Perkara Kopda Muslimin Gugur, Proses Hukum 5 Tersangka Lain Berlanjut

Mediaindonesia.com
28/7/2022 22:45
Perkara Kopda Muslimin Gugur, Proses Hukum 5 Tersangka Lain Berlanjut
Polisi menghadirkan lima tersangka kasus percobaan pembunuhan istri prajurit TNI di Semarang, Jawa Tengah, Senin (25/7).(ANTARA/Aji Styawan)

PAKAR hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyebut, dengan meninggalnya Kopda Muslimin sebagai otak pelaku penembakan istrinya, Rina Wulandari, di depan rumahnya di Jalan Cemara III, Semarang, Jawa Tengah, Senin (18/7), perkara tersebut secara otomatis gugur.

Diberitakan sebelumnya, Kopda Muslimin ditemukan meninggal dunia pada Kamis (28/7) sekitar pukul 07.00 WIB oleh ayahnya, Mustaqim, di dalam kamar.

"Ya penuntutan mestinya gugur dengan meninggalnya tersangka," kata Fickar kepada Antara di Jakarta, Kamis (28/7).
 
Namun terhadap lima tersangka lainnya yang telah tertangkap, Fickar menyebut proses hukum tetap dilanjutkan dengan tuntutan sebagai percobaan pembunuhan.


Baca juga: Kematian Kopda Muslimin Dipastikan karena Racun


"Karena mereka eksekutor yang melaksanakan perintah dan motifnya uang," tambah pakar hukum dari Universitas Trisaksi ini.

Sebelumnya, kepolisian telah menangkap kelima pelaku, masing-masing S alias Babi yang merupakan eksekutor penembakan, P sebagai pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja, kemudian S dan AS alias Gondrong berperan sebagai pengawas saat aksi penembakan dilakukan, serta satu orang yang berperan sebagai penyedia senjata api.

Kopda Muslimin ditemukan meninggal dunia di rumah orangtuanya di Kabupaten Kendal, Jateng, Kamis. Berdasarkan autopsi, prajurit TNI yang bertugas di Batalyon Artileri Pertahanan Udara 15 Semarang itu meninggal karena keracunan. (Ant/OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya