KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK)
menyita aset Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari yang tersangkut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Total aset Puput yang disita KPK mencapai Rp104,8 miliar.
"Proses pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dalam perkara dugaan TPPU dengan tersangka PTS (Puput Tantriana Sari) dan kawan-kawan, hingga saat ini terus bertambah. Seluruh aset yang bernilai ekonomis tersebut ditaksir nilai seluruhnya mencapai Rp104,8 miliar," kata pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (2/8)
Ali mengatakan aset yang disita beragam. Beberapa diantaranya yakni tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor.
KPK, jelas Ali memastikan seluruh aset yang disita bisa dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.
"Ketika perkara ini dibawa ke proses persidangan tim jaksa KPK akan buktikan bahwa harta dimaksud diduga terkait dengan perkara sehingga menuntutnya untuk dirampas untuk negara," tandas Ali.
Puput Tantriana Sari diduga memanfaatkan kekuasaannya untuk dari jabatan yang kosong di Kabupaten Probolinggo. Sesuai aturan, Puput memang berhak menunjuk orang untuk mengisi jabatan kosong.
Namun, dia mematok harga Rp20 juta untuk satu jabatan. Selain itu, upeti tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare. KPK tengah mendalami motif Puput memperjualbelikan jabatan.
KPK mengembangkan kasus tersebut ke dugaan TPPU dan gratifikasi. Puput dan suaminya sekaligus Wakil Ketua Komisi IV DPR Hasan Aminudin kembali ditetapkan sebagai tersangka. (OL-8)