai Aceh
3.Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
4.Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
5.Partai Islam Aceh
6.Partai Darul Aceh
7.Partai Nanggroe Aceh
8.Partai Amanah Reformasi (PAR) (OL-13)

Baca Juga: KPU Ungkap 3 Kategori Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Baca Juga

TV Parlemen

Revisi UU ASN Sah Jadi Undang-undang, Ini Catatan DPR

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Selasa 03 Oktober 2023, 16:16 WIB
REVISI Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi disahkan menjadi...
Antara

Menteri PPN: Revisi UU IKN Wujudkan Pemerataan Pembangunan

👤Zubaedah Hanum 🕔Selasa 03 Oktober 2023, 15:57 WIB
Harapan pemerintah, revisi Undang - Uundang Ibu Kota Negara atau UU IKN dapat mewujudkan pemerataan pembangunan...
MI

Erick Thohir Sebut Penyelewengan Dapen BUMN Bisa Lebih dari Rp300 Miliar

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Selasa 03 Oktober 2023, 15:17 WIB
Dari 48 dana pensiun, sebanyak 34 diantaranya atau 70% berada dalam kondisi tidak...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya